Pemangku Adat Ahmad Yani
Nasrullah
Pemangku Adat Ade Irma Suryani Nasution
Sri Rahayu
Pradana Ahmad Yani
Muhammad Ardiansyah R.
Pradana Ade Irma Suryani NAsution
Irmayanti
Kirani Ahmad YAni
Amiruddin
Kirani Ade Irma Suryani Nasution
Kristinar
Bankir
Halidah Sahra
Kamis, 30 September 2010
Rancangan Undang-Undang Pramuka Himpun semua Kepanduan Menjadi Satu Wadah
Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Gerakan Pramuka yang saat ini digodok di DPR akan menjadi payung hukum yang kuat untuk menaungi kegiatan kepramukaan di Indonesia. Sehingga, banyaknya kegiatan pramuka dari sejumlah organisasi dan
sekolah bisa disatukan dalam satu wadah.
"UU tersebut juga diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk mempersatukan seluruh kegiatan kepanduan dalam satu wadah Pramuka Indonesia," kata Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar di Jakarta, Senin (27/9/2010).
Azrul menambahkan dalam pembahasan RUU Gerakan Pramuka di DPR, muncul dua pendapat yang mengemuka terkait pramuka. "Ada yang menyebutkan perlu satu wadah, tapi ada yang berpendapat bisa lebih dari satu wadah," jelasnya.
Menurut Azrul, pada era demokratisasi, pendapat yang menyatakan bahwa dalam
kepramukaan bisa terdapat lebih dari satu wadah merupakan pandangan yang wajar mengemuka. Intinya, setiap kelompok masyarakat bisa mendirikan organisasi kepramukaan, termasuk oleh partai politik (parpol).
Terkait wacana tersebut, lanjut Azrul Azwar, Kwarnas sejak awal menilai bahwa banyaknya organisasi pramuka justru berdampak merugikan.
"Pramuka bisa pecah dan terkotak-kotak. Padahal di luar negeri hanya ada satu organisasi pramuka di setiap negara. Karenanya, kita memerlukan UU agar hanya ada satu wadah bagi organisasi yakni melalui Gerakan Pramuka," imbuhnya.
Seperti diketahui, saat ini sejumlah organisasi melaksanakan kegiatan kepanduan di luar Gerakan Pramuka. Antara lain Pandu Keadilan yang menginduk ke Partai Keadilan Sejahtera, Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan yang berafiliasi ke Muhammadiyah, dan Corps Brigade Pembangunan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Korps Kepanduan Putri Ikatan Pelajar Putri NU.
Azrul berharap, fusi tahun 1961 yang menyatukan banyak organisasi kepanduan ke dalam wadah organisasi bernama Gerakan Pramuka tetap dipertahankan. Mereka bebas mendirikan gugus depan berbasis Muhammadyah, NU dan lainnya.
"Pesantren Gontor, Darunnajah dan sekolah-sekolah di bawah Yayasan Islam Terpadu telah memiliki gugus depan sejak tahun 1980-an," ungkapnya lagi.
www.detiknews.com
sekolah bisa disatukan dalam satu wadah.
"UU tersebut juga diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk mempersatukan seluruh kegiatan kepanduan dalam satu wadah Pramuka Indonesia," kata Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar di Jakarta, Senin (27/9/2010).
Azrul menambahkan dalam pembahasan RUU Gerakan Pramuka di DPR, muncul dua pendapat yang mengemuka terkait pramuka. "Ada yang menyebutkan perlu satu wadah, tapi ada yang berpendapat bisa lebih dari satu wadah," jelasnya.
Menurut Azrul, pada era demokratisasi, pendapat yang menyatakan bahwa dalam
kepramukaan bisa terdapat lebih dari satu wadah merupakan pandangan yang wajar mengemuka. Intinya, setiap kelompok masyarakat bisa mendirikan organisasi kepramukaan, termasuk oleh partai politik (parpol).
Terkait wacana tersebut, lanjut Azrul Azwar, Kwarnas sejak awal menilai bahwa banyaknya organisasi pramuka justru berdampak merugikan.
"Pramuka bisa pecah dan terkotak-kotak. Padahal di luar negeri hanya ada satu organisasi pramuka di setiap negara. Karenanya, kita memerlukan UU agar hanya ada satu wadah bagi organisasi yakni melalui Gerakan Pramuka," imbuhnya.
Seperti diketahui, saat ini sejumlah organisasi melaksanakan kegiatan kepanduan di luar Gerakan Pramuka. Antara lain Pandu Keadilan yang menginduk ke Partai Keadilan Sejahtera, Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan yang berafiliasi ke Muhammadiyah, dan Corps Brigade Pembangunan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Korps Kepanduan Putri Ikatan Pelajar Putri NU.
Azrul berharap, fusi tahun 1961 yang menyatukan banyak organisasi kepanduan ke dalam wadah organisasi bernama Gerakan Pramuka tetap dipertahankan. Mereka bebas mendirikan gugus depan berbasis Muhammadyah, NU dan lainnya.
"Pesantren Gontor, Darunnajah dan sekolah-sekolah di bawah Yayasan Islam Terpadu telah memiliki gugus depan sejak tahun 1980-an," ungkapnya lagi.
www.detiknews.com
Langganan:
Postingan (Atom)