Sabtu, 12 Mei 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 2010
TENTANG
GERAKAN PRAMUKA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa pembangunan kepribadian ditujukan untuk mengembangkan potensi diri serta memiliki akhlak mulia, pengendalian diri, dan kecakapan hidup bagi setiap warga negara demi tercapainya kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa pengembangan potensi diri sebagai hak asasi manusia harus diwujudkan dalam berbagai upaya penyelenggaraan pendidikan, antara lain melalui gerakan pramuka;
c. bahwa gerakan pramuka selaku penyelenggara pendidikan kepramukaan mempunyai peran besar dalam pembentukan kepribadian generasi muda sehingga memiliki pengendalian diri dan kecakapan hidup untuk menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum secara komprehensif mengatur gerakan pramuka;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Gerakan Pramuka;
Mengingat 
 Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal 21, Pasal 28, Pasal 28C, dan Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG GERAKAN PRAMUKA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.
2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.
4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak mulia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai-nilai kepramukaan.
5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.
6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.
7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.
8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.
9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.
10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah.
11. Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.
12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda.
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila.
Pasal 3
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah untuk mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian masyarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.
Pasal 4
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup.
BAB III
PENDIDIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan, Nilai-Nilai, dan Sistem Among
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepribadian dan kecakapan hidup pramuka.
Pasal 6
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan komitmen diri serta ketentuan moral pramuka dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehormatan pramuka terdiri atas Satya Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan pribadi maupun bermasyarakat secara sukarela dan ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
“Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-sungguh menjalankan kewajibanku terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengamalkan Pancasila, menolong sesama hidup, ikut serta membangun masyarakat, serta menepati Darma Pramuka.”
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. cinta alam dan kasih-sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusyawarah;
e. rela menolong dan tabah;
f. rajin, terampil, dan gembira;
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i. bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j. suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan.
Pasal 7
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan berlandaskan pada kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan progresif.
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c. kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik dan mental pramuka.
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan kecakapan umum dan kecakapan khusus serta pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan dalam sertifikat dan/atau tanda kecakapan umum dan kecakapan khusus.
Pasal 8
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal (5) mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan inti kurikulum pendidikan kepramukaan.
Pasal 9
Kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
a. kecakapan umum; dan
b. kecakapan khusus.
Pasal 10
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan dengan menggunakan sistem among.
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan kepramukaan yang membentuk peserta didik agar berjiwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi kemandirian.
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang
Pasal 11
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.
Pasal 12
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas jenjang pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
Pasal 13
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta didik dalam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota muda.
Pasal 14
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai anggota dewasa.
Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan
Pasal 16
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
Pasal 17
(1) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepramukaan kepada pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh pembina.
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.
Pasal 18
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat kompetensi.
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik melalui penilaian terhadap perilaku dalam pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan.
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan pada tingkat nasional.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 20
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.
Pasal 21
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.
Pasal 22
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 meliputi gugus depan komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi kemasyarakatan, dan komunitas lain.
Pasal 23
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir nasional.
Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
Pasal 24
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota pramuka.
Pasal 25
(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat membentuk kwartir cabang.
Pasal 26
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membentuk kwartir nasional.
Pasal 27
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir Cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
Pasal 28
(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan pramuka di kecamatan.
(2) Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kecamatan.
(3) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan melalui musyawarah ranting.
(4) Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui musyawarah ranting.
(5) Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
(6) Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 29
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di kabupaten/kota.
(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui musyawarah cabang.
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir cabang; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di provinsi.
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui musyawarah daerah.
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.
Pasal 31
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan forum musyawarah tertinggi untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi kwartir nasional;
c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung
Pasal 32
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan/atau
f. badan usaha.
(2) Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing
Pasal 33
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas memberikan bimbingan moral dan keorganisatorisan serta memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan pramuka.
Pasal 34
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam
Atribut
Pasal 35
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 36
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam pendidikan kepramukaan;
b. membimbing, mendukung, dan memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c. membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasilitas yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.
Pasal 37
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri dan gubernur, serta bupati/walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 38
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan kepramukaan; dan
d. mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan kepramukaan.
Pasal 39
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan
pendidikan kepramukaan.
Pasal 40
Orang tua berhak mengawasi penyelenggaraan pendidikan kepramukaan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya.
Pasal 41
Orang tua berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.
Pasal 42
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan kepramukaan.
BAB VII
KEUANGAN
Pasal 43
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c. sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa barang atau jasa.
Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
Pasal 46
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan putusan pengadilan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 47
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui keberadaannya;
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab organisasi yang bersangkutan;
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 49
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 131

Pesan Terakhir Lord Baden-Powell of Gilwell

Para Pramuka yang kucintai!

Jika kamu pernah melihat sandiwara “Peter Pan”, maka kamu akan ingat mengapa Pemimpin Bajak Laut selalu membuat pesan-pesan terakhirnya sebelum ia meninggal, karena ia takut tak akan sempat lagi mengeluarkan isi hatinya, kalau tiba saatnya ia menutup mata nanti.

Demikian halnya dengan diriku. Meskipun waktu ini aku belum meninggal, namun saat itu akan tiba juga bgaiku. Oleh karenanya aku ingin menyampaikan sekedar kata-kata perpisahan untuk minta diri kepadamu.

Ingatlah, bahwa ini adalah pesanku yang terakhir bagimu. Oleh karena itu renungkanlah!
Saya telah memiliki kehidupan yang sangat bahagia dan harapanku mudah-mudahan kamu sekalian masing-masing juga mengenyam kebahagiaan dalam hidupmu seperti aku.

Saya yakin, bahwa Tuhan menciptakan kita dalam dunia yang bahagia ini untuk hidup berbahagia dan bergembira. Kebahagiaan tidak timbul dari kekayaan, juga tidak dari kesenangan bagi diri sendiri. Jalan menuju kebahagiaan adalah dengan membuat dirimu sehat dan kuat, lahir dan batin sejak kamu masih anak-anak, sehingga kamu dapat berguna bagi sesamamu dan dapat menikmati hidup jika kamu kelak telah dewasa. Usaha menyelidiki alam akan menimbulkan kesadaran dalam hatimu, betapa banyak keindahan dan keajaiban yang telah diciptakan Tuhan di dunia ini supaya kamu menikmatinya! Bersyukurlah dengan sesuatu yang telah kamu dapatkan dan berbuatlah yang terbaik atas apa yang telah kamu dapatkan.

Lebih baik melihat suatu hal dari sisi baiknya dari sisi buruknya. Cara yang benar untuk memperoleh kebahagiaan ialah dengan membahagiakan orang lain. Berusahalah agar kamu dapat meninggalkan dunia ini dalam keadaan yang lebih baik daripada ketika kamu datang. Dan ketika giliranmu untuk meninggalkan dunia ini, maka kamu akan meninggal dengan hati bahagia karena ketika masih hidup, kamu tidak menyia-nyiakan waktumu, tetapi telah kamu gunakan dengan sebaik-baiknya. SEDIA’lah dengan cara ini, untuk hidup bahagia dan meninggal dengan bahagia pula. Lekatkanlah niat ini senantiasa dalam Janji/Satya Pramukamu, meskipun kamu sudah bukan anak-anak lagi, dan Tuhan akan selalu menganugerahi pertolongan kepadamu dalam melaksanakan niatmu.

Temanmu,
Baden-Powell of Gilwell

Senin, 05 Desember 2011

SANGGA PENEGAK

Assalamu Alaikum Warahmatullahi wabarakatuh!
Salam Pramuka!
Salam sejahtera bagi kita semua... :)
Kali ini kami akan membahas soal SANGGA PENEGAK
Apa itu sangga dan bagaimana sejarahnya ?
Kami akan membahasnya disini :) Okey , selamat mebaca...

SANGGA adalah sebuah tanda pasukan di pramuka tingkat penegak,yang terdiri dari 5 sanggah.
yaitu perintis, pencoba, penegas, pendobrak, dan pelaksana.
Nama-nama dari sangga tersebut bukan hanya sebuah nama, namun ada sejarahnya.
Nama-nama tersebut diambil dari sejarah dan peristiwa penting bangsa indonesia.
berikut adalah sejarah dan urutan sangga :

1.Perintis

Nama sangga perintis diambil dari peristiwa sebelum tahun 1908, yaitu saat dimana bangsa indonesia masih dalam masa penjajahan, dan bangsa indonesia mulai merintis dan menyatukan kekuatan untuk berjuang untuk melawan para penjajah.



2.Pencoba

Nama sangga pencoba diambil dari peristiwa pada tahun 1908 tepatnya pada tanggal 20 mei,
tahu kan hari apa? Benar sekali, pada tanggal ini telah terjadi peristiwa kebangkitan nasional.
Kebangkitan nasional adalah masa bangkitnya semangat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme serta kesadaran untuk memperjuangkan kemerdekaan Indonesia, yang sebelumnya tidak pernah muncul selama penjajahan 350 tahun. Masa ini ditandai dengan peristiwa penting, yaitu berdirinya Boedi Oetomo (20 Mei 1908).

3.Penegas

Sangga penegas diambil dari peristiwa yang terjadi pada tahun 1928, yakni pada peristiwa sumpah pemuda pada tanggal 28 oktober saat kongres pemuda II. Pada saat inilah bangsa indonesia mulai menyatukan para pemuda diseluruh daerah di indonesia untuk berjuang dan berdiri dari ketertindasan.


4.Pendobrak

Nama pendobrak diambil untuk mengingat kita akan perjuangan para pahlawan yang telah berjuang baik dengan kekuatan fisik maupun yang telah memproklamasikan kemerdekaan indonesia. Karena berkat perjuangan para pahlawan inilah kita bisa menikmati kemerdekaan hingga saat ini.


5.Pelaksana

Yang terakhir adalah sangga pelaksana, sangga pelaksana mengingatkan kita pada peristiwa setelah tahun 1945 hingga sekarang, saat indonesia masuk pada masa pembangunan, sangga ini juga mengingatkan kita untuk mengisi kemerdekaan, agar perjuangan para pahlawan tidak sia-sia.



Nah , bagaimana ? Sudah taukan ? Jadi, Tanda sangga bukan janga hanya dijadikan penanda saja tapi mari resapi makna yang terkandung didalamnya :)
Sekian dulu :) Jika ada pertanyaan bisa melalui akun Facebook : Hunter Scout Smansatu Pitumpanua
Wassalam !!

Sabtu, 30 April 2011

Syarifah Alawiyah: Behind The Scene "Lima Elang"

Syarifah Alawiyah: Behind The Scene "Lima Elang": "LIMA ELANG: FILM KELUARGA UNTUK SEMUA UMUR Sudah hampir satu bulan proses shooting layar lebar Lima Elang dilaksanakan. Setelah melakukan ..."

Selasa, 22 Februari 2011

Ajakan Presiden RI Dalam Rangka Revitalisasi Gerakan Pramuka

Ajakan Presiden RI Dalam Rangka Revitalisasi Gerakan Pramuka

“PRAMUKA”

P erkuat gerakan pramuka sebagai wadah pembentukan karakter bangsa

R aih keberhasilan melalui kerja keras secara cerdas dan ikhlas

A jak kaum muda meningkatkan semangat bela negara

M antapkan tekad kaum muda sebagai patriot pembangunan

U tamakan kepentingan bangsa dan negara diatas segalanya

K okohkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia

A malkan satya dan darma pramuka

Rabu, 09 Februari 2011

Bets Sulawesi Selatan


BETS SULAWESI SELATAN

Diciptakan oleh Abdul Rahman Firdaus

Badge ini disyahkan oleh suatu tim perumus lambang daerah pada Musyawarah ANDACAB I se Sulawesi Selatan di Kabupaten Pangkep pada tahun 1967 yang disempurnakan kemudian oleh Kwartir Daerah Gerakan Pramuka Sulawesi Selatan pada tahun 1968

Bentuk :

Perisai segi lima (jantung) berarti Dasar Negara Pancasila.

Warna dasar perisai MERAH, berarti berani dalam menegakkan Keadilan/Kebenaran.

Warna bagian atas KUNING, berarti Kesetiaan dalam berbakti kepada Tuhan, Negara, Bangsa dan Tanah Air. Dan di atas dasar kuning ini tertera tulisan SULAWESI SELATAN nama Daerah Propinsi/Kwartir.

Buah Padi :

Berjumlah 14 butir, menunjukkan tanggal Hari Pramuka

Kapas :

Berjumlah 8 buah kelopak berarti bulan Agustus sebagai bulan keramat Bangsa Indonesia dan juga bagi Gerakan Pramuka.

Bintang-Segi Lima :

Berarti Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama dari Pancasila, menunjukkan bahwa setiap anggota Pramuka harus mengamalkan ajaran agama sesuai keyakinannya masing-masing

Gunung, Berpuncak Tiga :

Berarti bahwa daratan Sulawesi Selatan bergunung-gunung. Tiga buah puncaknya berarti TRISATYA sebagai janji dan ketentuan moral anggota Pramuka

Riak dan Ombak :

Berjumlah 24 buah, bermakna bahwa Kwarda Sulawesi Selatan mempunyai 24 Kwartir Cabang sesuai jumlah Kabupaten/Kota yang ada.

Cikal Bakal :

Berada di tengah-tengah menjulang ke atas adalah lambang Gerakan Pramuka, tanaman serba guna mengkhiaskan bahwa anggota Gerakan Pramuka adalah Manusia “serba guna”

Tulisan HASANUDDIN:

Pada pita, adalah nama Pahlawan Nasional dari Sulawesi Selatan yang dijuluki oleh penjajah “Ayam Jago dari Benua Timur”.

Huruf Lontara :

(huruf Makassar), bacanya adalah TAMALATEYA arti umum TAK KUNJUNG LAYU. Yang berarti bahwa Gerakan Pramuka adalah Organisasi pendidikan yang akan tetap mekar dan subur, tetap berkembang terus dari generasi ke generasi.

Arti WarnA :

HIJAU, pada kapas berarti lambang kesuburan daerah Sulawesi Selatan. Juga pada gunung-gunungnya.

KUNING, pada bintang segilima, berarti Agung, lambang keagungan Tuhan.

COKLAT, pada cikal dan tulisan HASANUDDIN melambangkan warna tanah, bumi Indonesia yang dapat ditanami segala macam tumbuhan.

PUTIH, pada kapas berarti kesucian. Suci dalam pikiran, perbuatan dan tutur kata.

Badge ini belum dipergunakan/dipakai oleh anggota Pramuka pada ANDACAB I di Kabupaten Pangkep Tahun 1967.

Tapi mulai dipergunakan pada Musker ANDACAB/LT ke II di Kabupaten Bone Tahun 1968 setelah disempurnakan dan seterusnya sampai sekarang.


sumber: Kwartir Daerah Sulawesi Selatan oleh Kak Abdul Rahman Firdaus

Minggu, 21 November 2010

50 Tahun Gerakan Pramuka

Pilih Lomba Logo, Maskot, atau Lagu?

ImageJAKARTA, - Memperingati Hari Pramuka ke-50 pada 14 Agustus 2011 mendatang, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menggelar lomba membuat Logo, lagu (Mars) dan Maskot bertema "Satu Pramuka Untuk Satu Indonesia, Jayalah Indonesia". Selain HUT ke-50 Gerakan Pramuka, lomba ini sekaligus juga untuk memperingati "100 Tahun Gerakan Kepanduan di Indonesia" pada 2012.

Tidak hanya untuk kalangan anggota pramuka, karena lomba nasional ini terbuka untuk umum. Syarat utamanya, selain peserta lomba harus melengkapi keterangan tertulis berisi nama lengkap, alamat lengkap, nomor telepon, atau alamat e-mail, peserta juga harus melampirkan fotokopi tanda pengenal (KTP/Kartu Pelajar/SIM/Paspor).

Semua karya harus sesuai dengan tema. Karya lomba merupakan karya asli, bukan menjiplak karya lainnya, dan tidak sedang atau pernah diikutsertakan dalam lomba lainnya.

Bagi yang tertarik, para pemenang lomba ini akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai dan piagam penghargaan. Juara lomba logo akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 5.000.000, juara lomba cipta lagu mars sebesar Rp 8.000.000, serta Juara lomba membuat maskot senilai Rp. 5.000.000.

Karya Logo, Lagu dan Maskot dikirim ke Kwartir Nasional Gerakan Pramuka u.p. Panitia Lomba, dengan alamat Jalan Medan Merdeka Timur 6, Jakarta 10110 dan paling lambat diterima panitia tanggal 30 Juli 2010. Informasi bisa dilihat di www.facebook.com/album.php atau Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

( Sumber : Kompas.com )