Rabu, 12 Mei 2010

TANDA JABATAN GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 202 TAHUN 1988

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA JABATAN

GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : a. Bahwa Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal, yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;

b. Bahwa sebagian diantara Tanda Pengenal itu adalah tanda yang berfungsi sebagai alat untuk mengenal jabatan yang dipegang oleh pemakainya di samping sebagai alat pendidikan;

c. Bahwa untuk memenuhi maksud tersebut di atas, perlu Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menerbitkan Petunjuk Penyelenggaraan yang mengatur dan menerbitkan pemakaian tanda jabatan termaksud di atas.

Mengingat : a. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka;

b. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka;

c. Keputusan Kwarnas Gerakan Pramuka Nomor 194 tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka;

d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

Memperhatikan : a. Saran Andalan Nasional Gerakan Pramuka;

b. Saran Staf Kwarnas Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN

Menetapkan :

Pertama : Menyatakan tidak berlakunya tanda pengenal Gerakan Pramuka, yang berfungsi sebagai tanda jabatan, yang tercantum dalam keputusan, pengumuman, surat edaran atau ketentuan lainnya dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebelum dikeluarkannya keputusan ini.

Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Jabatan Gerakan Pramuka seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi petunjuk penyelenggaraan ini.

Keempat : Menetapkan waktu selama dua tahun sebagai masa peralihan, untuk memberi kesempatan mengadakan penyesuain pelaksanaan isi ketentuan yang lama, dengan isi petunjuk penyelenggaraan yang baru ini.

Kelima : Apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 29 Oktober 1988

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,

Letjen TNI (Purn) Mashudi

LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR 202 TAHUN 1988

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA JABATAN

GERAKAN PRAMUKA

BAB I

PENDAHULUAN

1. Umum

a. Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam tanda pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, diantaranya ada yang dapat digunakan untuk menunjukkan jabatan yang dipegang dan tugas yang sedang dilakukan oleh pemakainya.

b. Seperti halnya tanda pengenal lainnya, maka tanda jabatan inipun merupakan alat pendidikan untuk mencapai tujuan gerakan pramuka, yaitu memberi tanggungjawab kepada pemakainya, sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.

c. Dianggap perlu dikeluarkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur sistem dan pemakaian tanda jabatan, demi ketertiban tanda jabatan tersebut, agar sesuai dengan maksud dan tujuan pemakaian serta fungsi tanda jabatan itu sendiri.

d. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman bagi kwartir dan satuan Pramuka dalam usaha meningkatkan prestasi kerja seseorang dan penertiban pemakaian tanda jabatan.

e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemberian dan pemakaian tanda jabatan, agar dapat dilaksanakan dengan benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi dan memakainya.

2. Dasar

Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar :

a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 7 dan Bab V Pasal 21.

b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Bab II Pasal 27 dan Bab IX Pasal 123.

c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor 055 tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

3. Ruang Lingkup dan Tata Urut

Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi segala macam tanda jabatan dalam Gerakan Pramuka, yang disusun dengan tata urut sebagai berikut :

a. Pendahuluan

b. Maksud, tujuan dan fungsi.

c. Macam tanda jabatan.

d. Bahan, bentuk, gambar, warna dan ukuran.

e. Arti kiasan.

f. Pemberian dan pemakaian.

g. Wewenang, pengadaan dan perubahan.

h. Penutup.

4. Pengertian

a. Tanda Pengenal Gerakan Pramuka adalah tanda-tanda yang dikenakan pada pemakaian seragam Pramuka, yang dapat menunjukkan diri seorang Pramuka, Satuan, kemampuan, tanggungjawab, daerah asal, wilayah tugas, kecakapan, jabatan dan tanda penghargaan yang dimilikinya.

b. Tanda jabatan yaitu tanda pengenal yang menunjukkan jabatan dan tanggungjawab seseorang dalam lingkungan Gerakan Pramuka.

BAB II

MAKSUD, TUJUAN, DAN FUNGSI

5. Maksud

Tanda jabatan Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk :

a. Dapat menunjukkan jabatan yang diberikan kepada seseorang anggota Gerakan Pramuka.

b. Dapat menunjukkan tugas dan tanggungjawab yang sedang dikerjakan oleh seorang anggota Gerakan Pramuka.

c. Memberi kebanggan kepada pemakainya, yang akan mendorong untuk mengembangkan jiwa kepemimpinannya.

6. Tujuan

Tanda jabatan Gerakan Pramuka bertujuan :

a. Mendorong anggota Gerakan Pramuka untuk menggunakan hak dan melakukan kewajibannya sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya.

b. Memberi gairah dan semangat bekerja kepada anggota Gerakan Pramuka, serta meningkatkan pengetahuan, kecakapan, kemampuan dan haknya, sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.

c. Memberi kebanggan kepada pemakainya, yang akan mendorongnya untuk mengembangkan jiwa kepemimpinan.

7. Fungsi

a. Tanda jabatan Gerakan Pramuka berfungsi sebagai :

a. Alat pendidikan, untuk memberi dorongan, gairah dan semangat para pemakai agar mereka melakukan tugas sesuai dengan tanggungjawabnya dengan sebaik-baiknya, serta peningkatkan pengetahuan, kecakapan, kemampuan dan pengalamannya.

b. Alat pengenal jabatan yang sedang dipegangnya.

c. Tanda pengakuan, pengesahan dan pemberian jabatan, beserta hak, tugas dan tanggungjawabnya.

b. Tanda jabatan tidak berfungsi sebagai :

a. Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.

b. Perhiasan.

BAB III

MACAM TANDA JABATAN

8. Macam

Macam tanda jabatan adalah sebagai berikut :

a. Untuk Pramuka Siaga :

1) Tanda Pemimpin Barung Utama.

2) Tanda Pemimpin Barung.

3) Tanda Wakil Pemimpin Barung.

b. Untuk Pramuka Penggalang :

1) Tanda Pemimpin Regu Utama.

2) Tanda Pemimpin Regu.

3) Tanda Wakil Pemimpin Regu.

c. Untuk Pramuka Penegak :

1) Tanda Pemimpin Sangga Utama (Pradana).

2) Tanda Pemimpin Sangga.

3) Tanda Wakil Pemimpin Sangga.

d. Untuk Pramuka Pandega (hanya bila diperlukan) :

1) Tanda Koordinator (Pradana).

2) Tanda Pemimpin Satuan.

3) Tanda Wakil Pemimpin Satuan.

e. Tanda untuk pengurus Pramuka Penegak dan Pandega :

1) Tanda Pengurus Dewan Ambalan Penegak.

2) Tanda Pengurus Dewan Racana Pandega.

3) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Ranting.

4) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Cabang.

5) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Daerah.

6) Tanda Dewan Kerja Pramuka Penegak dan Pandega tingkat Nasional.

f. Tanda untuk anggota Satuan Karya :

1) Tanda Pengurus Dewan Saka.

2) Tanda Pemimpin Krida.

3) Tanda Wakil Pemimpin Krida.

4) Tanda Pemimpin Saka.

5) Tanda Pamong Saka.

g. Tanda Pembina Pramuka :

1) Tanda Pembina Siaga dan Pembantunya.

2) Tanda Pembina Penggalang dan Pembantunya.

3) Tanda Pembina Penegak dan Pembantunya.

4) Tanda Pembina Pandega dan Pembantunya.

5) Tanda Pembina Gugusdepan.

h. Tanda Pelatih Pembina Pramuka :

1) Tanda Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPD.

2) Tanda Pelatih Pembina Pramuka lulusan KPL.

3) Tanda Pengurus Korps Pelatih.

i. Tanda Andalan :

1) Tanda Andalan Nasional.

2) Tanda Andalan Daerah.

3) Tanda Andalan Cabang.

4) Tanda Andalan Ranting.

j. Tanda Majelis Pembimbing :

1) Tanda Mabinas.

2) Tanda Mabida.

3) Tanda Mabicab.

4) Tanda Mabiran.

5) Tanda Mabigus.

k. Tanda Instruktur

l. Tanda Petugas dan peserta kegiatan, dll.

BAB IV

BAHAN, BENTUK, GAMBAR, WARNA DAN UKURAN

9. Tanda Pemimpin Barung (Utama) dan Wakilnya :

a. Tanda Pemimpin Barung Utama, Pemimpin Barung dan Wakilnya dibuat dari kain, berbentuk “Janur” (daun kelapa) berwarna hijau, tiap janur berukuran panjang 5 cm lebar 0,7 cm dan jarak tiap janur 0,5 cm.

b. Pemimpin Barung Utama memakai tiga helai janur hijau.

c. Pemimpin Barung memakai dua helai janur hijau.

d. Wakil Pemimpin Barung memakai satu helai janur hijau.

10. Tanda Pemimpin Regu (Utama) dan Wakilnya :

a. Tanda Pemimpin Sangga Utama (Pradana) Pemimpin Sangga dan Wakilnya sama dengan no.9a. di atas, dengan janur berwarna kuning.

b. Pemimpin Sangga Utama (Pradana) memakai tiga helai janur kuning.

Pemimpin Regu memakai dua helai janur merah.

Wakil Pemimpin Regu memakai satu helai janur merah.

11. Tanda Pemimpin Sangga (Utama) dan Wakilnya :

a. Tanda Pemimpin Sangga Utama, Pemimpin Sangga dan Wakilnya sama dengan no. 9a di atas, dengan janur berwarna kuning.

b. Pemimpin Sangga Utama memakai tiga helai janur kuning.

Pemimpin Sangga memakai dua helai janur kuning.

Wakil Pemimpin Sangga memakai satu helai janur kuning.

12. Tanda Pemimpin Satuan Pandega (bila diperlukan) :

a. Bahan, bentuk dan ukuran sama dengan no. 9a di atas, dengan janur berwarna coklat tua.

b. Koordinator Pemimpin Satuan memakai tiga helai janur coklat tua.

Pemimpin Satuan memakai dua helai janur coklat tua.

Wakil Pemimpin Satuan memakai satu helai janur coklat tua.

13. Tanda Pengurus Dewan Ambalan

Tanda Pengurus Dewan Ambalan terdiri atas dua jenis :

a. Lencana dari logam berbentuk roda gigi dengan 10 buah gigi, dan dua buah tunas kelapa berpasangan di dalam roda gigi tersebut, yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.

Garis tengah lingkaran luar lencana : 4,5 cm

Garis tengah terluar roda gigi : 3,5 cm

Garis tengah terdalam roda gigi : 2,9 cm

Garis tengah bintang bersudut lima : 0,6 cm

Warna dasar lingkaran dalam : biru tua

Warna roda gigi, bintang dan tunas kelapa : kuning emas

b. Lencana dari kain berbentuk belah ketupat dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar biru tua. Pada belah ketupat ini terdapat gambar roda gigi dengan 10 buah gigi, dan dua buah tunas kelapa berpasangan di dalam roda gigi tersebut, yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.

Ukuran gambar sama dengan nomor 13 a.

Warna roda gigi dan tunas kelapa : kuning.

14. Tanda Pengurus Dewan Racana

Tanda Pengurus Dewan racana sama dengan nomor 13 a dan 13 b di atas dengan warna dasar ungu.

15. Tanda Dewan Kerja Penegak dan Pandega

Tanda Dewan Kerja Penegak dan Pandega terdiri atas dua jenis :

a. Lencana dari logam, berbentuk roda kemudi kapal dengan 10 buah pegangan kemudi. Didalam roda kemudi terdapat dua buah tunas kelapa berpasangan yang menyangga sebuah bintang bersudut lima.

Garis tengah lingkaran luar lencana : 4,5 cm

Garis tengah terluar roda kemudi : 3,5 cm

Garis tengah terdalam roda kemudi : 2,9 cm

Garis tengah bintang bersudut lima : 0,6 cm

Warna dasar lingkaran dalam untuk :

1) Dewan Kerja TD tingkat Ranting : coklat tua

2) Dewan Kerja TD tingkat Cabang : hijau

3) Dewan Kerja TD tingkat Daerah : merah

4) Dewan Kerja TD tingkat Nasional : kuning

Warna roda kemudi, tunas kelapa dan bintang : kuning emas

b. Lencana dari kain, berbentuk belah ketupat, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, dengan gambar roda kemudi seperti tersebut pada nomor 15 a. Warna dasar sama dengan nomor 15 a, dan warna roda kemudi, tunas kelapa dan bintang : kuning.

16 Tanda Pengurus Dewan Saka

Tanda Pengurus Dewan Saka sama dengan nomor 13 a dan 13 b di atas, dengan dasar berwarna biru, dan gambar di tengah lingkaran roda gigi disesuaikan dengan Saka yang bersangkutan.

17. Tanda Pemimpin Krida dan Wakilnya

a. Bahan bentuk dan ukuran sama dengan no. 9 a di atas, dengan janur berwarna biru.

b. Koordinator Pemimpin Krida memakai 3 helai janur biru.

Pemimpin Krida memakai dua helai janur biru.

Wakil Pemimpin Krida memakai satu helai janur biru.

18. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka

a. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka dibuat dari logam terdiri atas dua lapis :

1) Lapisan pertama berbentuk lingkaran, dengan sinar terpancar dari pusatnya, berwarna sebagai berikut:

a) Tingkat nasional : kuning.

b) Tingkat daerah : merah.

c) Tingkat cabang : hijau.

d) Tingkat ranting : coklat tua.

2) Lapisan kedua berbentuk rantai melingkar, dengan 24 mata rantai bolat dan segi empat berselang seling, dengan gambar di tengah lingkaran rantai itu, disesuaikan dengan Saka yang bersangkutan, berwarna emas. Pada tujuh mata rantai di atas terdapat tulisan GERAKAN, dan pada tujuh mata rantai di bawah terdapat tulisan PRAMUKA, sedang pada mata rantai lainnya terdapat gambar tunas kelapa.

Garis tengah lapisan pertama dan lapisan kedua = 4 cm. Garis tengah mata rantai 0,5 cm.

b. Lencana dari kain berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, dengan gambar, ukuran dan warna sama dengan nomor 18 a di atas. Warna dasar bujur sangkar coklat tua.

19. Tanda Pembina Pramuka

a. Tanda Pembina Pramuka terdiri atas dua jenis :

1) Lencana dari logam.

2) Lencana dari kain.

b. Lencana dari logam agak cembung terdiri atas dua lapisan :

1) Lapisan pertama berbentuk segi 10 beraturan, dengan garis tengah 4 cm, dan bingkai sekelilingnya selebar lk 0,2 cm, serta garis-garis sinar terpancar dari pusatnya.

2) Lapisan kedua berbentuk lingkaran bergaris tengah lk 1,8 cm, dengan bingkai selebar 0,2 cm, dan terbagi menjadi tiga petak yang sama luasnya, dan gambar tunas kelapa di tengahnya. Pada lingkaran ini terdapat 8 buah pegangan kemudi, masing-masing sepanjang lk 0,5 cm, lebar 0,3 cm.

c. Warna lapisan pertama :

1) Kuning emas untuk Pembina Gugusdepan dan Pembina Pramuka S, G, T, dan D.

2) Perak untuk Pembantu Pembina Pramuka S, G, T, dan D.

d. Warna lapisan kedua sama dengan warna lapisan pertama, hanya warna dasar lingkaran ditengah diatur sebagai berikut :

1) Pembina Gugusdepan berwarna biru langit.

2) Pembina dan Pembantu Pembina Siaga berwarna hijau.

3) Pembina dan Pembantu Pembina Penggalang berwarna merah.

4) Pembina dan Pembantu Pembina Penegak berwarna kuning.

5) Pembina dan Pembantu Pembina Pandega berwarna coklat tua.

e. Lencana dari kain mempunyai bentuk bujur sangkar dengan panjang sisi masing-masing 5 cm dan dengan gambar, ukuran dan warna sama dengan lencana dari logam. Warna dasar bujur sangkar coklat tua. Warna kuning emas diganti kuning, dan warna perak diganti putih.

20. Tanda Pelatih Pembina Pramuka (KPD)

Tanda Pelatih Pembina Pramuka lulusan Kursus Pelatih Dasar terdiri atas dua jenis :

Lencana logam yang terdiri atas dua lapis. Lapis pertama berbentuk lingkaran dengan sinar terpancar dari pusatnya.

a. Lapisan kedua berbentuk rantai melingkar, dengan 24 mata rantai bulat dan segi empat berselang seling, yang dihubungkan dengan delapan buah garis pada perisai di tengah. Perisai terbagi menjadi dua bagian dengan garis diagonal miring. Pada perisai terdapat sebuah bintang bersudut lima yang dilekatkan di tengah perisai tadi.

Pada tujuh mata rantai di atas terdapat tulisan GERAKAN, dan pada tujuh mata rantai bawah terdapat tulisan PRAMUKA, sedang pada mata rantai lainnya terdapat gambar tunas kelapa.

Garis tengah mata rantai 0,5 cm. Lebar perisai 1,5 cm.

Tinggi perisai 2 cm. Garis tengah bintang 1,2 cm.

Warna dasar lapis pertama untuk :

1) Pelatih Mahir Siaga berwarna hijau.

2) Pelatih Mahir Penggalang berwarna merah.

3) Pelatih Mahir Penegak berwarna kuning.

4) Pelatih Mahir Pandega berwarna coklat tua.

Mata rantai dan bintang berwarna perak.

Perisai berwarna merah dan putih.

b. Lencana dari kain, berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar ungu.

Warna dasar di dalam lingkaran mata rantai :

1) Pelatih Mahir Siaga berwarna hijau

2) Pelatih Mahir Penggalang berwarna merah.

3) Pelatih Mahir Penegak berwarna kuning.

4) Pelatih Mahir Pandega berwarna coklat tua.

Pada belah ketupat ini terdapat gambar mata rantai, garis-garis, perisai dan bintang seperti tersebut pada nomor 18 a.

Warna perisai merah dan putih. Mata rantai dan bintang berwarna putih.

Pada belah ketupat ini terdapat gambar mata rantai, 8 buah garis, perisai dan bintang seperti tersebut pada nomor 20 a.

Warna perisai merah putih. Mata rantai dan bintang berwarna putih.

21. Tanda Pelatih Pembina Pramuka

Tanda Pelatih pembina Pramuka lulusan Kursus Pelatih Lanjutan terdiri atas dua jenis :

a. Sama dengan nomor 20 a dengan mata rantai dan bintang berwarna emas.

b. Sama dengan nomor 20 b dengan mata rantai dan bintang berwarna kuning emas.

Pada lencana dari kain mata rantai, 8 buah garis dan bintang berwarna kuning.

22. Tanda Pengurus Korps Pelatih

a. Sama dengan nomor 20 atau nomor 21.

b. Di bawah lencana tersebut terdapat sebuah “papan” berwarna kuning emas, berukuran panjang 2,5 cm, lebar 0,5 cm, dengan tulisan untuk :

1) Pengurus Korps Pelatih Nasional bertulisan NASIONAL.

2) Pengurus Korps Pelatih Daerah bertulisan DAERAH.

3) Pengurus Korps Pelatih Cabang bertulisan CABANG.

23. Tanda Andalan

a. Tanda Andalan untuk semua jajaran Gerakan Pramuka dari tingkat nasional sampai ranting dan Korsa dibuat dari logam berbentuk segi sepuluh beraturan, garis tengah 4,5 cm, cembung dengan sinar memancar dari pusatnya, berwarna emas. Di tengah terdapat lingkaran bergaris tengah 2 cm, dengan gambar relief tunas kelapa dan 61 butir padi, berwarna emas.

Dasar lingkaran tunas kelapa di tengah, diberi warna sebagai berikut :

1) Andalan Nasional : kuning emas

2) Andalan Daerah : merah

3) Andalan Cabang : hijau

4) Andalan Ranting : coklat tua

5) Koordinator Desa : ungu

b. Tanda Andalan dapat dibuat dari kain berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar coklat tua. Gambar warna dan ukuran gambar sama dengan no 23 a.

24. Tanda Majelis Pembimbing

a. Tanda Majelis Pembimbing untuk semua jajaran Gerakan Pramuka dari tingkat nasional sampai Gugusdepan dibuat dari logam, berbentuk segi sepuluh beraturan, bergaris tengah 4,5 cm, cembung dengan sinar-sinar yang memancar dari pusatnya, membentuk bintang bersudut sepuluh, berwarna emas.

Dasar lingkaran tunas kelapa di tengah, diberi warna sebagai berikut :

Mabinas : kuning emas

Mabida : merah

Mabicab : hijau

Mabiran : coklat tua

Mabisa : ungu

Mabigus : biru

b. Tanda Majelis Pembimbing dapat dibuat dari kain, berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi masing-masing 5 cm, berwarna dasar coklat tua. Gambar, ukuran dan warna sama dengan no 24 a.

25. Tanda Instruktur

Tanda Instruktur akan diatur tersendiri kemudian.

26. Tanda Petugas dan peserta kegiatan

Tanda jabatan petugas dan peserta suatu kegiatan diatur oleh kwartir/Gugusdepan penyelenggara kegiatan yang bersangkutan.

BAB V

ARTI KIASAN

27. Tanda Pimpinan Satuan Terkecil

Tanda Pimpinan Satuan Terkecil (Barung, Regu, Sangga dan Satuan Terkecil Pandega, serta Krida) berbentuk janur, yang diambil dari kebiasaan bangsa Indonesia memberi tanda kepada petugas dengan daun kelapa (janur). Jadi janur mempunyai arti kiasan pengemban suatu tugas.

28. Tanda Pengurus Dewan Ambalan/Racana, Dewan Kerja Penegak dan Pandega dan Dewan Saka

a. Tanda Pengurus Dewan Ambalan/Racana berbentuk roda gigi dengan 10 buah giginya, serta bintang bersudut lima, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Ambalan/Racana bertugas menggerakkan para Pramuka Penegak/Pandega, putera dan puteri (tunas kelapa yang berpasangan), untuk mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan Dasa Darma dan Pancasila.

b. Tanda Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega berbentuk roda kemudi dengan 10 buah pegangannya, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Kerja Penegak dan Pandega bertugas mengemudikan roda organisasi Pramuka Penegak dan Pandega, putera dan puteri (dua buah tunas kelapa berpasangan) agar dapat mencapai tujuan Gerakan Pramuka dengan pengamalan Dasa Darma dan Pancasila.

c. Tanda Pengurus Dewan Saka berbentuk roda gigi dengan 10 buah giginya, serta lambang ciri khas Saka yang bersangkutan, memberi arti kiasan bahwa Pengurus Dewan Saka bertugas menggerakkan para Pramuka agar giat melaksanakan kegiatan Sakanya, sesuai dengan tugas pokok Saka yang bersangkutan, guna mencapai tujuan Gerakan Pramuka, dengan pengamalan Dasadarma dan Pancasila.

29. Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka

Tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka berbentuk lingkaran dengan sinar terpancar dari pusatnya, menuju kemata rantai yang melingkar, terdiri atas segi 4 dan lingkaran, bertulisan GERAKAN PRAMUKA dan gambar tunas kelapa, mengkiaskan bahwa Pimpinan Saka dan Pamong Saka bertugas menyebarluaskan hal-hal yang berkaitan dengan Saka yang bersangkutan, ke semua anggota Gerakan Pramukayang membentuk rantai persaudaraan Pramuka puteri (segi empat) dan putera (lingkaran).

Gambar di tengah tanda Pimpinan Saka dan Pamong Saka ini menggambarkan ciri khas Saka yang bersangkutan, yang artinya sesuai dengan arti tanda Saka tersebut.

30. Tanda Pembina Pramuka

Tanda Pembina Pramuka ini berbentuk kemudi dengan 8 buah pegangan, yang ditengah terdapat gambar tunas kelapa diatas dasar lingkaran yang terbagi tiga sama luasnya, disertai sinar memancar dari pusat lingkaran menuju ke tepi lencana berbentuk segi 10 beraturan, mengiaskan bahwa Pembina Pramuka bertugas mengendalikan Satuannya beserta seluruh peserta didik di dalamnya (8 arah mata angin), guna melaksanakan Tri Satya (lingkaran terbagi tiga) dan Dasa Darma (segi sepuluh), dalam rangka mencapai tujuan Gerakan pramuka (tunas kelapa).

31. Tanda Pelatih Pembina Pramuka

Tanda ini terdiri atas jantung berwarna merah putih, dengan bintang bersudut lima, dan garis jari-jari menuju ke 8 arah, dengan dua jari-jari mendatar lebih tebal dari 6 jari-jari lainnya. Jari-jari ini menghubungkan jantung dengan mata rantai bulat dan segi empat. Semuanya mengiaskan bahwa tugas Pelatih Pembina Pramuka adalah seperti jantung (bhs Latin = Cor), mengisap gagasan, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan para Pembina Pramuka pria (lingkaran) dan wanita (segi empat), yang ada disegala penjuru tanah air kita (8 arah mata angin), melalui pembuluh darah balik (jari-jari kecil). Gagasan, pengetahuan, pengalaman dan kecakapan Pembina Pramuka tersebut akan diolah dengan diberi “bumbu”, rasa kecintaan kepada tanah air (patriotisme, merah dan putih) serta jiwa Pancasila (bintang bersudut lima). Sesudah itu bahan-bahan tersebut akan disebarluaskan kembali kepada para Pembina Pramuka, melalui pembuluh nadi (dua jari-jari tebal) yaitu pendidikan bagi anggota dewasa, di seluruh penjuru tanah air yang membeujur sepanjang garis khatulistiwa (jari-jari tebal mendatar).

Pelaksanaan tugas Pelatih dan pemancaran bahan latihan Pramuka yang diwarnai rasa cinta tanah air dan jiwa Pancasila ini (sinar memancar dari pusat lingkaran keluar) dilaksanakan secara terus menerus selama 24 jam sehari (24 mata rantai), 7 hari dalam seminggu (7 mata rantai bertuliskan GERAKAN dan PRAMUKA) dan 12 bulan dalam setahun (12 mata rantai lingkaran dan 12 mata rantai segi empat).

32. Tanda Andalan

Tanda Andalan berbentuk segi 10 beraturan, dengan sinar memancar dari pusat lingkaran keluar, sinar itu memancar dari tunas kelapa yang dilingkari 61 butir padi yang bernas, mengiaskan bahwa Andalan adalah anggota yang diandalkan (diberi kepercayaan anggota lainnya) untuk mengelola organisasi Gerakan Pramuka di wilayahnya (tunas kelapa) yang didirikan pada tahun 1961 (61 butir padi yang melingkar), dalam rangka menanamkan jiwa Pramuka (tunas kelapa) dan pengamalan Dasa Darma (segi 10 beraturan).

33. Tanda Majelis Pembimbing

Tanda Majelis Pembimbing berbentuk segi 10 beraturan, dengan sinar memancar dari pusat lingkaran keluar, 10 buah sinar besar menopang segi 10 beraturan tersebut. Sinar tersebut memancar dari tunas kelapa yang dilingkari 61 butir padi yang bernas. Semuanya mengiaskan bahwa anggota Majelis Pembimbing adalah anggota Gerakan Pramuka yang mempunyai kewajiban memberi dukungan (10 sinar pendukung) kepada seluruh jajaran Gerakan Pramuka di wilayahnya, untuk mengelola Gerakan Pramuka yang didirikan tahun 1961 (61 butir padi yang melingkar) dalam rangka menyebarluaskan jiwa Pramuka (tunas kelapa) dan mengamalkan Dasa Darma (segi 10 beraturan).

34. Arti kiasan warna

a. Warna emas : 1) keluhuran, keagungan, kebijaksanaan.

2) warna unsur pimpinan.

3) warna jajaran tingkat nasioanal.

b. Warna perak : 1) kemurnian, keikhlasan.

2) warna unsur pembantu pimpinan.

c. Warna kuning : 1) kemurahan hati, dermawan.

2) warna golongan Penegak.

3) warna pimpinan T/D tingkat nasional.

d. Warna merah : 1) keberanian, semangat.

2) warna golongan Penggalang.

3) warna jajaran tingkat daerah.

e. Warna hijau : 1) harapan, kesuburan.

2) warna golongan Siaga.

3) warna jajaran tingkat cabang.

f. Warna coklat : 1) kematangan jiwa.

2) warna golongan Pandega.

3) warna jajaran tingkat ranting.

g. Warna ungu : 1) kehebatan, keutamaan.

2) warna jajaran tingkat desa.

3) warna khusus untuk Pimpinan Racana.

h. Warna biru muda : 1) ketinggian cita-cita,

(langit) 2) warna jajaran gugusdepan dan Saka.

i. Warna biru tua : 1) kedalaman ilmu dan perasaan.

2) luasnya pandangan.

j. Warna putih : kesucian.

k. Warna hitam : keabadian, ketenangan, ketegasan.

BAB VI

PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN

35. Pemberian

a. Pemberian tanda jabatan dilakukan dalam suatu upacara pengukuhan/perestuan secara sederhana.

b. Pemberian tanda jabatan kepada seorang anggota Gerakan Pramuka memberikan tanda bahwa kepada penerima tanda jabatan tersebut diberikan hak, wewenang dan tanggungjawab sesuai dengan jabatan yang diberikan kepadanya.

c. Penyerahan tanda jabatan tersebut dalam no. 13 sampai dengan no. 24 dilakukan oleh Kwartir/Majelis Pembimbing/Pembina Gudep/Satuan yang berwenang, dan disertai dengan surat keputusan Kwartir/Majelis Pembimbing/Pembina Gudep/Satuan tersebut.

d. Pemberian tanda jabatan tersebut dalam no. 9 sampai dengan 24 dicatat dalam buku keanggotaan karya bakti.

36. Pemakaian

a. Semua tanda Jabatan dipakai tepat di tengah saku kanan baju seragam Pramuka putera, atau di dada kira-kira di tempat yang sama pada baju seragam Pramuka puteri.

b. Tanda Jabatan dipakai selama yang bersangkutan melakukan tugas sesuai dengan tanda jabatan tersebut.

c. Bila yang bersangkutan berhenti dari jabatan yang diberikan kepadanya, maka tanda jabatan tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi, dan tidak dibenarkan dipakai pada pakaian seragam Pramuka.

BAB VII

WEWENANG PENGADAAN DAN PERUBAHAN

37. Pengadaan

Wewenang pengadaan tanda jabatan, ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, yang dapat dilimpahkan kepada Kwartir Daerah atau Kwartir Cabang secara tertulis.

38. Perubahan

Wewenang perubahan tanda jabatan ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

BAB VIII

PENUTUP

39. Lain-lain

Hal-hal lain yang belum diatur dalam keputusan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta, 29 Oktober 1988

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka

Ketua,

Letjen (TNI) Purn Mashudi

TANDA SATUAN GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 005 TAHUN 1989

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA SATUAN GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. bahwa Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, diantaranya Sistem Beregu dan Sistem Satuan Terpisah ;

2. bahwa untuk mengenal satuan-satuan dalam Gerakan Pramuka, sebagai perwujudan penggunaan sistem tersebut di atas, digunakanlah tanda pengenal yang dapat membedakan satuan-satuan tersebut ;

3. bahwa untuk metertibkan dan menyeragamkan penggunaan tanda satuan termaksud, dianggap perlu untuk menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur tanda satuan.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Mencabut semua keputusan, instruksi, dan surat edaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai Tanda Satuan Gerakan Pramuka yang pernah diterbitkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebelum dikeluarkannya keputusan ini.

Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Satuan Gerakan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Ketiga : Menginstruksikan kepada semua kwartir dan satuan Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan isi petunjuk penyelenggaraan ini dengan sebaik-baiknya.

Keempat : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 9 Januari 1989

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Ketua,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 005 TAHUN 1989

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA SATUAN GERAKAN PRAMUKA

BAB I

PENDAHULUAN

1. Umum

a. Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatannya mendidik anak-anak dan pemuda, menggunalan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, diantaranya Sistem Beregu dan Sistem Satuan Terpisah antara putera dan puteri.

b. Sebagai perwujudan digunakannya prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan itu, dibentuklah satuan-satuan Gerakan Pramuka, mulai dari satuan terkecil di gugusdepan masing-masing untuk putera dan puteri secara terpisah sampai satuan tingkat nasional.

c. Untuk membedakan anggota satuan yang satu dengan satuan lainnya, perlulah digunakan Tanda Satuan Gerakan Pramuka.

d. Untuk menertibkan dan menyeragamkan penggunaan tanda satuan termaksud, dianggap perlu untuk menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur tanda satuan tersebut.

e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman bagi kwartir dan satuan Pramuka, dalam usaha penertiban pemakaian Tanda Satuan Gerakan Pramuka.

f. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemakaian dan pemberian tanda pengenal itu, agar dilaksanakan secara benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi atau memakainya.

2. Dasar

Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar atas :

a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab II Pasal 6 dan Bab III Pasal 8.

b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Bab Pasal dan Bab Pasal

c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

3. Dasar

Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :

a. Pendahuluan

b. Maksud, tujuan dan fungsi

c. Macam dan kelompok

d. Bentuk, ukuran, gambar dan warna

e. Pemberian dan pemakaian

f. Pengaturan pengadaan dan perubahan

g. Penutup.

4. Pengertian

a. Tanda Satuan adalah Tanda Pengenal yang dapat menunjukkan bahwa seorang anggota Gerakan Pramuka tergabung dalam satuan atau kwartir tertentu, mulai dari satuan terkecil di gugusdepan sampai satuan tingkat nasional.

b. Lencana Wilayah adalah lencana yang dapat memperlihatkan lambing atau tanda dari kwartir daerahnya.

c. Pita Wilayah (Lokasi) adalah pita kecil yang bertuliskan nama wilayah kwartir cabang atau tulisan KWARTIR DAERAH, atau tulisan KWARTIR NASIONAL dan lain-lain.

d. Pita Nomor adalah pita kecil yang memuat angka yang menunjukkan nomor kwartir ranting dan nomor gugusdepan.

e. Tanda Satuan Terkecil adalah tanda yang menunjukkan Barung, Regu, Sangga, dan Reka, tempat Pramuka yang bersangkutan bergabung.

f. Tanda Satuan Karya Pramuka (disingkat Tanda Saka), adalah tanda yang menunjukkan seorang anggota Gerakan Pramuka aktif dalam Satuan Karya Pramuka tertentu.

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

5. Maksud dan Tujuan

a. Tanda satuan dimaksudkan untuk mempermudah mengenal satuan atau wilayah tempat anggota Gerakan Pramuka tergabung.

b. Tujuan penggunaan tanda satuan yaitu :

1) menanamkan jiwa kesatuan diantara sesame rekan dalam satu satuan atau kwartir.

2) menanamkan kesadaran pada tiap anggota Gerakan Pramuka untuk menjaga nama baik satuan atau kwartirnya, dan berusaha untuk ikut mencapai keberhasilan usaha melaksanakan rencana kerja satuan atau kwartirnya.

6. Fungsi Tanda Satuan

Tanda satuan berfungsi sebagai :

a. alat untuk mengenal satuan atau kwartir, tempat seorang anggota Gerakan Pramuka tergabung.

b. alat pendidikan dalam usaha menanamkan jiwa kesatuan dan rasa tanggung jawab atas keadaan dan kemajuan satuan atau kwartirnya.

c. Tanda pengakuan bahwa seorang anggota Gerakan Pramuka diakui sah sebagai anggota satuan atau kwartir yang bersangkutan.

BAB III

KELOMPOK DAN MACAM

7. Kelompok Tanda Satuan

Tanda satuan dapat dikelompokkan sebagai berikut :

a. Lencana wilayah

b. Pita wilayah

c. Pita nomor

d. Tanda satuan terkecil

e. Tanda saka

8. Macam Tanda Satuan

a. Lencana wilayah terdiri atas dua macam :

1) Lencana tingkat nasional

2) Lencana tingkat daerah, yang disediakan untuk semua anggota Gerakan Pramuka di wilayah kwartir daerah yang bersangkutan.

Catatan :

Tidak diadakan lencana tingkat cabang, ranting dan gugusdepan.

b. Pita wilayah terdiri atas tiga macam, yaitu :

1) Pita wilayah tingkat nasional

2) Pita wilayah tingkat daerah

3) Pita wilayah tingkat cabang

Catatan :

Tidak diadakan pita wilayah tingkat ranting dan gugusdepan.

c. Pita nomor terdiri atas dua macam, yaitu :

1) Pita nomor tingkat ranting

2) Pita nomor tingkat gugusdepan

d. Tanda satuan terkecil terdiri atas empat macam, yaitu :

1) Tanda Barung Siaga

2) Tanda Regu Penggalang

3) Tanda Sangga Penegak

4) Tanda Reka Pandega

e. Tanda saka terdiri atas beberapa macam, antara lain :

1) Tanda Saka Bhayangkara dengan beberapa macam kridanya

2) Tanda Saka Dirgantara dengan beberapa macam kridanya

3) Tanda Saka Bahari dengan beberapa macam kridanya

4) Tanda Saka Tarunabumi dengan beberapa macam kridanya

5) Tanda Saka Wanabakti dengan beberapa macam kridanya

6) Tanda Saka Bakti Husada dengan beberapa macam kridanya

7) Tanda Saka Kencana dengan beberapa macam kridanya

BAB IV

BENTUK, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA

9. Lencana Wilayah

a. Lencana wilayah untuk tingkat nasional berbentuk perisai, berwana dasar hitam, bergambar lambang Garuda Pancasila, yang warnanya sesuai dengan ketentuan warna dan perbandingan ukuran gambar lambing Garuda Pancasila. Pada bagian atas lencana wilayah tingkat nasional ini terdapat tulisan INDONESIA di atas lambing Garuda Pancasila.

b. Lencana wilayah tingkat nasional dan tingkat daerah berbentuk perisai, dengan panjang sisi lurus mendatar 6 cm, panjang garis tinggi 8 cm. Bagian yang melengkung berjari-jari kelengkungan 4,2 cm, dengan pusat kelengkungan berjarak 4 cm dari sisi mendatar dan 1,8 cm dari sisi kiri/kanan.

c. Gambar, warna dan arti lencana wilayah untuk semua kwartir daerah, dikeluarkan dengan keputusan kwartir nasional, daerah yang bersangkutan.

d. Gambar lencana wilayah untuk semua kwartir daerah diusahakan :

1) cukup menarik, sederhana, serasi, dan indah, tidak terlalu penuh gambar

2) memberi gambaran cirri khas daerah atau lambing daerahnya

3) diberi warna yang cukup serasi/selaras, dan tidak terlalu banyak menggunakan warna, sebanyak-banyaknya 4 warna tidak termasuk warna putih.

e. Pada sisi atas lencana wilayah untuk semua kwartir daerah, dicantumkan nama daerahnya, tanpa menyebut daerah istimewa atau daerah khusus ibukota berwarna merah.

f. Tidak digunakan lencana tingkat cabang, lencana tingkat ranting dan lencana tingkat gugusdepan, agar tidak terlalu banyak menggunakan lencana wilayah pada pakaian seragam Pramuka.

10. Pita Wilayah

a. Pita wilayah berbentuk segi empat dilengkungkan, dengan panjang sisi lengkung terluar maksimum 8 cm, jari-jari kelengkungan 10 cm, tinggi segi empat 1,5 cm, atau maksimum 2 cm untuk pita wilayah yang menggunakan dua baris kata-kata.

b. Pita wilayah berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna merah. Tinggi huruf maksimum 8 cm, disesuaikan dengan banyaknya baris dan panjangnya kata.

c. Pita wilayah untuk tingkat :

1) Nasional, bertuliskan kata : KWARTIR NASIONAL atau MABINAS.

2) Daerah, bertuliskan kata : KWARTIR DAERAH (tanpa nomor kwartir daerahnya) dan MABIDA.

3) Cabang, ranting, desa dan gugusdepan, bertuliskan kata nama wilayah cabangnya secara lengkap.

4) Tidak digunakan pita wilayah lainnya, selain tersebut di atas.

Contoh : KOTAWARINGIN TIMUR, BALIKPAPAN, OGAN KOMERING ULU, dan lain-lain.

d. Dalam menyebut nama wilayah daerah atau cabang, tidak perlu menyebutkan kata-kata : Daerah Tingkat I Propinsi, Daerah Tingkat II/Kabupaten, atau Kotamadya, Kota Administratif, Daerah Istimewa, Daerah Khusus Ibukota, dan nomor kwartir daerah serta nomor kwartir cabangnya.

e. Untuk wilayah Kabupaten dan Kotamadya yang mempunyai nama sama, maka di muka nama wilayah dapat dibenarkan menggunakan singkatan KAB untuk Kabupaten dan KODYA untuk Kotamadya, contoh : KAB. BOGOR dan KODYA BOGOR, KAB. SEMARANG dan KODYA SEMARANG.

11. Pita Nomor

a. Pita nomor berbentuk segi empat, dengan tinggi 1,5 cm, dan panjang 3 cm.

b. Dalam segi empat tersebut terdapat angka yang diatur sebagai berikut :

1) Dua angka terdepan merupakan angka kode ranting, yaitu angka 01, 02, 03, 04, dan seterusnya.

2) Dua angka atau lebih dibelakangnya, yaitu :

a) angka 00 untuk Andalan, Majelis Pembimbing, dan Staf Kwartir Ranting

b) angka 01, 02, 03, 04 dan seterusnya, menunjukkan nomor urut gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan, untuk para anggota gugusdepan dan majelis pembimbing gugusdepan yang bersangkutan.

c) tinggi angka maksimum 1 cm.

3) Nomor kode ranting dan gugus depan diatur oleh kwartir cabang yang bersangkutan.

4) Nomor ganjil untuk gugusdepan putera dan nomor genap untuk gugusdepan puteri.

c. Pita nomor berwarna dasar putih dengan angka merah.

d. Andalan, staf kwartir, pamong satuan karya dan majelis pembimbing di tingkat cabang, daerah dan nasional tidak menggunakan pita nomor.

12. Tanda Barung Siaga

a. Tanda Barung berbentuk segi tiga sama sisi, dengan puncak di atas. Panjang sisi segi tiga itu 4 cm.

b. Tanda Barung tidak bergambar, polos, berwarna menurut pilihan anggota barung yang bersangkutan.

c. Warna tanda barung diutamakan mengambil warna dari Garuda Pancasila, yaitu merah, putih, kuning, hijau dan hitam. Bila diperlukan dapat mengambil warna lainnya.

13. Tanda Regu Penggalang

a. Tanda regu berbentuk bujur sangkar, dengan panjang tiap sisinya 4 cm.

b. Tanda regu bergambar sesuai dengan pilihan anggota regu yang bersangkutan.

c. Tanda regu untuk :

1) Regu putera bergambar binatang atau siluet (bayangan) binatang.

2) Regu puteri bergambar bunga atau siluet (bayangan) bunga.

Warna dasar dan warna gambar diatur sehingga tampak sederhana, indah dan menarik.

14. Tanda Sangga Penegak

a. Tanda sangga berbentuk bujur sangkar, dengan panjang tiap sisinya 4 cm.

b. Tanda sangga bergambar sesuai dengan pilihan anggota sangga yang bersangkutan.

c. Tanda sangga dapat mengambil :

1) nama tahap perjuangan bangsa Indonesia, seperti Perintis, Pencoba, Penegas, Pendobrak dan Pelaksana, dengan gambar dan warna seperti contoh terlampir.

2) angka romawi sebagai nomor sangga, berwarna hitam diatas dasar berwarna kuning.

3) gambar siluet bunga berwarna hitam di atas dasar berwarna kuning (khusus untuk sangga puteri).

4) gambar lain yang diciptakan sendiri oleh sangga yang bersangkutan.

15. Tanda Reka Pandega

a. Tanda Reka Pandega, berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi 4 cm.

b. Tanda reka sama dengan tanda sangga tersebut pada butir 14 di atas, warna dasar coklat muda.

16. Tanda Saka

a. Tanda saka berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang tiap sisi luarnya 5 cm, dengan bingkai selebar 2mm.

b. Gambar, tulisan dan warna pada tanda satuan karya ditetapkan dengan keputusan tersendiri.

c. Bentuk gambar lambing tunas kelapa pada tanda satuan karya harus sesuai dengan ketentuan mengenai lambang tunas kelapa dan tidak dibenarkan diubah.

d. Gambar, tulisan dan warna pada tanda satuan karya diusahakan agar menarik, serasi, indah, dan tidak terlalu banyak menggunakan warna, maksimum 4 warna tidak termasuk warna putih.

e. Contoh gambar tanda tatuan karya, periksa lampiran.

17. Tanda Krida

a. Tanda krida berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisinya 4 cm.

b. Gambar, tulisan dan warna pada tanda krida ditetapkan dengan keputusan tersendiri.

c. Tanda krida, diusahakan :

1) cukup menarik, sederhana, serasi dan indah, tidak terlalu penuh gambar.

2) memberi gambaran cirri khas bidang kegiatan krida yang bersangkutan.

3) diberi warna yang cukup serasi (harmonis).

BAB V

PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN

18. Pemberian Tanda Satuan

a. Pemberian tanda satuan dilakukan dengan upacara, yaitu :

1) Lencana wilayah, pita wilayah dan pita nomor diberikan pada saat seseorang dilantik menjadi anggota Gerakan Pramuka.

2) Tanda satuan terkecil (Barung, Regu, Sangga dan Reka) diberikan pada saat seorang Pramuka diterima dalam satuan terkecil yang bersangkutan.

3) Tanda Saka Pramuka diberikan pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka diterima sebagai anggota Saka Pramuka yang bersangkutan.

b. Tanda saka diberikan kepada seorang yang telah memenuhi syarat sebagai anggota Gerakan Pramuka atau syarat lain yang ditentukan oleh satuan yang bersangkutan.

19. Pemakaian Tanda Satuan

a. Lencana wilayah dipasang di tengah lengan baju sebelah kanan, di bawah pita wilayah dan pita nomor.

b. Pita wilayah dipasang di bagian atas lengan baju sebelah kanan, kira-kira 1,5 cm di bawah jahitan lengan atas.

c. Pita nomor dipasang di bawah pita wilayah.

d. Tanda satuan terkecil dipasang pada bagian atas lengan baju sebelah kiri.

e. Tanda saka dipasang di tengah lengan baju sebelah kiri pada jarak ± 7 cm dari jahitan lengan atas.

f. Tanda krida dipasang di bawah tanda saka di lengan baju sebelah kiri.

20. Ketentuan Pemakaian

a. Tanda satuan dipakai pada saat seseorang melakukan tugas sebagai anggota satuan yang bersangkutan.

b. Pemakaian tanda satuan disertai dengan tanggung jawab untuk menjaga nama baik satuan yang bersangkutan, dan melakukan kegiatan sesuai dengan satuan yang diikutinya.

c. Seseorang tidak dibenarkan mengenakan tanda satuan tertentu, apabila yang bersangkutan sudah tidak terlibat dengan satuan tersebut, dan tidak lagi melakukan tugas sebagai anggota satuan tersebut.

d. Pemakaian tanda satuan diatur dan ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

21. Wewenang pemberian dan penarikan kembali

a. Yang berhak memberi dan menarik kembali tanda satuan adalah pimpinan satuan yang bersangkutan.

b. Penarikan kembali hanya dilakukan bila :

1) Anggota yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan satuannya.

2) Anggota yang bersangkutan tidak lagi aktif menjadi anggota dan tidak lagi melakukan tugas sebagai anggota satuan yang bersangkutan.

3) Karena sesuatu hal pimpinan satuan yang bersangkutan menyatakan bahwa seseorang tidak dibenarkan mengenakan tanda satuan untuk sementara/selamanya, berdasar pertimbangan dari Dewan Kehormatan satuan yang bersangkutan.

BAB VI

PENGATURAN, PENGADAAN DAN PERUBAHAN

22. a. Pengaturan, pengadaan dan perubahan tanda satuan ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

b. Wewenang pengadaan tanda satuan dapat dilimpahkan kepada kwartir atau badan lain, atas dasar pertimbangan tertentu, dan atas nama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

c. Pelimpahan wewenang tersebut dilaksanakan secara tertulis menurut tata cara yang telah ditentukan.

BAB VI

PENUTUP

23. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta, 9 Januari 1989

Ketua Kwartir Nasional,

Letjen TNI (Purn) Mashudi