Sabtu, 24 Juli 2010

Satuan Karya Wanabakti

Saka Wanabakti


Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Wanabakti adalah :

  1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  2. Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap
  3. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.


Syarat menjadi Anggota Saka Wana Bakti :

  • Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
  • Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan.
  • Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
  • Instruktur tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
  • Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.


Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :

  • Krida Tata Wana
  • Krida Reksa Wana
  • Krida Bina Wana
  • Krida Guna Wana.


Krida Tata Wana, terdiri atas 3 (tiga) SKK :

1. SKK Perisalah Hutan
2. SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
3. SKK Penginderaan Jauh.

Krida Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas) SKK :

1. SKK Keragaman Hayati
2. SKK Konservasi Kawasan
3. SKK Perlindungan Hutan
4. SKK Konservasi Jenis Satwa
5. SKK Konservasi Jenis Tumbuhan
6. SKK Pemanduan
7. SKK Penulusuran Gua
8. SKK Pendakian
9. SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
10. SKK Pengamatan Satwa
11. SKK Penangkaran Satwa
12. SKK Pengendalian Perburuan
13. SKK Pembudidayaan Tumbuhan.

Krida Bina Wana, mempunyai 7 (tujuh) SKK :

1. SKK Konservasi Tanah dan Air
2. SKK Perbenihan
3. SKK Pembibitan
4. Penanaman dan Pemeliharaan
5. SKK Perlebahan
6. SKK Budidaya Jamur
7. SKK Persuteraan Alam.

Krida Guna Wana, mempunyai 6 (enam) SKK :

1. SKK Pengenalan Jenis Pohon
2. SKK Pencacahan Pohon
3. SKK Pengukuran Kayu
4. SKK Kerajinan Hutan Kayu
5. SKK Pengolahan Hasil Hutan
6. SKK Penyulingan Minyak Astiri.

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :

  • Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikannya.
  • Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian hidup.
  • Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
  • Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Wanabakti secara positif, berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat bangsa dan negara.
  • Mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.

Satuan Karya Wanabakti

Saka Wanabakti


Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Wanabakti adalah :

  1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  2. Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap
  3. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.


Syarat menjadi Anggota Saka Wana Bakti :

  • Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
  • Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan.
  • Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
  • Instruktur tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
  • Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.


Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :

  • Krida Tata Wana
  • Krida Reksa Wana
  • Krida Bina Wana
  • Krida Guna Wana.


Krida Tata Wana, terdiri atas 3 (tiga) SKK :

1. SKK Perisalah Hutan
2. SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
3. SKK Penginderaan Jauh.

Krida Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas) SKK :

1. SKK Keragaman Hayati
2. SKK Konservasi Kawasan
3. SKK Perlindungan Hutan
4. SKK Konservasi Jenis Satwa
5. SKK Konservasi Jenis Tumbuhan
6. SKK Pemanduan
7. SKK Penulusuran Gua
8. SKK Pendakian
9. SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
10. SKK Pengamatan Satwa
11. SKK Penangkaran Satwa
12. SKK Pengendalian Perburuan
13. SKK Pembudidayaan Tumbuhan.

Krida Bina Wana, mempunyai 7 (tujuh) SKK :

1. SKK Konservasi Tanah dan Air
2. SKK Perbenihan
3. SKK Pembibitan
4. Penanaman dan Pemeliharaan
5. SKK Perlebahan
6. SKK Budidaya Jamur
7. SKK Persuteraan Alam.

Krida Guna Wana, mempunyai 6 (enam) SKK :

1. SKK Pengenalan Jenis Pohon
2. SKK Pencacahan Pohon
3. SKK Pengukuran Kayu
4. SKK Kerajinan Hutan Kayu
5. SKK Pengolahan Hasil Hutan
6. SKK Penyulingan Minyak Astiri.

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :

  • Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikannya.
  • Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian hidup.
  • Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
  • Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Wanabakti secara positif, berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat bangsa dan negara.
  • Mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.

Satuan Karya Taruna Bumi

Saka Taruna Bumi


Satuan Karya Pramuka (Saka) Tarunabumi adalah wadah bagi para Pramuka untuk meningkatkan dan mengembangkan kepemimpinan, pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan para anggotanya, sehingga mereka dapat melaksanakan kegiatan nyata dan produktif serta bermanfaat dalam mendukung kegiatan pembangunan pertanian.

Tujuan dibentuknya Saka Tarunabumi adalah untuk mewujudkan kader penerus perjuangan bangsa dan pembangunan nasional di bidang pertanian dengan menyediakan wadah pendidikan luar sekolah di bidang pertanian kepada para Pramuka terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega serta kepada pemuda calon anggota Pramuka dan para peminat yang memenuhi persayaratan.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Tarunabumi adalah :

  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  • Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka
  • Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.


Syarat menjadi Anggota Saka Tarunabumi :

  • Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Tarunabumi secara suka rela
  • Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
  • Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan.
  • Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
  • Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Pertanian serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
  • Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Tarunabumi.
  • Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
  • Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.


Saka Tarunabumi meliputi 5 (lima) krida, yaitu :

1. Krida Pertanian dan Tanaman Pangan
2. Krida Pertanian Tanaman Perkebunan
3. Krida Perikanan
4. Krida Peternakan
5. Krida Pertanian Tanaman Holtikultura.

Krida Pertanian Tanaman Pangan, terdiri atas 6 (enam) SKK :

1. SKK Petani Padi
2. SKK Petani Jagung
3. SKK Petani Kacang Kedelai
4. SKK Petani kacang Tanah
5. SKK Petani Ubi Kayu
6. SKK Petani Ubi Jalar.

Krida Pertanian Tanaman Perkebunan, terdiri atas 11 (sebelas) SKK :

1. SKK Petani Cengkeh
2. SKK Petani Kelapa
3. SKK Petani Karet
4. SKK Petani Obat-obatan
5. SKK Petani Kopi
6. SKK Petani Panili
7. SKK Petani Coklat
8. SKK Petani Lada
9. SKK Petani Kapas
10. Petani Tembakau
11. SKK Petani Tebu.

Krida Perikanan, mempunyai 9 (sembilan) SKK :

1. SKK Petani Ikan Nila
2. SKK Petani Ikan Mas
3. SKK Petani Ikan Gurami
4. SKK Petani Ikan Lele
5. SKK Petani Katak
6. SKK Petani Belut
7. SKK Petani Bandeng
8. SKK Petani Udang
9. SKK Petani Ikan Hias.

Krida Peternakan, mempunyai 12 (duabelas) SKK :

1. SKK Peternak Kerbau
2. SKK Peternak Sapi
3. SKK Peternak Kuda
4. SKK Peternak Sapi Perah
5. SKK Peternak Kambing
6. SKK Peternak Babi
7. SKK Peternak Puyuh
8. SKK Peternak Kelinci
9. SKK Peternak Ayam
10. SKK Peternak Itik
11. SKK Peternak Lebah
12. SKK Peternak Merpati.

Krida Pertanian Tanaman Holtikultura, mempunyai 32 (tiga puluh dua) SKK :

1. SKK Petani Rambutan
2. SKK Petani Pisang
3. SKK Petani Mangga
4. SKK Petani Nanas
5. SKK Petani Durian
6. SKK Petani Semangka
7. SKK Petani Apel
8. SKK Petani Salak
9. SKK Petani Pepaya
10. SKK Petani Jeruk
11. SKK Petani Anggur
12. SKK Petani Jambu
13. SKK Petani Duku
14. SKK Petani Alpokat
15. SKK Petani Tomat
16. SKK Petani Cabe
17. SKK Petani Bayam
18. SKK Petani Kangkung
19. SKK Petani Kacang Panjang
20. SKK Petani Kubis
21. SKK Petani Sawi
22. SKK Petani Wortel
23. SKK Petani Suplir
24. SKK Petani Palma
25. SKK Petani Cemara
26. SKK Petani Anggrek
27. SKK Petani Mawar
28. SKK Petani Melati
29. SKK Petani Kaktus
30. SKK Petani Seledri
31. SKK Petani Bonsai
32. SKK Petani Bawang Putih/Merah.

Sasaran kegiatan Saka Tarunabumi adalah agar para Pramuka Saka tarunabumi:

  1. Memiliki rasa cinta akan alam pertanian dan rasa tanggungjawab akan kelangsungan jalannya pembangunan nasional.
  2. Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman kecakapan dan keterampilan di bidang pembangunan pertanian serta sikap yang tanggap akan perubahan-perubahan yang selalu terjadi dalam proses kegiatan pembangunan pertanian.
  3. Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Tarunabumi secara positip, berdayaguna dan berhasilguna, sesuai dengan bakat dan minatnya di bidang pertanian, sehingga berguna bagi pribadinya, keluarganya, masyarakat bangsa dan negara.
  4. Mampu menyebarluaskan pengetahuan, pengalaman, kecakapan dan keterampilannya, yang didapat dalam kegiatan Saka kepada anggota Gerakan Pramuka di Gugusdepan masing-masing serta kepada pemuda lainnya yang berada di sekitar tempat tinggalnya.

Satuan Karya Kencana

Saka Kencana


Satuan Karya Pramuka (Saka) Kencana adalah wadah kegiatan dan pendidikan untuk meningkatkan pengetahuan keterampilan praktis dan bakti masyarakat, dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan.

Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk membina anggota Gerakan Pramuka agar dapat menjadi tenaga kader pembangunan dalam bidang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan Kependudukan guna memantapkan pelembagaan NKKBS sebagai cara yang layak dan bertanggungjawab dari seluruh keluarga dan masyarakat Indonesia.

Anggota Saka Kencana adalah :

  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  • Pamong Saka, Instruktur Saka, Pimpinan Saka dan Mabi Saka
  • Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.


Syarat menjadi Anggota Saka Kencana :

  1. Menyatakan keinginan untuk menjadi anggota Saka Kencana secara suka rela
  2. Bagi Pemuda yang belum menjadi anggota Gerakan Pramuka harus dengan sepengetahuan orang tua/walinya, dan bersedia menjadi anggota Gugusdepan Pramuka terdekat.
  3. Bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega berusia 16-25 tahun diharapkan menyerahkan izin tertulis dari Pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan dan tetap menjadi anggota Gugusdepan.
  4. Bagi Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepan dan telah mengikuti sedikitnya Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar
  5. Bagi Instruktur Saka, memiliki pengetahuan, keterampilan dan kecakapan di bidang Keluarga Berencana dan Keluarga Sejahtera serta bersedia memberikan ilmunya kepada anggota Saka.
  6. Sehat jasmani dan rohani serta dengan suka rela sanggup mentaati segala ketentuan yang berlaku di dalam Saka Kencana.
  7. Pamong Saka dan Instruktur Saka tetap diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir Ranting atau Ketua Kwartir cabang yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.
  8. Bagi Pimpinan Saka dan Mabi Saka, bersedia memberikan bantuan yang bersifat moril, organisatoris, materiil dan finansiil kepada Saka serta sekurang-kurangnya telah mengikuti Kursus Orientasi Kepramukaan.
  9. Pimpinan Saka dan Mabi Saka diangkat dan dilantik oleh Ketua Kwartir yang bersangkutan dengan mengucapkan Tri Satya dan menandatangani Ikrar.


Saka Kencana meliputi 4 (empat) krida, yaitu :

1. Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR)
2. Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK)
3. Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE)
4. Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM).

Krida Bina Keluarga Berencana dan Kesehatan Reproduksi (KB dan KR), terdiri atas 4 (empat) SKK :

1. SKK Pelayanan KB
2. SKK Masalah Kesehatan Reproduksi
3. SKK Kelangsungan hidup Ibu, Bayi dan Anak Balita
4. SKK Kesehatan Reproduksi Remaja.

Krida Bina Keluarga Sejahtera dan Pemberdayaan Keluarga (KS dan PK), terdiri atas 3 (tiga) SKK :

1. SKK Bina Keluarga
2. SKK Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Sejahtera (UPPKS)
3. SKK Bina Lingkungan Keluarga.

Krida Advokasi dan Komunikasi Informasi Edukasi (Advokasi dan KIE), mempunyai 5 (lima) SKK :

1. SKK KIE Individu
2. SKK KIE Kelompok
3. SKK KIE Media Luar Ruang
4. SKK KIE melalui Media Cetak
5. SKK Advokasi.

Krida Bina Peran Serta Masyarakat (PSM), mempunyai 2 (dua) SKK :

1. SKK Bina Institusi Masyarakat Pedesaan
2. SKK Pendataan dan Pemetaan Keluarga.

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Kencana adalah agar para Pramuka :

  • Memiliki pengetahuan, pengertian, keterampilan dan pengalaman dalam memasyarakatkan NKKBS terhadap anggota Pramuka dan Keluarga Indonesia.
  • Mampu dan mau menyebarluaskan kepada masyarakat tentang informasi dan pengetahuan tentang Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pembangunan Kependudukan serta kaitannya dengan Pembangunan sektor lain.
  • Mampu memberikan latihan dan peranserta dalam mendukung kegiatan Keluarga Berencana, Keluarga Sejahtera dan Pengembangan kependudukan kepada para Pramuka di Gugusdepannya.
  • Memiliki sikap yang rasional serta bertanggungjawab dalam mewujudkan kesadaran dan kepedulian keluarga sebagai pemrakarsa dan pelaksana pembangunan bangsa.
  • Menumbuhkembangkan minat terhadap Saka Kencana di setiap Gugusdepan dan pembentukan Saka Kencana di setiap Kwartir Ranting di seluruh wilayah Republik Indonesia yang semakin maju dan mandiri.

SAtuan Karya Dirgantara

Saka Dirgantara


Satuan Karya Pramuka (Saka) Dirgantara adalah wadah kegiatan untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan praktis di bidang kedirgantaraan guna menumbuhkan kesadaran untuk membaktikan dirinya dalam pembangunan nasional.

Tujuan dibentuknya Saka Dirgantara adalah untuk memberikan suatu wadah kegiatan dan latihan di bidang kedirgantaraan bagi anggota Gerakan Pramuka melalui kegiatan nyata dan praktis di bidang kedirgantaraan yang berguna, baik untuk dirinya sendiri maupun untuk masyarakat, bangsa dan negara.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Yang dapat menjadi anggota Saka Dirgantara adalah :

1.Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.
2. Pemuda berusia 16-25 tahun, dengan syarat khusus
3. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega

Saka Dirgantara meliputi 3 (tiga) krida, yaitu :

1. Krida Olahraga Dirgantara
2. Krida Pengetahuan Dirgantara
3. Krida Jasa Kedirgantaraan

Krida Olahraga Dirgantara, terdiri atas 5 (lima) SKK :

1. SKK Pesawat Bermotor
2. SKK Pesawat Tak Bermotor
3. SKK Aero Modelling
4. SKK Terjun Payung
5. SKK layang Gantung.

Krida Pengetahuan Dirgantara, terdiri atas 5 (lima) SKK :

1. SKK Navigasi Udara
2. SKK Pengatur Lalulintas Udara
3. SKK Meteorologi
4. SKK Fasilitas Penerbangan
5. SKK Aerodinamika.

Krida Jasa Kedirgantaraan, mempunyai 4 (empat) SKK :

1. SKK Teknik Mesin Pesawat Udara
2. SKK Komunikasi
3. SKK Struktur Pesawat
4. SKK Search And Rescue (SAR).

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Dirgantara adalah :

1. Memiliki Kecakapan dan keterampilan serta sikap dan usaha tertentu di bidang kedirgantaraan.
2. Memiliki rasa bangga memperoleh TKK yang bermanfaat bagi dirinya dan masyarakat.
3. Memperoleh kecakapan khusus yang diakui oleh instansi pemerintah maupun swasta serta masyarakat sehingga bermanfaat secara nyata untuk dapat memperoleh pekerjaan.
4. Mampu menimbulkan rasa cinta Dirgantara di kalangan Pramuka, Pemuda dan masyarakat.

Satuan Karya Bhakti Husada

Saka Bhakti Husada


Satuan Karya Pramuka (Saka) Bakti Husada adalah wadah pengembangan pengetahuan, pembinaan keterampilan, penambahan pengalaman dan pemberian kesempatan untuk membaktikan dirinya kepada masyarakat dalam bidang kesehatan.

Saka Bakti Husada diresmikan pada tanggal 17 Juli 1985, dengan dilantiknya Pimpinan Saka Bakti Husada Tingkat Nasional.

Tujuan dibentuknya Saka Bakti Husada adalah untuk mewujudkan kader pembangunan di bidang kesehatan, yang dapat membantu melembagakan norma hidup sehat bagi semua anggota Gerakan Pramuka dan masyarakat di lingkunganya.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Yang dapat menjadi anggota Saka Bakti Husada adalah :

  • Pramuka penggalang, usia 14 tahun ke atas, yang sudah mencapai tingkat Penggalang Terap.
  • Pemuda berusia 16-23 tahun, dengan syarat khusus
  • Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  • Pamong Saka dan Instruktur tetap.


Saka Bakti Husada meliputi 5 (lima) krida, yaitu :

1. Krida Bina Lingkungan Sehat
2. Krida Bina Keluarga Sehat
3. Krida Penanggulangan Penyakit
4. Krida Bina Gizi
5. Krida Bina Obat.

Krida Bina Lingkungan Sehat, terdiri atas 5 (lima) SKK :

1. SKK Penyehatan Perumahan
2. SKK Penyehatan Makanan dan Minuman
3. SKK Pengamanan Pestisida
4. SKK Pengawasan Kualitas Air
5. SKK Penyehatan Air.

Krida Bina Keluarga Sehat, terdiri atas 6 (enam) SKK :

1. SKK Kesehatan Ibu
2. SKK Kesehatan Anak
3. SKK Kesehatan Remaja
4. SKK Kesehatan Usia Lanjut
5. SKK Kesehatan Gigi dan Mulut
6. SKK Kesehatan Jiwa.

Krida Penanggulangan Penyakit, mempunyai 8 (delapan) SKK :

1. SKK Penanggulangan Penyakit Malaria
2. SKK Penanggulangan Penyakit Demam Berdarah
3. SKK Penanggulangan Penyakit Anjing Gila
4. SKK Penanggulangan Penyakit Diare
5. SKK Penanggulangan Penyakit TB. Paru
6. SKK Penanggulangan Penyakit Kecacingan
7. SKK Imunisasi
8. SKK Gawat Darurat.

Krida Bina Gizi, mempunyai 5 (lima) SKK :

1. SKK Perencanaan Menu
2. SKK Dapur Umum Makanan/Darurat
3. SKK UPGK dalam Pos Pelayanan Terpadu
4. SKK Penyuluh Gizi
5. SKK Mengenal Keadaan Gizi.

Krida Bina Obat, meliputi 5 (lima) SKK :

1. SKK Pemahaman Obat
2. SKK Taman Obat Keluarga
3. SKK Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Zat Adiktif
4. SKK Bahan Berbahaya bagi Kesehatan
5. SKK Pembinaan Kosmetik

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Bakti Husada adalah :

  • Memiliki pengetahuan, keterampilan dan pengalaman di bidang Kesehatan
  • Mampu dan mau menyebarluaskan informasi kesehatan kepada masyarakat, khususnya mengenai :

1. kesehatan lingkungan
2. kesehatan keluarga
3. penaggulangan berbagai penyakit
4. gizi
5. manfaat dan bahaya obat.

  • Mampu memberikan latihan tentang kesehatan kepada para Pramuka di gugusdepan.
  • Dapat menjadi contoh hidup sehat bagi masyarakat di lingkungannya
  • Memiliki sikap dan perilaku hidup sehat yang lebih mantap.

Susunan Pengurus Kwartir Nasional Tahun 2008-2013

Susunan Organisasi Pramuka

SUSUNAN PENGURUS KWARTIR NASIONAL PERIODE 2008-2013


Prof.Dr.dr.H. Azrul Azwar, MPH.
Ketua Kwarnas
(Dirjen Binkesmas, Depkes)


dr.Amoroso Katamsi, SpKj.
Waka Bid.Organisasi, Ren & Litbang
(Dir.RS Islam Cilacap)

Ismeth Abdullah, SE
Waka Bid. Pendanaan
Pjs. Gubernur Kepulauan Riau
(Ketua Otorita Batam)


Parni Hadi
Waka Bid. AbdiMas
dan Humas
(Wartawan)

Endy R. Atmasulistya
Waka Bid. Dik. & Pemb. Keanggotaan
(Pensiunan)


Dr.Fasli Jalal, PhD
Waka Bidang Hub Luar Negeri
(Dirjen PLS Depdiknas)

dr.Joedyaningsih SW, MSc.(PH)
Sekretaris Jenderal
(Konsultan Depkes)


P.A.Kodrat P., SKM, MKes
Wk.Sekjen
(Pegawai Depkes

Drs.H.U.Muchtar MSi, MG
Annas Bina Organisasi
(Waka Kwarda Jabar)


Dra. Mariati Soetijono, MS
Annas Bina Organisasi
(Dosen)

Ir.H.Agus Wahyudi, MM
Annas Bina Organisasi
(Pegawai Dephut)

Drs. Anang Suparman
Annas Bina Anggota
(Pegawai Pemda DKI)

Susi Yuliati
Annas Bina Anggota
(Wk. Sekjen DHN45)


Drs. Zerry Novian, MSi
Annas Bina Anggota
(Yayasan)

Drs.H. Muchtar Ali, MHum
Annas Roh. Islam
Pegawai Depag

Drs. F.X.Nurwijono Annas Roh."Katholik
(Pegawai Depag)


A.L.Tindigo, SPak,MSi
Annas Roh. Protestan
(Pegawai Depag)

Drs. Dasikin
Annas Roh. Budha
(Pegawai Depag)


I Wayan Sugimawa, SAg
Annas Roh. Hindu
(Pegawai Depag)

Brata Triyana Harjasubrata
Annas Abdi Mas
(Direksi PT. Nestle Indonesia)

Ir. Adi Pamungkas
Annas Abdi Mas
(Pegawai Swasta)

dr. Faizati Karim, MPH
Annas Abdi Mas
(Dir Kesehatan Komunitas Depkes)

Untung Widianto
Annas Ur. Humas
(Wartawan)

Eny Hardjantho
Annas Ur. Humas
(Wartawan)

Irwan Yulianto, MPH
Annas Ur.
Humas
(Wartawan)

Drs. Gunawan Pranoto
Annas Ur.Pendanaan
(Dirut PT.Kimia Farma)

Hj.Endang B.Purnomo
Annas Ur.Pendanaan
(Kom.Pt.Blue Bird)

Drs.F.A.Suhardi Soeteja
Annas Ur.Pendanaan
(Direksi PT. Indofood)

Umar Lubis, MSc.
Annas Ur.Pendanaan
(Staf Ahli Otorita Batam)

Drs.Victor S.Ringo Ringo
Annas Ur.Pendanaan
(Direksi PT. Sari Husada)

Ir.Singgih Setyo Sayogo
Annas Kor.Unit Usaha
(Kwarda Jatim)

Drs.H.S.Soemaryoto
Annas Kor.Unit Usaha
(Pensiunan)

Turdja"i, MPD
Annas Urs. Diklat
(Dosen)

Dra.Hj.MUN Kusumanti
Annas Ur. Diklat
(Purnawirawan Kowad)

Ir. Bayu Tresna
Annas Ur.
Diklat
(Kwarda Jabar)

Drs.H.Joko Mursito, MSi
Annas Ur.Litbang
(Pemb. Rektor)

Drs.Faried Wadjdi, MPd,MM
Annas Ur.Litbang

Dra. Lena Nuryanthi, MPd
Annas Ur. Litbang
(Dosen)

Drs.R.Yudhi Antono, SE.
Annas Ur.Kerjasama
(Dosen UI)

Ida Farida Surjadi
Annas Ur.
Kerjasama
(Pegawai Pertamina)

Fahmi Assegaf, SH.
Annas Ur. Kerjasama


Drs.Ahmad Rusdi
Annas Ur.Hublu
(Ka Biro Protokol Kepresidenan)

Marietta Aisyah Widjonarko
Annas Ur. Hublu
(Wiraswasta)

Drs.HOK. Nizami Jamil
Annas Korwil Sumatera
(Kwarda Riau)

H.Mursyid Arsyad, SH
Annas Korwil Sumatera
(Kwarda Lampung)

Drs.H.Adang Rukhiyat, MPd
Annas Korwil Jawa
(Kwarda DKI)

Dra.H. Sri Hardani Hadikusumo
Annas Korwil Jawa
(Kwarda DIY)

Drs. Made Samba
Annas Korwil Bali, NTB, NTT
(Kwarda Bali)

Jan Ridwan Bakary
Annas Korwil Bali, NTB, NTT
(Kwarda NTB)

H.Suryadi MS, SSos
Annas Korwil Kalimantan
(Kwarda Kalbar)

Drs. H. Dahri
Annas Korwil Kalimantan
(Kwarda Kalsel)


Dr.dr.H.Noer Bahry Noer, MSc
Annas Korwil Sulawesi
(Kwarda Sulsel)

Drs.Abdullah Paneo, MBA
Annas Korwil Sulawesi
(Kwarda Gorontalo)

Amos Asmuruf, SH
Annas Korwil Maluku & Papua
(Kwarda Papua)

Dra. Paula B. Ranyaan
Annas Korwil Maluku & Papua
(Kwarda Maluku)




Irjen Pol Drs.Dewa K.G.Astika
Pin Saka Bhayangkara
(Pati Polri)

Laksma TNI Agung Budi Raharjo
Pin Saka Bahari
(Pati TNI AL)




Marsda TNI Eko Edi Santoso Pin Saka Dirgantara
(Pati TNI AU)

Sinis Munandar
Pin Saka Tarina Bumi
(Ka Badan Litbang Deptan)

Ir. Wahyudi Wardoyo MS
Pin Saka Wanabakti
(Sesjen Dephut)

Drs.Imam Hariyadi, MSc
Pin Saka Kencana
(Deputi Ketua BKKBN)

Rio Ashadi
Ketua DKN
(Mahasiswa)

Ella Novrianti
Wakil Ketua DKN
(Mahasiswa