Rabu, 12 Mei 2010

TANDA SATUAN GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 005 TAHUN 1989

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA SATUAN GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. bahwa Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatannya menggunakan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, diantaranya Sistem Beregu dan Sistem Satuan Terpisah ;

2. bahwa untuk mengenal satuan-satuan dalam Gerakan Pramuka, sebagai perwujudan penggunaan sistem tersebut di atas, digunakanlah tanda pengenal yang dapat membedakan satuan-satuan tersebut ;

3. bahwa untuk metertibkan dan menyeragamkan penggunaan tanda satuan termaksud, dianggap perlu untuk menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur tanda satuan.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 1988 tentang Anggaran Dasar Gerakan Pramuka.

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 194 Tahun 1984 tentang Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.

3. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Mencabut semua keputusan, instruksi, dan surat edaran Kwartir Nasional Gerakan Pramuka mengenai Tanda Satuan Gerakan Pramuka yang pernah diterbitkan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sebelum dikeluarkannya keputusan ini.

Kedua : Menetapkan Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Satuan Gerakan Pramuka seperti tercantum dalam lampiran Keputusan ini.

Ketiga : Menginstruksikan kepada semua kwartir dan satuan Gerakan Pramuka, untuk melaksanakan isi petunjuk penyelenggaraan ini dengan sebaik-baiknya.

Keempat : Apabila ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 9 Januari 1989

Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Ketua,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 005 TAHUN 1989

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA SATUAN GERAKAN PRAMUKA

BAB I

PENDAHULUAN

1. Umum

a. Gerakan Pramuka dalam melaksanakan kegiatannya mendidik anak-anak dan pemuda, menggunalan prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan, diantaranya Sistem Beregu dan Sistem Satuan Terpisah antara putera dan puteri.

b. Sebagai perwujudan digunakannya prinsip dasar metodik pendidikan kepramukaan itu, dibentuklah satuan-satuan Gerakan Pramuka, mulai dari satuan terkecil di gugusdepan masing-masing untuk putera dan puteri secara terpisah sampai satuan tingkat nasional.

c. Untuk membedakan anggota satuan yang satu dengan satuan lainnya, perlulah digunakan Tanda Satuan Gerakan Pramuka.

d. Untuk menertibkan dan menyeragamkan penggunaan tanda satuan termaksud, dianggap perlu untuk menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur tanda satuan tersebut.

e. Maksud petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk memberi pedoman bagi kwartir dan satuan Pramuka, dalam usaha penertiban pemakaian Tanda Satuan Gerakan Pramuka.

f. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemakaian dan pemberian tanda pengenal itu, agar dilaksanakan secara benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi atau memakainya.

2. Dasar

Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar atas :

a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab II Pasal 6 dan Bab III Pasal 8.

b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka Bab Pasal dan Bab Pasal

c. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

3. Dasar

Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi :

a. Pendahuluan

b. Maksud, tujuan dan fungsi

c. Macam dan kelompok

d. Bentuk, ukuran, gambar dan warna

e. Pemberian dan pemakaian

f. Pengaturan pengadaan dan perubahan

g. Penutup.

4. Pengertian

a. Tanda Satuan adalah Tanda Pengenal yang dapat menunjukkan bahwa seorang anggota Gerakan Pramuka tergabung dalam satuan atau kwartir tertentu, mulai dari satuan terkecil di gugusdepan sampai satuan tingkat nasional.

b. Lencana Wilayah adalah lencana yang dapat memperlihatkan lambing atau tanda dari kwartir daerahnya.

c. Pita Wilayah (Lokasi) adalah pita kecil yang bertuliskan nama wilayah kwartir cabang atau tulisan KWARTIR DAERAH, atau tulisan KWARTIR NASIONAL dan lain-lain.

d. Pita Nomor adalah pita kecil yang memuat angka yang menunjukkan nomor kwartir ranting dan nomor gugusdepan.

e. Tanda Satuan Terkecil adalah tanda yang menunjukkan Barung, Regu, Sangga, dan Reka, tempat Pramuka yang bersangkutan bergabung.

f. Tanda Satuan Karya Pramuka (disingkat Tanda Saka), adalah tanda yang menunjukkan seorang anggota Gerakan Pramuka aktif dalam Satuan Karya Pramuka tertentu.

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

5. Maksud dan Tujuan

a. Tanda satuan dimaksudkan untuk mempermudah mengenal satuan atau wilayah tempat anggota Gerakan Pramuka tergabung.

b. Tujuan penggunaan tanda satuan yaitu :

1) menanamkan jiwa kesatuan diantara sesame rekan dalam satu satuan atau kwartir.

2) menanamkan kesadaran pada tiap anggota Gerakan Pramuka untuk menjaga nama baik satuan atau kwartirnya, dan berusaha untuk ikut mencapai keberhasilan usaha melaksanakan rencana kerja satuan atau kwartirnya.

6. Fungsi Tanda Satuan

Tanda satuan berfungsi sebagai :

a. alat untuk mengenal satuan atau kwartir, tempat seorang anggota Gerakan Pramuka tergabung.

b. alat pendidikan dalam usaha menanamkan jiwa kesatuan dan rasa tanggung jawab atas keadaan dan kemajuan satuan atau kwartirnya.

c. Tanda pengakuan bahwa seorang anggota Gerakan Pramuka diakui sah sebagai anggota satuan atau kwartir yang bersangkutan.

BAB III

KELOMPOK DAN MACAM

7. Kelompok Tanda Satuan

Tanda satuan dapat dikelompokkan sebagai berikut :

a. Lencana wilayah

b. Pita wilayah

c. Pita nomor

d. Tanda satuan terkecil

e. Tanda saka

8. Macam Tanda Satuan

a. Lencana wilayah terdiri atas dua macam :

1) Lencana tingkat nasional

2) Lencana tingkat daerah, yang disediakan untuk semua anggota Gerakan Pramuka di wilayah kwartir daerah yang bersangkutan.

Catatan :

Tidak diadakan lencana tingkat cabang, ranting dan gugusdepan.

b. Pita wilayah terdiri atas tiga macam, yaitu :

1) Pita wilayah tingkat nasional

2) Pita wilayah tingkat daerah

3) Pita wilayah tingkat cabang

Catatan :

Tidak diadakan pita wilayah tingkat ranting dan gugusdepan.

c. Pita nomor terdiri atas dua macam, yaitu :

1) Pita nomor tingkat ranting

2) Pita nomor tingkat gugusdepan

d. Tanda satuan terkecil terdiri atas empat macam, yaitu :

1) Tanda Barung Siaga

2) Tanda Regu Penggalang

3) Tanda Sangga Penegak

4) Tanda Reka Pandega

e. Tanda saka terdiri atas beberapa macam, antara lain :

1) Tanda Saka Bhayangkara dengan beberapa macam kridanya

2) Tanda Saka Dirgantara dengan beberapa macam kridanya

3) Tanda Saka Bahari dengan beberapa macam kridanya

4) Tanda Saka Tarunabumi dengan beberapa macam kridanya

5) Tanda Saka Wanabakti dengan beberapa macam kridanya

6) Tanda Saka Bakti Husada dengan beberapa macam kridanya

7) Tanda Saka Kencana dengan beberapa macam kridanya

BAB IV

BENTUK, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA

9. Lencana Wilayah

a. Lencana wilayah untuk tingkat nasional berbentuk perisai, berwana dasar hitam, bergambar lambang Garuda Pancasila, yang warnanya sesuai dengan ketentuan warna dan perbandingan ukuran gambar lambing Garuda Pancasila. Pada bagian atas lencana wilayah tingkat nasional ini terdapat tulisan INDONESIA di atas lambing Garuda Pancasila.

b. Lencana wilayah tingkat nasional dan tingkat daerah berbentuk perisai, dengan panjang sisi lurus mendatar 6 cm, panjang garis tinggi 8 cm. Bagian yang melengkung berjari-jari kelengkungan 4,2 cm, dengan pusat kelengkungan berjarak 4 cm dari sisi mendatar dan 1,8 cm dari sisi kiri/kanan.

c. Gambar, warna dan arti lencana wilayah untuk semua kwartir daerah, dikeluarkan dengan keputusan kwartir nasional, daerah yang bersangkutan.

d. Gambar lencana wilayah untuk semua kwartir daerah diusahakan :

1) cukup menarik, sederhana, serasi, dan indah, tidak terlalu penuh gambar

2) memberi gambaran cirri khas daerah atau lambing daerahnya

3) diberi warna yang cukup serasi/selaras, dan tidak terlalu banyak menggunakan warna, sebanyak-banyaknya 4 warna tidak termasuk warna putih.

e. Pada sisi atas lencana wilayah untuk semua kwartir daerah, dicantumkan nama daerahnya, tanpa menyebut daerah istimewa atau daerah khusus ibukota berwarna merah.

f. Tidak digunakan lencana tingkat cabang, lencana tingkat ranting dan lencana tingkat gugusdepan, agar tidak terlalu banyak menggunakan lencana wilayah pada pakaian seragam Pramuka.

10. Pita Wilayah

a. Pita wilayah berbentuk segi empat dilengkungkan, dengan panjang sisi lengkung terluar maksimum 8 cm, jari-jari kelengkungan 10 cm, tinggi segi empat 1,5 cm, atau maksimum 2 cm untuk pita wilayah yang menggunakan dua baris kata-kata.

b. Pita wilayah berwarna dasar putih dengan tulisan berwarna merah. Tinggi huruf maksimum 8 cm, disesuaikan dengan banyaknya baris dan panjangnya kata.

c. Pita wilayah untuk tingkat :

1) Nasional, bertuliskan kata : KWARTIR NASIONAL atau MABINAS.

2) Daerah, bertuliskan kata : KWARTIR DAERAH (tanpa nomor kwartir daerahnya) dan MABIDA.

3) Cabang, ranting, desa dan gugusdepan, bertuliskan kata nama wilayah cabangnya secara lengkap.

4) Tidak digunakan pita wilayah lainnya, selain tersebut di atas.

Contoh : KOTAWARINGIN TIMUR, BALIKPAPAN, OGAN KOMERING ULU, dan lain-lain.

d. Dalam menyebut nama wilayah daerah atau cabang, tidak perlu menyebutkan kata-kata : Daerah Tingkat I Propinsi, Daerah Tingkat II/Kabupaten, atau Kotamadya, Kota Administratif, Daerah Istimewa, Daerah Khusus Ibukota, dan nomor kwartir daerah serta nomor kwartir cabangnya.

e. Untuk wilayah Kabupaten dan Kotamadya yang mempunyai nama sama, maka di muka nama wilayah dapat dibenarkan menggunakan singkatan KAB untuk Kabupaten dan KODYA untuk Kotamadya, contoh : KAB. BOGOR dan KODYA BOGOR, KAB. SEMARANG dan KODYA SEMARANG.

11. Pita Nomor

a. Pita nomor berbentuk segi empat, dengan tinggi 1,5 cm, dan panjang 3 cm.

b. Dalam segi empat tersebut terdapat angka yang diatur sebagai berikut :

1) Dua angka terdepan merupakan angka kode ranting, yaitu angka 01, 02, 03, 04, dan seterusnya.

2) Dua angka atau lebih dibelakangnya, yaitu :

a) angka 00 untuk Andalan, Majelis Pembimbing, dan Staf Kwartir Ranting

b) angka 01, 02, 03, 04 dan seterusnya, menunjukkan nomor urut gugusdepan di wilayah ranting yang bersangkutan, untuk para anggota gugusdepan dan majelis pembimbing gugusdepan yang bersangkutan.

c) tinggi angka maksimum 1 cm.

3) Nomor kode ranting dan gugus depan diatur oleh kwartir cabang yang bersangkutan.

4) Nomor ganjil untuk gugusdepan putera dan nomor genap untuk gugusdepan puteri.

c. Pita nomor berwarna dasar putih dengan angka merah.

d. Andalan, staf kwartir, pamong satuan karya dan majelis pembimbing di tingkat cabang, daerah dan nasional tidak menggunakan pita nomor.

12. Tanda Barung Siaga

a. Tanda Barung berbentuk segi tiga sama sisi, dengan puncak di atas. Panjang sisi segi tiga itu 4 cm.

b. Tanda Barung tidak bergambar, polos, berwarna menurut pilihan anggota barung yang bersangkutan.

c. Warna tanda barung diutamakan mengambil warna dari Garuda Pancasila, yaitu merah, putih, kuning, hijau dan hitam. Bila diperlukan dapat mengambil warna lainnya.

13. Tanda Regu Penggalang

a. Tanda regu berbentuk bujur sangkar, dengan panjang tiap sisinya 4 cm.

b. Tanda regu bergambar sesuai dengan pilihan anggota regu yang bersangkutan.

c. Tanda regu untuk :

1) Regu putera bergambar binatang atau siluet (bayangan) binatang.

2) Regu puteri bergambar bunga atau siluet (bayangan) bunga.

Warna dasar dan warna gambar diatur sehingga tampak sederhana, indah dan menarik.

14. Tanda Sangga Penegak

a. Tanda sangga berbentuk bujur sangkar, dengan panjang tiap sisinya 4 cm.

b. Tanda sangga bergambar sesuai dengan pilihan anggota sangga yang bersangkutan.

c. Tanda sangga dapat mengambil :

1) nama tahap perjuangan bangsa Indonesia, seperti Perintis, Pencoba, Penegas, Pendobrak dan Pelaksana, dengan gambar dan warna seperti contoh terlampir.

2) angka romawi sebagai nomor sangga, berwarna hitam diatas dasar berwarna kuning.

3) gambar siluet bunga berwarna hitam di atas dasar berwarna kuning (khusus untuk sangga puteri).

4) gambar lain yang diciptakan sendiri oleh sangga yang bersangkutan.

15. Tanda Reka Pandega

a. Tanda Reka Pandega, berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisi 4 cm.

b. Tanda reka sama dengan tanda sangga tersebut pada butir 14 di atas, warna dasar coklat muda.

16. Tanda Saka

a. Tanda saka berbentuk segi lima beraturan, dengan panjang tiap sisi luarnya 5 cm, dengan bingkai selebar 2mm.

b. Gambar, tulisan dan warna pada tanda satuan karya ditetapkan dengan keputusan tersendiri.

c. Bentuk gambar lambing tunas kelapa pada tanda satuan karya harus sesuai dengan ketentuan mengenai lambang tunas kelapa dan tidak dibenarkan diubah.

d. Gambar, tulisan dan warna pada tanda satuan karya diusahakan agar menarik, serasi, indah, dan tidak terlalu banyak menggunakan warna, maksimum 4 warna tidak termasuk warna putih.

e. Contoh gambar tanda tatuan karya, periksa lampiran.

17. Tanda Krida

a. Tanda krida berbentuk bujur sangkar, dengan panjang sisinya 4 cm.

b. Gambar, tulisan dan warna pada tanda krida ditetapkan dengan keputusan tersendiri.

c. Tanda krida, diusahakan :

1) cukup menarik, sederhana, serasi dan indah, tidak terlalu penuh gambar.

2) memberi gambaran cirri khas bidang kegiatan krida yang bersangkutan.

3) diberi warna yang cukup serasi (harmonis).

BAB V

PEMBERIAN DAN PEMAKAIAN

18. Pemberian Tanda Satuan

a. Pemberian tanda satuan dilakukan dengan upacara, yaitu :

1) Lencana wilayah, pita wilayah dan pita nomor diberikan pada saat seseorang dilantik menjadi anggota Gerakan Pramuka.

2) Tanda satuan terkecil (Barung, Regu, Sangga dan Reka) diberikan pada saat seorang Pramuka diterima dalam satuan terkecil yang bersangkutan.

3) Tanda Saka Pramuka diberikan pada saat seorang anggota Gerakan Pramuka diterima sebagai anggota Saka Pramuka yang bersangkutan.

b. Tanda saka diberikan kepada seorang yang telah memenuhi syarat sebagai anggota Gerakan Pramuka atau syarat lain yang ditentukan oleh satuan yang bersangkutan.

19. Pemakaian Tanda Satuan

a. Lencana wilayah dipasang di tengah lengan baju sebelah kanan, di bawah pita wilayah dan pita nomor.

b. Pita wilayah dipasang di bagian atas lengan baju sebelah kanan, kira-kira 1,5 cm di bawah jahitan lengan atas.

c. Pita nomor dipasang di bawah pita wilayah.

d. Tanda satuan terkecil dipasang pada bagian atas lengan baju sebelah kiri.

e. Tanda saka dipasang di tengah lengan baju sebelah kiri pada jarak ± 7 cm dari jahitan lengan atas.

f. Tanda krida dipasang di bawah tanda saka di lengan baju sebelah kiri.

20. Ketentuan Pemakaian

a. Tanda satuan dipakai pada saat seseorang melakukan tugas sebagai anggota satuan yang bersangkutan.

b. Pemakaian tanda satuan disertai dengan tanggung jawab untuk menjaga nama baik satuan yang bersangkutan, dan melakukan kegiatan sesuai dengan satuan yang diikutinya.

c. Seseorang tidak dibenarkan mengenakan tanda satuan tertentu, apabila yang bersangkutan sudah tidak terlibat dengan satuan tersebut, dan tidak lagi melakukan tugas sebagai anggota satuan tersebut.

d. Pemakaian tanda satuan diatur dan ditentukan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

21. Wewenang pemberian dan penarikan kembali

a. Yang berhak memberi dan menarik kembali tanda satuan adalah pimpinan satuan yang bersangkutan.

b. Penarikan kembali hanya dilakukan bila :

1) Anggota yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan satuannya.

2) Anggota yang bersangkutan tidak lagi aktif menjadi anggota dan tidak lagi melakukan tugas sebagai anggota satuan yang bersangkutan.

3) Karena sesuatu hal pimpinan satuan yang bersangkutan menyatakan bahwa seseorang tidak dibenarkan mengenakan tanda satuan untuk sementara/selamanya, berdasar pertimbangan dari Dewan Kehormatan satuan yang bersangkutan.

BAB VI

PENGATURAN, PENGADAAN DAN PERUBAHAN

22. a. Pengaturan, pengadaan dan perubahan tanda satuan ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

b. Wewenang pengadaan tanda satuan dapat dilimpahkan kepada kwartir atau badan lain, atas dasar pertimbangan tertentu, dan atas nama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

c. Pelimpahan wewenang tersebut dilaksanakan secara tertulis menurut tata cara yang telah ditentukan.

BAB VI

PENUTUP

23. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta, 9 Januari 1989

Ketua Kwartir Nasional,

Letjen TNI (Purn) Mashudi

TANDA UMUM GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 059 TAHUN 1982

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA UMUM

GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. bahwa Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;

2. bahwa diantara berbagai macam tanda pengenal itu ada beberapa macam tanda pengenal yang dipakai oleh semua anggota Gerakan Pramuka pada umumnya, yang berfungsi sebagai alat untuk mengenal seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan pada umumnya, disamping sebagai alat pendidikan;

3. bahwa untuk mencapai maksud tersebut, perlu Kwartir Nasional menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur dan menertibkan pemakaian tanda pengenal tersebut di atas.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971.

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974.

3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Umum Gerakan Pramuka, seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua : Menyatakan tidak berlaku semua tanda pengenal yang bersifat umum dalam Gerakan Pramuka yang tercantum dalam keputusan, surat edaran, atau ketentuan lainnya dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang dikeluarkan sebelum keputusan ini, yang tidak sesuai dengan isi petunjuk penyelenggaraan ini.

Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi petunjuk penyelenggaraan ini.

Keempat : Menetapkan waktu selama dua tahun sebagai masa peralihan, untuk memberi kesempatan mengadakan penyesuaian pelaksanaan isi ketentuan yang lama, dengan isi petunjuk penyelenggaraan yang baru ini

Keempat : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 12 Juli 1982

Ketua Kwartir Nasional,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 059 TAHUN 1982

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA UMUM

GERAKAN PRAMUKA

BAB I

PENDAHULUAN

Pt. 1. Umum

a. Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam tanda pengenal, sebagian diantara tanda pengenal itu dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka.

b. Tanda-tanda pengenal tersebut merupakan alat untuk mengenal seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia.

c. Untuk ketertiban tanda pengenal tersebut dan untuk tercapainya maksud tersebut di atas, maka diterbitkanlah petunjuk penyelenggaraan yang mengatur dan menertibkan penggunaan tanda-tanda tersebut.

d. Maksud petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal ini adalah untuk memberi pedoman bagi Kwartir dan Satuan Pramuka dalam usahanya menertibkan pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.

e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka yang sah, agar pemaiaian dan pemberian tanda pengenal itu dilaksanakan dengan benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi atau memakainya.

Pt. 2. Dasar

Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar :

a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab II Pasal 6 dan Bab III Pasal 9.

b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 13 dan Bab V Pasal 39.

c. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.

d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramua

Pt. 3. Ruang Lingkup

Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :

a. Pendahuluan.

b. Maksud, tujuan dan fungsi.

c. Kelompok dan macam.

d. Bahan, bentuk, ukuran, gambar, warna dan artinya.

e. Syarat, hak dan kewajiban

f. Ketentuan dan tepat pemakaianl.

e. Pengaturan, pengadaan dan perubahan.

f. Penutup.

Pt. 4. Pengertian

Tanda Umum Gerakan Pramuka adalah segala macam tanda yang dikenakan secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka, puteri maupun putera, pada pakaian seragamnya, untuk mengenalkan seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia, yaitu :

a. Tanda Tutup Kepala adalah tanda yang dikenakan pada tutup kepala (baret, pici, atau tutup kepala lainnya) yang dipakai oleh seorang anggota Gerakan Pramuka, sebagai kelengkapan dari pakaian seragamnya.

b. Setangan Leher atau Pita Leher adalah kain segitiga atau pita, yang segala sesuatunya telah diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan digunakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka, sebagai kelengkapan dari pakaian seragamnya.

c. Tanda Pelantikan adalah tanda pengenal yang diberikan kepada seorang Pramuka dan dikenakan pada pakaian seragamnya, pada saat yang bersangkutan dilantik atau diresmikan menjadi anggota Gerakan Pramuka secara sah.

d. Tanda Kepramukaan Sedunia adalah tanda pengenal yang diberikan kepada seorang Pramuka sebagai tanda bahwa yang bersangkutan adalah anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia Putera yaitu anggota World Organisation of Scout Movement (WOSM).

e. Tanda Harian adalah tanda yang dikenakan pada pakaian sehari-hari selain pakaian seragam Pramuka, sebagai tanda bahwa yang bersangkutan adalah anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepramukaan Sedunia yaitu anggota World Organisation of Scout Movement (WOSM).

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

Pt. 5. Maksud dan tujuan

a. Tanda Umum Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mempermudah mengenal secara cepat seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepramukaan Sedunia.

b. Tanda Umum Gerakan Pramuka bertujuan untuk :

1) menanamkan kesadaran kepada anggota Gerakan Pramuka akan kewajibannya untuk menjaga nama baik pribadi, Gerakan Pramuka maupun Gerakan Kepramukaan Sedunia.

2) mendorong anggota Gerakan Pramuka untuk bersikap dan berbuat sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka.

4) membangkitkan rasa persaudaraan dan membina jiwa kesatuan, di kalangan anggota Gerakan Pramuka pada khususnya dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia pada umumnya.

5) menanamkan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri, satuan, organisasinya serta ikut mencapai tujuan atau cita-citanya.

Pt. 6. Fungsi

a. Tanda Umum berfungsi sebagai:

1) Alat untuk mengenal seseorang sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia.

2) Alat pendidikan, yaitu alat untuk mendorong semangat dan menanamkan kesadaran bersikap laku sebagai seorang Pramuka, sesuai dengan tujuan pemakaian tanda pengenal tersebut.

3) Tanda pengesahan atas keanggotaan seseorang sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia.

b. Tanda Umum Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai:

1) Perhiasan.

2) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.

BAB III

KELOMPOK DAN MACAM TANDA PENGENAL

Pt. 7. Kelompok

a. Tanda Umum Gerakan Pramuka dapat dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu :

1) Tanda Umum untuk puteri.

2) Tanda Umum untuk putera.

b. Tanda Satuan

1) Tanda Tutup Kepala.

2) Setangan Leher atau Pita Leher.

3) Tanda Pelantikan.

4) Tanda Kepramukaan Sedunia

5) Tanda Harian.

Pt. 8. Macam

a. Tanda Tutup Kepala untuk :

1) Pramuka Siaga Puteri

2) Pramuka Penggalang Puteri

3) Pramuka Penegak Puteri

4) Pramuka Pandega Puteri

5) Pramuka Siaga Putera

6) Pramuka Penggalang Putera

7) Pramuka Penegak Putera

8) Pramuka Pandega Putera

9) Orang dewasa wanita

10) Orang dewasa pria

b. Macam Setangan Leher atau Pita Leher

1) Pita leher untuk Pramuka Siaga Puteri

2) Pita leher untuk Pramuka Penggalang Puteri

3) Pita leher untuk Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan orang dewasa wanita

4) Setangan leher untuk Pramuka Siaga Putera

5) Setangan leher untuk Pramuka Penggalang Putera

6) Setangan leher untuk Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan orang dewasa pria

c. Macam Tanda Pelantikan

1) Tanda Pelantikan untuk anggota Puteri

2) Tanda Pelantikan untuk anggota Putera

e. Tanda Kepramukaan Sedunia

d. Macam Tanda Harian

1) Tanda Harian Gerakan Pramuka

2) Tanda Harian Gerakan Kepramukaan Sedunia

BAB IV

BAHAN, BENTUK, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA

Pt. 9. Tanda Tutup Kepala

a. Tanda Tutup Kepala untuk anggota Puteri :

1) dibuat dari logam berbentuk lingkaran dengan garis tengah 3,5 cm.

2) bergambar tunas kelapa, yang dilingkari oleh padi dan kapas, dengan pita simpul pada bagian pangkal/bawahnya, dan bintang bersudut lima pada bagian ujung/atasnya, serta tulisan Gerakan Pramuka yang terletak mendatar ditengah lingkaran tersebut, Keseluruhan gambar tersebut berwarna kuning emas.

3) warna dasar untuk :

a) Pramuka Siaga : hijau

b) Pramuka Penggalang : merah

c) Pramuka Penegak : kuning

4) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Pandega dan orang dewasa wanita berlubang tidak mempunyai warna dasar.

5) Contoh gambar Tanda Tutup Kepala anggota Putera : Periksa Lampiran II.

b. Tanda Tutup Kepala untuk anggota Putera :

1) dibuat dari logam berbentuk lingkaran dengan garis tengah 4 cm, dengan bingkai berbentuk segi empat, yang dipotong sudut-sudutnya. Panjang segiempat itu 6 cm, dan lebarnya 5 cm. Lebar bingkai atas dan bawah (mendatar) 4 mm, dan lebar kiri dan kanan (tegak dan miring) 8mm.

2) bergambar tunas kelapa, yang dilingkari oleh padi dan kapas, dengan pita simpul pada bagian pangkal/bawahnya, dan bintang bersudut lima pada bagian ujung/atasnya, serta tulisan Gerakan Pramuka yang terletak mendatar di tengah lingkaran tersebut, Keseluruhan gambar dan bingkai segi empatnya berwarna kuning emas.

3) warna dasar untuk :

a) Pramuka Siaga : hijau

b) Pramuka Penggalang : merah

c) Pramuka Penegak : kuning

d) Pramuka Pandega : coklat tua

4) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Pandega dan orang dewasa pria, berbentuk lingkaran bergaris tengah 4,5 cm, tanpa bingkai dan berlubang tidak tanpa dasar.

5) Contoh gambar Tanda Tutup Kepala anggota Putera : Periksa Lampiran II.

Pt. 10. Pita Leher dan Setangan Leher

a. Pita Leher untuk anggota Puteri :

1) dibuat dari kain, yang setengah dari panjangnya berwarna merah, dan setengah lainnya berwarna putih.

2) berbentuk segi empat dengan lebar 3,4 cm dan panjangnya diatur sesuai dengan lingkar leher pemakaiannya, untuk :

a) Pramuka Siaga antara 80 sampai 90 cm

b) Pramuka Penggalang antara 90 sampai 100 cm

c) Pramuka Penegak , Pramuka Pandega dan Pembina Pramuka wanita antara 100 sampai 110 cm

d) Andalan dan Majelis Pembimbing wanita antara 80 dan 90 cm

sehingga panjang pita yang terurai pada saat dikenakan pada lehernya, diukur dari simpul/silang sampai ukung pita, untuk :

a) Pramuka Siaga antara 7 - 8 cm

b) Pramuka Penggalang antara 10 - 15 cm

c) Pramuka Penegak , Pramuka Pandega dan Pembina Pramuka wanita antara 10 - 15 cm

d) Andalan dan Majelis Pembimbing wanita antara 8 - 10 cm

b. Pita Leher untuk anggota Putera :

1) dibuat dari kain, berbentuk segitiga samakaki, berwarna putih, dengan bagian tepi berwarna merah pada kedua sisi pendek segitiga itu. Sudut terbesar pada segitiga itu adalah 900 (siku-siku).

2) Lebar bagian tepi merah setangan leher, untuk :

a) Pramuka Siaga : 6 cm

b) Pramuka Penggalang : 7 cm

c) Pramuka Penegak , Pramuka Pandega dan orang dewasa pria lainnya : 8 cm

3) Panjang sisi terpanjang segitiga itu, untuk :

a) Pramuka Siaga : 90 cm

b) Pramuka Penggalang : 100 cm

c) Pramuka Penegak , Pramuka Pandega dan orang dewasa pria lainnya : 120 - 135 cm

c. Contoh Pita Leher dan Setangan Leher : Periksa Lampiran II.

Pt. 11. Tanda Pelantikan

a. Tanda Pelantikan untuk semua Pramuka Puteri dan orang dewasa wanita lainnya :

1) dibuat dari logam, membentuk lingkaran, dengan garis tengah 2 cm.

2) bergambar tunas kelapa, yang dilingkari oleh padi dan kapas, dengan pita simpul pada bagian pangkal/bawahnya, dan bintang bersudut lima pada bagian ujung/atasnya, serta tulisan Gerakan Pramuka yang terletak mendatar di tengah lingkaran tersebut.

3) keseluruhan gambar tersebut berwarna kuning emas berlubang tanpa dasar.

b. Tanda Pelantikan untuk semua Pramuka Putera dan orang dewasa pria lainnya :

1) dibuat dari kain, berbentuk bujur sangkar dengan slah satu sudutnya di atas dengan panjang sisi masing-masing 5 cm tanpa garis bingkai.

2) di tengah terdapat gambar tunas kelapa, yang dilingkari oleh padi dan kapas, dengan pita simpul pada bagian pangkal/bawahnya, dan bintang bersudut lima pada bagian ujung/atasnya, serta tulisan Gerakan Pramuka yang terletak mendatar ditengah lingkaran tersebut.

3) warna gambar adalah kuning emas dan warna dasarnya coklat tua.

4) gambar berbentuk lingkaran bergaris tengan 4 cm.

c. Tanda Pelantikan untuk Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan orang dewasa lainnya dapat dibuat dari logam berwarna kuning emas, bebrbentuk lingkaran bergaris tengah 4,5 cm, bergambar seperti tersebut dalam Pt. 11 b di atas, berlubang dan tanpa dasar.

d. Contoh gambar Tanda Pelantikan : Periksa Lampiran II.

Pt. 12. Tanda Kepramukaan Sedunia

a. Tanda Kepramukaan Sedunia Puteri (WAGGGS) :

1) dibuat dari logam, membentuk lingkaran, dengan garis tengah 2 cm dan berbingkai lingkaran selebar 1 cm.

2) di dalam lingkaran tersebut terdapat gambar Lambang Kepramukaan Sedunia Puteri (Daun Semanggi) berwarna kuning emas diatas dasar berwarna biru laut.

b. Tanda Kepramukaan Sedunia Putera (WOSM) :

1) dibuat dari kain, berbentuk bujur sangkar dengan sisi-sisi sepanjang 2,5 cm, berwarna dasar ungu.

2) di tengah terdapat gambar bunga Leli, Lambang Kepramukaan Sedunia Putera yang dilingkari gambar tali persaudaraan bersimpul mati di bagian bawahnya yang berwarna putih. Pada bunga Leli tersebut terdapat gambang dua buah bintang bersudut lima pada kedua daun mahkota bunga yang ada di kanan dan kiri, berwarna ungu.

d. Contoh gambar Tanda Kepramukaan Sedunia : Periksa Lampiran II.

Pt. 13. Tanda Harian

a. Tanda Harian Gerakan Pramuka berbentuk gambar tunas kelapa, dibuat dari logam berwarna kuning emas, tanpa bingkai dan tanpa dasar.

b. Tanda Kepramukaan Sedunia Puteri : sama dengan Pt. 12 a di atas.

c. Tanda Kepramukaan Sedunia Putera berbentuk gambar bunga Leli tanpa bintang, bingkai, tali persaudaraan, dan dasar; dibuat dari logam kuning emas.

d. Contoh gambar Tanda Harian : Periksa Lampiran II.

BAB V

SYARAT, HAK DAN KEWAJIBAN

Pt. 14. Syarat

a. Seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) hanya dibenarkan mengenakan Tanda Umum pada pakaian seragamnya, sesudah yang bersangkutan memenuhi SKU sesuai dengan tingkat kecakapan dan golongan usianya, dan dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka.

b. Orang dewasa dalam Gerakan Pramuka hanya dibenarkan mengenakan Tanda Umum pada pakaian seragamnya sesudah yang bersangkutan menyatakan setuju dengan ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta dikukuhkan menjadi anggota Gerakan Pramuka.

Pt. 15. Hak dan Kewajiban

a. Seorang yang telah dinyatakan sah menjadi anggota Gerakan Pramuka, dibenarkan mengenakan Tanda Umum yang diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini.

b. Setiap anggota Gerakan Pramuka yang mengenakan Tanda Umum berkewajiban untuk :

1) menjaga nama baik dirinya, organisasi Gerakan Pramuka, dan Gerakan Kepramukaan Sedunia.

2) bersikap dan berbuat sesuai dengan isi Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sebagai anggota Gerakan Pramuka.

3) berusaha memperlihatkan rasa persaudaraan di kalangan sesama anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepramukaan Sedunia, dan sesama manusia pada umumnya.

4) berusaha membuktikan kesadaran dan tanggungjawab atas dirinya, satuan dan organisasinya, sebagai perwujudan dari rasa dan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggung jawab atas organisasinya, serta ikut berusaha mencapai tujuan atau cita-citanya.

Pt. 16. Pemberian dan Pencabutannya

a. Yang berhak memberi dan mencabut Tanda Umum kepada/dari :

1) seorang Pramuka adalah Pembina Pramuka yang langsung membina Pramuka tersebut.

2) seorang Pembina Pramuka, Andalan, dan orang dewasa lainnya adalah Kwartir yang bersangkutan.

b. Yang berhak memberi dan mencabut Tanda Umum kepada/dari anggota Majelis Pembimbing adalah Ketua Majelis Pembimbing yang bersangkutan, sedang Ketua Majelis Pembimbing diberi/dicabut Tanda Umumnya oleh Kwartir Jajaran di atasnya.

c. Pencabutan hak mengenakan Tanda Umum dari seorang anggota Gerakan Pramuka hanya dibenarkan apabila didasarkan atas hal-hal sebagai berikut :

1) Anggota yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan Gerakan Pramuka ;

2) Anggota yang bersangkutan tidak lagi aktif menjadi anggota Gerakan Pramuka.

3) Pramuka yang bersangkutan tidak berhak untuk sementara waktu, mengenakan tanda pengenal Gerakan Pramuka, termasuk Tanda Umum, karena pelanggarannya atas kode kehormatan Pramuka yang cukup berat, berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan, setelah Pramuka yang bersangkutan menjelaskan persoalannya dan membela dirinya.

d. Tanda Pelantikan hanya diberikan sekali saja selama hidupnya, yaitu pada saat Pramuka yang bersangkutan dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka.

BAB VI

KETENTUAN, TEMPAT DAN CARA PEMAKAIAN

Pt. 17. Ketentuan Pemakaian

a. Pemakaian Tanda Umum pada pakaian seragam Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

b. Tanda Umum Gerakan Pramuka tidak dibenarkan dikenakan pada pakaian lain, selain seragam Pramuka.

c. Seorang anggota Gerakan Pramuka hanya dibenarkan mengenakan Tanda Umum yang sesuai dengan golongan usia dan jenis puteri dan puteranya.

Pt. 18. Tempat dan Cara Pemakaiannya

a. Tanda Tutup Kepala :

1) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang puteri dipasang pada bagian depan topi, tepat di tengah.

2) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Puteri lainnya serta orang dewasa wanita, dipasang pada pici sebelah kiri depan 2 cm dari sisi depan pici tersebut.

3) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak Putera, dipasang pada baret, tepat di atas bingkai baret, disebelah atas pelipis kiri pemakainya.

4) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Pandega dan orang dewasa pria, dipasang pada pici hitam di sebelah kiri depan, 2 cm dari sisi depan dan 1 cm dari sisi atas pici yang bersangkutan.

b. Pita Leher untuk Pramuka dan Pembina Pramuka Puteri dipakai di bawah leher baju, dengan bagian yang merah di sebelah kanan, dan bagian putih di sebelah kiri pada pertemuan kraag shiller di muka dada., dibuat simpul mati, dengan bagian pita yang berwarna merah terlihat di bagian depan. Untuk Andalan dan anggota Majelis Pembimping wanita, pita leher hanya disilangkan di muka dada, dengan bagian merah di depan, dan ujung merah ada di sebelah kanan; pada bagian persilangan diberi lencana harian Gerakan Pramuka.

c. Setangan Leher untuk Pramuka Putera, dipakai pada pakaian seragam Pramuka di bawah leher baju (kraag). Sebelum dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, maka setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah dan putih masih tampak dengan jelas, dan pemakaian setangan leher dapat tampak rapi.

d. Tanda Pelantikan untuk anggota Puteri dilekatkan pada leher baju sebelah kiri, dekat dengan ujung/sudut leher baju.

e. Tanda Pelantikan untuk Pramuka Siaga Putera, dilekatkan di dada sebelah kiri, di bawah lipatan hiasan baju seragam Pramukanya.

f. Tanda Pelantikan untuk anggota Putera lainnya, dilekatkan pada saku kiri, tepat di tengah saku, di bawah tutup saku.

g. Tanda Kepramukaan Sedunia Puteri dikenakan pada leher baju seragam Pramuka, di sebelah kanan, dekat dengan ujung/sudut leher bajunya.

h. Tanda Kepramukaan Sedunia Putera dilekatkan pada baju seragam Pramuka, di atas nama diri dan saku kanannya, dengan dijahit.

i. Tanda Harian Gerakan Pramuka dikenakan pada pakaian sehari-hari, dan tidak dibenarkan pakaian seragam Pramuka, dilekatkan pada leher baju sebelah kiri, atau di dada sebelah kiri kira-kira 4 a 5 cm di atas saku.

BAB VII

PENGATURAN, PERUBAHAN DAN PENGADAAN

Pt. 19. a. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Umum ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

b. Wewenang Pengadaan Tanda Umum tersebut dapat dilimpahkan kepada Kwartir lainnya, atas dasar pertimbangan tertentu, dan atas nama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

c. Pelimpahan wewenang tersebut dilaksanakan secara tertulis menurut tata cara tertentu.

BAB VIII

PENUUTUP

Pt. 20. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta, 12 Juli 1982

Ketua Kwartir Nasional,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.