KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 055 TAHUN 1982 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, Menimbang : 1. bahwa Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka; 2. bahwa Tenda Pengenal itu berfungsi sebagai alat untuk mengenal seorang anggota Gerakan Pramuka, sebagai alat pendidikan, sebagai tanda penghargaan, pengakuan dan pengesahan dari Gerakan Pramuka; 3. bahwa untuk ketertiban penggunaan Tanda Pengenal tersebut, sesuai dengan maksud, tujuan dan fungsi tanda itu, maka perlu Kwartir Nasional menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur sistem dan berbagai macam Tanda Pengenal tersebut. Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971. 2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974. 3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat. 4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda. MEMUTUSKAN : Menetapkan : Pertama : Mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 7 Tahun 1963 1963 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda-tanda. Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran Keputusan ini. Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka, dengan bantuan Majelis Pembimbing yang bersangkutan untuk melaksanakan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini. Keempat : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 31 Mei 1982 Ketua Kwartir Nasional, Letjen TNI (Purn) Mashudi. LAMPIRAN I KEPUTUSAN KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA NOMOR : 055 TAHUN 1982 TENTANG PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA BAB I PENDAHULUAN Pt. 1. Umum a. Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat digunakan untuk mengenal seorang Pramuka, Satuan, Kecakapan, Jabatan, Tanda-tanda Penghargaan yang dimilikinya, dan sebagainya. b. Di samping itu Tanda Pengenal Gerakan Pramuka juga merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka, yaitu memberi rangsangan guna meningkatkan kepribadiannya, dan memberi tanggungjawab yang berhubungan dengan hak pemakaian tanda pengenal itu. c. Untuk ketertiban tanda pengenal tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemakaian serta fungsi tanda pengenal itu sendiri, maka perlu ada Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur sistem dan pemakaian tanda pengenal tersebut. d. Maksud petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal ini adalah untuk memberi pedoman bagi Kwartir dan Satuan Pramuka dalam usaha meningkatkan prestasi seseorang dan penertiban pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka. e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemakaian dan pemberian tanda pengenal itu, agar dilaksanakan secara benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi atau memakainya. Pt. 2. Dasar Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar : a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab II Pasal 6 dan Bab III Pasal 9. b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 13 dan Bab V Pasal 39. c. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat. Pt. 3. Ruang Lingkup Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi : a. Pendahuluan. b. Maksud dan tujuan. c. Kelompok dan Macam Tanda Pengenal. d. Pemberian dan pemakaian Tanda Pengenal. e. Wewenang pengadaan dan perubahan Tanda Pengenal f. Penutup. Pt. 4. Pengertian a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, dan/atau Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapannya dan tanda penghargaan yang dimilikinya. b. Tanpa Pengenal Gerakan Pramuka secara garis besarnya meliputi : 1) Tanda Umum Yaitu tanda yang dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka yang telah dilantik, putera maupun puteri, misalnya tanda tutup kepala, setangan leher, dan sebagainya. 2) Tanda Satuan Yaitu tanda yang dapat menunjukkan Satuan/Kwartir tertentu, tempat seorang Pramuka tergabung, dalam hal ini dimaksudkan mulai dari satuan terkecil di Gugusdepan sampai satuan tingkat nasional. 3) Tanda Jabatan Yaitu tanda yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka. 4) Tanda Kecakapan Yaitu tanda yang menunjukkan kecakapan, keterampilan, ketangkasan, kemampuan, sikap dan usaha seorang Pramuka dalam bidang tertentu, sesuai dengan golongan usianya. 5) Tanda Penghargaan Yaitu tanda yang menunjukkan jasa atau penghargaan yang diberikan kepada seseorang, atas jasa, darma bakti, dan lain-lainnya, yang dianggap cukup bermutu dan berguna bagi Gerakan Pramuka, Gerakan Kepramukaan Sedunia, masyarakat, bangsa, negara, dan umat manusia. BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI TANDA PENGENAL Pt. 5. Maksud dan tujuan a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mengenal diri seorang Pramuka, satuan, tempat, wilayah, tugas, jabatan dan kecakapannya. b. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka bertujuan sesuai dengan macam tanda pengenal tersbut, yaitu: 1) Mendorong seorang Pramuka untuk menggunakan haknya dan melaksanakan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya. 2) Memberi gairah dan semangat kepada seorang Pramuka untuk meningkatkan kemampuan, kecakapan, dan karyanya menurut ketentuan yang ada sesuai dengan golongan usianya. 3) Mendorong seorang Pramuka untuk bersungguh-sungguh melaksanakan isi janji dan ketentuan moral yang berbentuk Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sesuai tanda yang dipakainya. 4) Menanamkan rasa persaudaraan di kalangan anggota Gerakan Pramuka pada khususnya dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia pada umumnya. 5) Menanamkan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggungjawab atas dirinya sendiri, satuan, organisasinya serta ikut mencapai tujuan atau cita-citanya. 6) Menanamkan kebanggaan dan percaya pada diri sendiri serta mengembangkan daya kepemimpinannya. Pt. 6. Fungsi a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka berfungsi sebagai: 1) Alat pendidikan untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para Pramuka, agar mereka berusaha meningkatkan kemampuan, karya, pribadi dan kehormatannya. 2) Alat Pengenal seorang Pramuka, satuan, tingkat kecakapan, jabatan, tempat atau wilayah tugasnya. 3) Tanda pengakuan dan pengesahan atas keanggotaan, tingkat kecakapan serta pemberian tanggungjawab, hak dan kewajiban kepada seorang anggota Gerakan Pramuka. 4) Tanda penghargaan kepada seseorang atas prestasi dan tindakannya, agar yang bersangkutan selalu menjaga dan memelihara nama baik pribadi dan prganisasinya. b. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai: 1) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang. 2) Perhiasan. BAB III KELOMPOK DAN MACAM TANDA PENGENAL Pt. 7. Kelompok Berbagai macam Tanda Pengenal Gerakan Pramuka, dikelompokkan dalam lima kelompok, yaitu : a. Tanda Umum b. Tanda Satuan c. Tanda Jabatan d. Tanda Kecakapan e. Tanda Penghargaan Pt. 8. Macam-macam Tanda Umum Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Umum, yaitu : a. Tanda Tutup Kepala b. Setangan Leher atau Pita Leher c. Tanda Pelantikan d. Tanda Harian e. Tanda Kepramukaan Sedunia Pt. 9. Macam-macam Tanda Satuan Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Satuan, yaitu : a. Tanda Barung, Tanda Regu, Tanda Sangga, dan Tanda Satuan terkecil lainnya. b. Tanda Gugusdepan, Kwartir dan Majelis Pembimbing. c. Tanda Krida dan Tanda Satuan Karya. d. Lencana Daerah dan Tanda Wilayah. e. Tanda Satuan Pramuka Luar Biasa. f. Tanda Satuan lainnya. Pt. 10. Macam-macam Tanda Jabatan Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Jabatan, yaitu : a. Tanda Pemimpin dan Wakil Pemimpin : Barung, Regu, Sangga, dan lain-lain. b. Tanda Pembimpin dan Wakil Pemimpin Krida dan Satuan Karya. c. Tanda Keanggotaan Dewan Kerja Penegak dan Pandega. d. Tanda Pembina dan Pembantu Pembina : Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega, serta Tanda Pembina Gugusdepan. e. Tanda Pelatih Pembina Pramuka f. Tanda Andalan dan Pembantu Andalan g. Tanda Jabatan lainnya. Pt. 11. Macam-macam Tanda Kecakapan Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Kecakapan, yaitu : a. Tanda Kecakapan Umum 1) Untuk Pramuka Siaga : Tingkat Mula, Bantu dan Tata 2) Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Ramu, Rakit, dan Terap 3) Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Bantara dan Laksana 4) Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Pandega 5) Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Mahir Dasar dan Lanjutan. b. Tanda Kecakapan Khusus 1) Untuk Pramuka Siaga : Tidak ada tingkatan 2) Untuk Pramuka Penggalang : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama 3) Untuk Pramuka Penegak : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama 4) Untuk Pramuka Pandega : Tingkat Purwa, Madya, dan Utama 5) Untuk Instruktur : Muda dan Dewasa 5) Untuk Pembina Pramuka : Tingkat Dasar dan Lanjutan. c. Tanda Pramuka Garuda 1) Untuk Pramuka Siaga 2) Untuk Pramuka Penggalang 3) Untuk Pramuka Penegak 4) Untuk Pramuka Pandega Pt. 12. Macam-macam Tanda Penghargaan a. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan GerakanPramuka untuk peserta didik, yaitu : 1) Tanda Penghargaan (termasuk Tanda Ikut Serta Bakti Gotong Royong, Tanda Ikut Serta Kegiatan dan lain-lainnya). 2) Bintang Tahunan 3) Lencana Wiratama 4) Lencana Teladan b. Tanda Pengenal yang termasuk Tanda Penghargaan Gerakan Pramuka untuk orang dewasa, yaitu : 1) Bintang Tahunan 2) Lencana Pancawarsa 3) Lencana Wiratama 4) Lencana Jasa : a) Dharma Bakti b) Melati c) Tunas Kencana c. Tanda Pengenal termasuk Tanda Penghargaan atau jasa dari badan di luag Gerakan Pramuka, misalnya dari : 1) Organisasi Kepramukaan maupun badan lainnya, di dalam atau di luar negeri sepanjang hal-hal tersebut tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta peraturan perundang-undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku. 2) Pemerintah Negara Lain 3) Pemerintah Republik Indonesia. Pt. 13. Bentuk, Ukuran, Warna dan Persyaratan Bentuk, ukuran, warna dan persyaratan untuk menerima Tanda Pengenal Gerakan Pramuka diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan tersendiri. BAB IV PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN TANDA PENGENAL Pt. 14. Pemberian a. Sesuai dengan pengertian, maksud, tujuan, dan fungsi Tanda Pengenal tersebut dalam Bab III di atas, maka Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan untuk diberikan kepada dan dipakai oleh seorang Pramuka dan bikan anggota Gerakan Pramuka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. b. Syarat-syarat yang dimaksud dalam Pt. 14 a tersebut, diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan masing-masing Tanda Pengenal. c. Mereka yang tidak memenuhi syarat-syarat seperti yang dimaksud dalam Pt. 14 a dan Pt. 14 b tersebut di atas, dinyatakan tidak berhak dan tidak dibenarkan mengenakan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka. Pt. 15. Pemakaian Hak atas pemakaian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka selalu disertai dengan tanggungjawab dan kewajiban pemakainya untuk : a. Menjaga nama baik dirinya, satuan, dan organisasi Gerakan Pramuka. b. Berusaha memanfaatkan dan meningkatkan kemampuannya sesuai dengan makna tanda pengenal yang dipakainya. c. Berusaha mengamalkan Satya dan Darma Pramuka serta menunjukkan nilai dirinya sebagai seorang Pramuka. Pt. 16. a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka hanya dibenarkan dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, dan tidak dibenarkan pada pakaian lainnya (nisalnya pada pakaian sekolah, pakaian seragam organisasi lain, dan sebagainya) kecuali Tanda Harian Gerakan Pramuka. b. Penempatan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka pada pakaian seragam Pramuka dengan rapi dan teratur sesuai dengan ketentuan yang tersebut dalam Petunjuk Penyelenggaraan. Pt. 17. a. Tanda Pengenal yang dapat dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, adalah Tanda Pengenal yang sah, yaitu yang diatur dengan Petunjuk Penyelenggaraan yang berkaitan dengan petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka ini. b. Tanda-tanda lain yang tidak diatur, tidak sesuai atau bahkan bertentangan dengan isi Petunjuk Penyelenggaraan ini, tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka. Pt. 18. a. Tanda Pengenal yang habis masa berlakunya tidak dibenarkan untuk dikenakan pada pakaian seragam Pramuka. b. Mereka yang karena sesuatu hal, tidak berhak lagi mengenakan salah satu Tanda Pengenal, tidak dibenarkan lagi mengenakan Tanda Pengenal tersebut. Pt. 19. Pemberian Tanda Pengenal Gerakan Pramuka dilakukan menurut ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan yang bersangkutan dengan masing-masing tanda pengenal itu. Pt. 20. a. Pemakaian Tanda Jasa dan Tanda Penghargaan dari Negara lain, Gerakan Kepramukaan Negara lain/Sedunia, dan dari organisasi lainnya diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. b. Tanda jasa dan penghargaan dari Pemerintah Negara Republik Indonesia digunakan pada pakaian seragam Pramuka sesuai dengan peraturan pemakaian tanda-tanda tersebut. BAB V PENGATURAN PENGADAAN DAN PERUBAHAN TANDA PENGENAL Pt. 21. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah wewenang Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Pt. 22. Pengadaan Tanda Pengenal tersebut dapat dilimpahkan kepada Kwartir Daerah dan Kwartir Cabang, dengan ijin tertulis dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. BAB VI PENUTUP Pt. 23. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Jakarta, 31 Mei 1982 Ketua Kwartir Nasional, Letjen TNI (Purn) Mashudi.
|
Sabtu, 06 Maret 2010
TANDA PENGENAL GERAKAN PRAMUKA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar