Rabu, 12 Mei 2010

TANDA UMUM GERAKAN PRAMUKA

KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 059 TAHUN 1982

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA UMUM

GERAKAN PRAMUKA

Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka,

Menimbang : 1. bahwa Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam Tanda Pengenal yang dikenakan pada pakaian seragam Pramuka;

2. bahwa diantara berbagai macam tanda pengenal itu ada beberapa macam tanda pengenal yang dipakai oleh semua anggota Gerakan Pramuka pada umumnya, yang berfungsi sebagai alat untuk mengenal seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan pada umumnya, disamping sebagai alat pendidikan;

3. bahwa untuk mencapai maksud tersebut, perlu Kwartir Nasional menerbitkan petunjuk penyelenggaraan yang mengatur dan menertibkan pemakaian tanda pengenal tersebut di atas.

Mengingat : 1. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 238 Tahun 1961, juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1971.

2. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 045/KN/74 Tahun 1974.

3. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.

4. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramuka.

MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

Pertama : Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Umum Gerakan Pramuka, seperti yang tercantum dalam lampiran keputusan ini.

Kedua : Menyatakan tidak berlaku semua tanda pengenal yang bersifat umum dalam Gerakan Pramuka yang tercantum dalam keputusan, surat edaran, atau ketentuan lainnya dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka yang dikeluarkan sebelum keputusan ini, yang tidak sesuai dengan isi petunjuk penyelenggaraan ini.

Ketiga : Menginstruksikan kepada semua Kwartir dan Satuan Pramuka untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya isi petunjuk penyelenggaraan ini.

Keempat : Menetapkan waktu selama dua tahun sebagai masa peralihan, untuk memberi kesempatan mengadakan penyesuaian pelaksanaan isi ketentuan yang lama, dengan isi petunjuk penyelenggaraan yang baru ini

Keempat : Apabila ternyata dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya.

Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkannya.

Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 12 Juli 1982

Ketua Kwartir Nasional,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

LAMPIRAN I KEPUTUSAN

KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA

NOMOR : 059 TAHUN 1982

TENTANG

PETUNJUK PENYELENGGARAAN TANDA UMUM

GERAKAN PRAMUKA

BAB I

PENDAHULUAN

Pt. 1. Umum

a. Gerakan Pramuka menggunakan berbagai macam tanda pengenal, sebagian diantara tanda pengenal itu dipakai secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka.

b. Tanda-tanda pengenal tersebut merupakan alat untuk mengenal seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia.

c. Untuk ketertiban tanda pengenal tersebut dan untuk tercapainya maksud tersebut di atas, maka diterbitkanlah petunjuk penyelenggaraan yang mengatur dan menertibkan penggunaan tanda-tanda tersebut.

d. Maksud petunjuk penyelenggaraan Tanda Pengenal ini adalah untuk memberi pedoman bagi Kwartir dan Satuan Pramuka dalam usahanya menertibkan pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka.

e. Tujuan petunjuk penyelenggaraan ini adalah untuk mengatur pemakaian tanda pengenal Gerakan Pramuka yang sah, agar pemaiaian dan pemberian tanda pengenal itu dilaksanakan dengan benar dan tepat, oleh mereka yang berhak memberi atau memakainya.

Pt. 2. Dasar

Petunjuk Penyelenggaraan ini disusun berdasar :

a. Anggaran Dasar Gerakan Pramuka Bab II Pasal 6 dan Bab III Pasal 9.

b. Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, Bab II Pasal 13 dan Bab V Pasal 39.

c. Keputusan Musyawarah Nasional Gerakan Pramuka Tahun 1978, di Bukittinggi, Sumatera Barat.

d. Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor 055 Tahun 1982 tentang Petunjuk Penyelenggaraan Tanda Pengenal Gerakan Pramua

Pt. 3. Ruang Lingkup

Petunjuk Penyelenggaraan ini meliputi hal-hal sebagai berikut :

a. Pendahuluan.

b. Maksud, tujuan dan fungsi.

c. Kelompok dan macam.

d. Bahan, bentuk, ukuran, gambar, warna dan artinya.

e. Syarat, hak dan kewajiban

f. Ketentuan dan tepat pemakaianl.

e. Pengaturan, pengadaan dan perubahan.

f. Penutup.

Pt. 4. Pengertian

Tanda Umum Gerakan Pramuka adalah segala macam tanda yang dikenakan secara umum oleh semua anggota Gerakan Pramuka, puteri maupun putera, pada pakaian seragamnya, untuk mengenalkan seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia, yaitu :

a. Tanda Tutup Kepala adalah tanda yang dikenakan pada tutup kepala (baret, pici, atau tutup kepala lainnya) yang dipakai oleh seorang anggota Gerakan Pramuka, sebagai kelengkapan dari pakaian seragamnya.

b. Setangan Leher atau Pita Leher adalah kain segitiga atau pita, yang segala sesuatunya telah diatur oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan digunakan oleh semua anggota Gerakan Pramuka, sebagai kelengkapan dari pakaian seragamnya.

c. Tanda Pelantikan adalah tanda pengenal yang diberikan kepada seorang Pramuka dan dikenakan pada pakaian seragamnya, pada saat yang bersangkutan dilantik atau diresmikan menjadi anggota Gerakan Pramuka secara sah.

d. Tanda Kepramukaan Sedunia adalah tanda pengenal yang diberikan kepada seorang Pramuka sebagai tanda bahwa yang bersangkutan adalah anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia Putera yaitu anggota World Organisation of Scout Movement (WOSM).

e. Tanda Harian adalah tanda yang dikenakan pada pakaian sehari-hari selain pakaian seragam Pramuka, sebagai tanda bahwa yang bersangkutan adalah anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepramukaan Sedunia yaitu anggota World Organisation of Scout Movement (WOSM).

BAB II

MAKSUD, TUJUAN DAN FUNGSI

Pt. 5. Maksud dan tujuan

a. Tanda Umum Gerakan Pramuka dimaksudkan untuk mempermudah mengenal secara cepat seorang Pramuka sebagai anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepramukaan Sedunia.

b. Tanda Umum Gerakan Pramuka bertujuan untuk :

1) menanamkan kesadaran kepada anggota Gerakan Pramuka akan kewajibannya untuk menjaga nama baik pribadi, Gerakan Pramuka maupun Gerakan Kepramukaan Sedunia.

2) mendorong anggota Gerakan Pramuka untuk bersikap dan berbuat sesuai dengan Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka.

4) membangkitkan rasa persaudaraan dan membina jiwa kesatuan, di kalangan anggota Gerakan Pramuka pada khususnya dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia pada umumnya.

5) menanamkan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggung jawab atas dirinya sendiri, satuan, organisasinya serta ikut mencapai tujuan atau cita-citanya.

Pt. 6. Fungsi

a. Tanda Umum berfungsi sebagai:

1) Alat untuk mengenal seseorang sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka dan anggota Gerakan Kepramukaan Sedunia.

2) Alat pendidikan, yaitu alat untuk mendorong semangat dan menanamkan kesadaran bersikap laku sebagai seorang Pramuka, sesuai dengan tujuan pemakaian tanda pengenal tersebut.

3) Tanda pengesahan atas keanggotaan seseorang sebagai seorang anggota Gerakan Pramuka dan Gerakan Kepramukaan Sedunia.

b. Tanda Umum Gerakan Pramuka tidak berfungsi sebagai:

1) Perhiasan.

2) Tanda pangkat yang menunjukkan perbedaan martabat seseorang.

BAB III

KELOMPOK DAN MACAM TANDA PENGENAL

Pt. 7. Kelompok

a. Tanda Umum Gerakan Pramuka dapat dikelompokkan dalam dua kelompok, yaitu :

1) Tanda Umum untuk puteri.

2) Tanda Umum untuk putera.

b. Tanda Satuan

1) Tanda Tutup Kepala.

2) Setangan Leher atau Pita Leher.

3) Tanda Pelantikan.

4) Tanda Kepramukaan Sedunia

5) Tanda Harian.

Pt. 8. Macam

a. Tanda Tutup Kepala untuk :

1) Pramuka Siaga Puteri

2) Pramuka Penggalang Puteri

3) Pramuka Penegak Puteri

4) Pramuka Pandega Puteri

5) Pramuka Siaga Putera

6) Pramuka Penggalang Putera

7) Pramuka Penegak Putera

8) Pramuka Pandega Putera

9) Orang dewasa wanita

10) Orang dewasa pria

b. Macam Setangan Leher atau Pita Leher

1) Pita leher untuk Pramuka Siaga Puteri

2) Pita leher untuk Pramuka Penggalang Puteri

3) Pita leher untuk Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan orang dewasa wanita

4) Setangan leher untuk Pramuka Siaga Putera

5) Setangan leher untuk Pramuka Penggalang Putera

6) Setangan leher untuk Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan orang dewasa pria

c. Macam Tanda Pelantikan

1) Tanda Pelantikan untuk anggota Puteri

2) Tanda Pelantikan untuk anggota Putera

e. Tanda Kepramukaan Sedunia

d. Macam Tanda Harian

1) Tanda Harian Gerakan Pramuka

2) Tanda Harian Gerakan Kepramukaan Sedunia

BAB IV

BAHAN, BENTUK, UKURAN, GAMBAR DAN WARNA

Pt. 9. Tanda Tutup Kepala

a. Tanda Tutup Kepala untuk anggota Puteri :

1) dibuat dari logam berbentuk lingkaran dengan garis tengah 3,5 cm.

2) bergambar tunas kelapa, yang dilingkari oleh padi dan kapas, dengan pita simpul pada bagian pangkal/bawahnya, dan bintang bersudut lima pada bagian ujung/atasnya, serta tulisan Gerakan Pramuka yang terletak mendatar ditengah lingkaran tersebut, Keseluruhan gambar tersebut berwarna kuning emas.

3) warna dasar untuk :

a) Pramuka Siaga : hijau

b) Pramuka Penggalang : merah

c) Pramuka Penegak : kuning

4) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Pandega dan orang dewasa wanita berlubang tidak mempunyai warna dasar.

5) Contoh gambar Tanda Tutup Kepala anggota Putera : Periksa Lampiran II.

b. Tanda Tutup Kepala untuk anggota Putera :

1) dibuat dari logam berbentuk lingkaran dengan garis tengah 4 cm, dengan bingkai berbentuk segi empat, yang dipotong sudut-sudutnya. Panjang segiempat itu 6 cm, dan lebarnya 5 cm. Lebar bingkai atas dan bawah (mendatar) 4 mm, dan lebar kiri dan kanan (tegak dan miring) 8mm.

2) bergambar tunas kelapa, yang dilingkari oleh padi dan kapas, dengan pita simpul pada bagian pangkal/bawahnya, dan bintang bersudut lima pada bagian ujung/atasnya, serta tulisan Gerakan Pramuka yang terletak mendatar di tengah lingkaran tersebut, Keseluruhan gambar dan bingkai segi empatnya berwarna kuning emas.

3) warna dasar untuk :

a) Pramuka Siaga : hijau

b) Pramuka Penggalang : merah

c) Pramuka Penegak : kuning

d) Pramuka Pandega : coklat tua

4) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Pandega dan orang dewasa pria, berbentuk lingkaran bergaris tengah 4,5 cm, tanpa bingkai dan berlubang tidak tanpa dasar.

5) Contoh gambar Tanda Tutup Kepala anggota Putera : Periksa Lampiran II.

Pt. 10. Pita Leher dan Setangan Leher

a. Pita Leher untuk anggota Puteri :

1) dibuat dari kain, yang setengah dari panjangnya berwarna merah, dan setengah lainnya berwarna putih.

2) berbentuk segi empat dengan lebar 3,4 cm dan panjangnya diatur sesuai dengan lingkar leher pemakaiannya, untuk :

a) Pramuka Siaga antara 80 sampai 90 cm

b) Pramuka Penggalang antara 90 sampai 100 cm

c) Pramuka Penegak , Pramuka Pandega dan Pembina Pramuka wanita antara 100 sampai 110 cm

d) Andalan dan Majelis Pembimbing wanita antara 80 dan 90 cm

sehingga panjang pita yang terurai pada saat dikenakan pada lehernya, diukur dari simpul/silang sampai ukung pita, untuk :

a) Pramuka Siaga antara 7 - 8 cm

b) Pramuka Penggalang antara 10 - 15 cm

c) Pramuka Penegak , Pramuka Pandega dan Pembina Pramuka wanita antara 10 - 15 cm

d) Andalan dan Majelis Pembimbing wanita antara 8 - 10 cm

b. Pita Leher untuk anggota Putera :

1) dibuat dari kain, berbentuk segitiga samakaki, berwarna putih, dengan bagian tepi berwarna merah pada kedua sisi pendek segitiga itu. Sudut terbesar pada segitiga itu adalah 900 (siku-siku).

2) Lebar bagian tepi merah setangan leher, untuk :

a) Pramuka Siaga : 6 cm

b) Pramuka Penggalang : 7 cm

c) Pramuka Penegak , Pramuka Pandega dan orang dewasa pria lainnya : 8 cm

3) Panjang sisi terpanjang segitiga itu, untuk :

a) Pramuka Siaga : 90 cm

b) Pramuka Penggalang : 100 cm

c) Pramuka Penegak , Pramuka Pandega dan orang dewasa pria lainnya : 120 - 135 cm

c. Contoh Pita Leher dan Setangan Leher : Periksa Lampiran II.

Pt. 11. Tanda Pelantikan

a. Tanda Pelantikan untuk semua Pramuka Puteri dan orang dewasa wanita lainnya :

1) dibuat dari logam, membentuk lingkaran, dengan garis tengah 2 cm.

2) bergambar tunas kelapa, yang dilingkari oleh padi dan kapas, dengan pita simpul pada bagian pangkal/bawahnya, dan bintang bersudut lima pada bagian ujung/atasnya, serta tulisan Gerakan Pramuka yang terletak mendatar di tengah lingkaran tersebut.

3) keseluruhan gambar tersebut berwarna kuning emas berlubang tanpa dasar.

b. Tanda Pelantikan untuk semua Pramuka Putera dan orang dewasa pria lainnya :

1) dibuat dari kain, berbentuk bujur sangkar dengan slah satu sudutnya di atas dengan panjang sisi masing-masing 5 cm tanpa garis bingkai.

2) di tengah terdapat gambar tunas kelapa, yang dilingkari oleh padi dan kapas, dengan pita simpul pada bagian pangkal/bawahnya, dan bintang bersudut lima pada bagian ujung/atasnya, serta tulisan Gerakan Pramuka yang terletak mendatar ditengah lingkaran tersebut.

3) warna gambar adalah kuning emas dan warna dasarnya coklat tua.

4) gambar berbentuk lingkaran bergaris tengan 4 cm.

c. Tanda Pelantikan untuk Pramuka Penegak, Pramuka Pandega dan orang dewasa lainnya dapat dibuat dari logam berwarna kuning emas, bebrbentuk lingkaran bergaris tengah 4,5 cm, bergambar seperti tersebut dalam Pt. 11 b di atas, berlubang dan tanpa dasar.

d. Contoh gambar Tanda Pelantikan : Periksa Lampiran II.

Pt. 12. Tanda Kepramukaan Sedunia

a. Tanda Kepramukaan Sedunia Puteri (WAGGGS) :

1) dibuat dari logam, membentuk lingkaran, dengan garis tengah 2 cm dan berbingkai lingkaran selebar 1 cm.

2) di dalam lingkaran tersebut terdapat gambar Lambang Kepramukaan Sedunia Puteri (Daun Semanggi) berwarna kuning emas diatas dasar berwarna biru laut.

b. Tanda Kepramukaan Sedunia Putera (WOSM) :

1) dibuat dari kain, berbentuk bujur sangkar dengan sisi-sisi sepanjang 2,5 cm, berwarna dasar ungu.

2) di tengah terdapat gambar bunga Leli, Lambang Kepramukaan Sedunia Putera yang dilingkari gambar tali persaudaraan bersimpul mati di bagian bawahnya yang berwarna putih. Pada bunga Leli tersebut terdapat gambang dua buah bintang bersudut lima pada kedua daun mahkota bunga yang ada di kanan dan kiri, berwarna ungu.

d. Contoh gambar Tanda Kepramukaan Sedunia : Periksa Lampiran II.

Pt. 13. Tanda Harian

a. Tanda Harian Gerakan Pramuka berbentuk gambar tunas kelapa, dibuat dari logam berwarna kuning emas, tanpa bingkai dan tanpa dasar.

b. Tanda Kepramukaan Sedunia Puteri : sama dengan Pt. 12 a di atas.

c. Tanda Kepramukaan Sedunia Putera berbentuk gambar bunga Leli tanpa bintang, bingkai, tali persaudaraan, dan dasar; dibuat dari logam kuning emas.

d. Contoh gambar Tanda Harian : Periksa Lampiran II.

BAB V

SYARAT, HAK DAN KEWAJIBAN

Pt. 14. Syarat

a. Seorang Pramuka (Siaga, Penggalang, Penegak dan Pandega) hanya dibenarkan mengenakan Tanda Umum pada pakaian seragamnya, sesudah yang bersangkutan memenuhi SKU sesuai dengan tingkat kecakapan dan golongan usianya, dan dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka.

b. Orang dewasa dalam Gerakan Pramuka hanya dibenarkan mengenakan Tanda Umum pada pakaian seragamnya sesudah yang bersangkutan menyatakan setuju dengan ini Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka, serta dikukuhkan menjadi anggota Gerakan Pramuka.

Pt. 15. Hak dan Kewajiban

a. Seorang yang telah dinyatakan sah menjadi anggota Gerakan Pramuka, dibenarkan mengenakan Tanda Umum yang diatur dalam petunjuk penyelenggaraan ini.

b. Setiap anggota Gerakan Pramuka yang mengenakan Tanda Umum berkewajiban untuk :

1) menjaga nama baik dirinya, organisasi Gerakan Pramuka, dan Gerakan Kepramukaan Sedunia.

2) bersikap dan berbuat sesuai dengan isi Satya dan Darma Pramuka, serta mengamalkan pengetahuan dan kecakapannya sebagai anggota Gerakan Pramuka.

3) berusaha memperlihatkan rasa persaudaraan di kalangan sesama anggota Gerakan Pramuka atau Gerakan Kepramukaan Sedunia, dan sesama manusia pada umumnya.

4) berusaha membuktikan kesadaran dan tanggungjawab atas dirinya, satuan dan organisasinya, sebagai perwujudan dari rasa dan kesadaran ikut memiliki, memelihara dan bertanggung jawab atas organisasinya, serta ikut berusaha mencapai tujuan atau cita-citanya.

Pt. 16. Pemberian dan Pencabutannya

a. Yang berhak memberi dan mencabut Tanda Umum kepada/dari :

1) seorang Pramuka adalah Pembina Pramuka yang langsung membina Pramuka tersebut.

2) seorang Pembina Pramuka, Andalan, dan orang dewasa lainnya adalah Kwartir yang bersangkutan.

b. Yang berhak memberi dan mencabut Tanda Umum kepada/dari anggota Majelis Pembimbing adalah Ketua Majelis Pembimbing yang bersangkutan, sedang Ketua Majelis Pembimbing diberi/dicabut Tanda Umumnya oleh Kwartir Jajaran di atasnya.

c. Pencabutan hak mengenakan Tanda Umum dari seorang anggota Gerakan Pramuka hanya dibenarkan apabila didasarkan atas hal-hal sebagai berikut :

1) Anggota yang bersangkutan telah menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan Gerakan Pramuka ;

2) Anggota yang bersangkutan tidak lagi aktif menjadi anggota Gerakan Pramuka.

3) Pramuka yang bersangkutan tidak berhak untuk sementara waktu, mengenakan tanda pengenal Gerakan Pramuka, termasuk Tanda Umum, karena pelanggarannya atas kode kehormatan Pramuka yang cukup berat, berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan, setelah Pramuka yang bersangkutan menjelaskan persoalannya dan membela dirinya.

d. Tanda Pelantikan hanya diberikan sekali saja selama hidupnya, yaitu pada saat Pramuka yang bersangkutan dilantik sebagai anggota Gerakan Pramuka.

BAB VI

KETENTUAN, TEMPAT DAN CARA PEMAKAIAN

Pt. 17. Ketentuan Pemakaian

a. Pemakaian Tanda Umum pada pakaian seragam Pramuka ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

b. Tanda Umum Gerakan Pramuka tidak dibenarkan dikenakan pada pakaian lain, selain seragam Pramuka.

c. Seorang anggota Gerakan Pramuka hanya dibenarkan mengenakan Tanda Umum yang sesuai dengan golongan usia dan jenis puteri dan puteranya.

Pt. 18. Tempat dan Cara Pemakaiannya

a. Tanda Tutup Kepala :

1) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang puteri dipasang pada bagian depan topi, tepat di tengah.

2) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Puteri lainnya serta orang dewasa wanita, dipasang pada pici sebelah kiri depan 2 cm dari sisi depan pici tersebut.

3) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Siaga, Pramuka Penggalang dan Pramuka Penegak Putera, dipasang pada baret, tepat di atas bingkai baret, disebelah atas pelipis kiri pemakainya.

4) Tanda Tutup Kepala untuk Pramuka Pandega dan orang dewasa pria, dipasang pada pici hitam di sebelah kiri depan, 2 cm dari sisi depan dan 1 cm dari sisi atas pici yang bersangkutan.

b. Pita Leher untuk Pramuka dan Pembina Pramuka Puteri dipakai di bawah leher baju, dengan bagian yang merah di sebelah kanan, dan bagian putih di sebelah kiri pada pertemuan kraag shiller di muka dada., dibuat simpul mati, dengan bagian pita yang berwarna merah terlihat di bagian depan. Untuk Andalan dan anggota Majelis Pembimping wanita, pita leher hanya disilangkan di muka dada, dengan bagian merah di depan, dan ujung merah ada di sebelah kanan; pada bagian persilangan diberi lencana harian Gerakan Pramuka.

c. Setangan Leher untuk Pramuka Putera, dipakai pada pakaian seragam Pramuka di bawah leher baju (kraag). Sebelum dikenakan pada pakaian seragam Pramuka, maka setangan leher dilipat sedemikian rupa sehingga warna merah dan putih masih tampak dengan jelas, dan pemakaian setangan leher dapat tampak rapi.

d. Tanda Pelantikan untuk anggota Puteri dilekatkan pada leher baju sebelah kiri, dekat dengan ujung/sudut leher baju.

e. Tanda Pelantikan untuk Pramuka Siaga Putera, dilekatkan di dada sebelah kiri, di bawah lipatan hiasan baju seragam Pramukanya.

f. Tanda Pelantikan untuk anggota Putera lainnya, dilekatkan pada saku kiri, tepat di tengah saku, di bawah tutup saku.

g. Tanda Kepramukaan Sedunia Puteri dikenakan pada leher baju seragam Pramuka, di sebelah kanan, dekat dengan ujung/sudut leher bajunya.

h. Tanda Kepramukaan Sedunia Putera dilekatkan pada baju seragam Pramuka, di atas nama diri dan saku kanannya, dengan dijahit.

i. Tanda Harian Gerakan Pramuka dikenakan pada pakaian sehari-hari, dan tidak dibenarkan pakaian seragam Pramuka, dilekatkan pada leher baju sebelah kiri, atau di dada sebelah kiri kira-kira 4 a 5 cm di atas saku.

BAB VII

PENGATURAN, PERUBAHAN DAN PENGADAAN

Pt. 19. a. Pengaturan, pengadaan dan perubahan Tanda Umum ada pada Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

b. Wewenang Pengadaan Tanda Umum tersebut dapat dilimpahkan kepada Kwartir lainnya, atas dasar pertimbangan tertentu, dan atas nama Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

c. Pelimpahan wewenang tersebut dilaksanakan secara tertulis menurut tata cara tertentu.

BAB VIII

PENUUTUP

Pt. 20. Hal-hal yang belum diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan ini, akan diatur kemudian oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Jakarta, 12 Juli 1982

Ketua Kwartir Nasional,

Letjen TNI (Purn) Mashudi.

Senin, 12 April 2010

Ambalan Penegak


Menjadi penegak jauh berbeda dengan saat kita menikmati dunia Pramuka Penggalang. Saat kita berada di jenjang Pramuka penggalang, kita dibina dengan mekanisme pembinaan yang bertumpu pada kecakapan pembina dan instruktur dilapangan, yang dengan kata lain kenikmatan dan manfaat menjadi Pramuka penggalang di gugusdepan sangat tergantung pada pembina. Mulai dari perencanaan pelatihan, pemilihan lokasi dan bentuk kegiatan, dinamika perkemahan hingga hidupan warga pasukan penggalang tidak bisa dilepas dari kemampuan pembina untuk melakukan “intervensi” pembinaan mental dan watak binaannya. Pramuka Penggalang mengacu pada buku “Scouting For Boys” nya Baden Powell.. didalam buku itu di jelaskan beragam aktifitas di alam terbuka dan ketrampilan hidup di alam.


Sedangkan dalam dunia penegak.....
Penegak dituntut untuk mampu melakukan proses pembinaan dirinya secara mandiri dengan pendampingan dari orang dewasa (pembina). Berproses dari satuan terkecil di ambalan yang bernama sangga dan wadah pembinaan pramuka penegak yang bernama ambalan dengan segala variabelnya. Dunia penegak adalah dunia awal pencarian jatidiri yang penuh kejutan, kreatifitas dan tantangan nyata menuju pembekalan diri dalam menghadapi realita kehidupan. Pramuka penegak memiliki kesenangan sekaligus kewajiban yang melekat dalam satu tarikan nafas. Penegak berarti menjadi tegak, menjadi diri sendiri dan berproses untuk terlibat dalam membangun masyarakat. Penegak memiliki 3 orientasi bina yang tak lepas dalam setiap proses nya. Bina diri, bina satuan dan bina masyarakat.

Pramuka Penegak tidak hanya dituntut untuk mengetahui kemampuan dasar hidup di alam terbuka, namun harus menguasai dan mengembangkan diri untuk kepentingan dirinya dan pengabdian di masyarakat. Pramuka penegak harus berjiwa penolong, selalu melayani dan menempa diri untuk sukarela mambangun masyarakat.

Dalam proses pembinaan pramuka penegak dipandu melalui sebuah ketetapan kwartir nasional SK Kwarnas No 080 Tahun 1988 tentang Pola dan Mekanisme Pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega.

Kenapa dalam SK 080 harus bergabung dengan Pramuka Pandega ?
Karena proses pembinaan pramuka Pandega adaalh sebuah proses keterlanjutan dari pembinaan Pramuka Penegak. Pencapaian Pramuka Pandega yang siap terjun di masyarakat sebagai pengabdi dan pemimpin tidak lah cukup jika tanpa proses gemblengan diri saat menjadi Pramuka penegak. Namun kebijakan ini akan berubah seiring perubahan hasil Musyawarah Nasional 2008 yang lalu bahwa akan ada pemisahan pembinaan pramuka penegak dengan pramuka pandega. Sebelum ada perubahan, kita masih harus mengacu pada SK 080 yang sering disebut dengan Polbin T/D.

Didalam Polbin T/D dijelaskan bahwa Pramuka Penegak dan Pandega memiliki 6 wadah pembinaan sebagai tempat dirinya menggembleng diri.

1. Ambalan adalah wadah pembinaan bagi para Pramuka Penegak di Gugusdepan.
2. Racana adalah wadah pembinaan bagi para Pramuka Pandega di Gugusdepan.
3. Dewan Kerja adalah wadah di Kwartir yang beranggotakan Pramuka Penegak dan Pandega yang dipilih dalam Musyawarah Pramuka Penegak dan Pandega Puteri Putera, sesuai petunjuk Penyelenggaraan Dewan Kerja.
4. Satuan Karya adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk menambah keterampilan dan pengetahuan khusus di bidang pembangunan tanpa meninggalkan kedudukannya sebagi anggota Gugusdepan.
5. Kelompok Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega untuk belajar dan mengembangkan suatu ilmu pengetahuan dan keterampilan tertentu guna kebutuhan suatu program. Anggota Kelompok Kerja adalah Pramuka Penegak dan Pandega, Pembina, Pelatih, dan orang-orang yang dianggap mampu dan ahli dalam suatu bidang ilmu atau keterampilan tertentu untuk membuat perencanaan tentang program kegiatan Ambalan, Racana, dan atau Dewan Kerja.
6. Sangga Kerja adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak dan Pandega yang mempunyai tugas melaksanakan program kegiatan Ambalan, Racana, dan atau Dewan Kerja.


Ambalan menempati urutan pertama proses pembinaan menjadi pemimpin dan pengabdi di masyarakat. Ambalan sendiri diambil dari kata “ambal” yang merupakan bagian dari pondasi atap sebuah rumah.

Ambalan adalah wadah pembinaan Pramuka Penegak di gugusdepan. Di ambalan inilah pramuka Penegak di berikan informasi secara lengkap tentang organisasi Gerakan Pramuka dan kepanduan, pelatihan , gladi, uji kelayakan, hingga manajemen bermusyawarah untuk membekali dirinya. Di Ambalan, seorang pramuka penegak di beri kesempatan seluas luasnya untuk mengelola satuannya dengan bimbingan orang dewasa.

Ambalan memberi tantangan dan peluang emas yang sangat luar biasa bagi anak muda untuk menguji dan mengasah ketrampilan hidupnya dalam mempersiapkan diri terjun ke masyarakat. Tantangan tersebut berupa kesempatan memimpin dan mengelola organisasi ambalan. Tantangan lain adalah mengembangkan ketrampilan hidup baik di alam maupun di dunia profesi yang diminatinya.

Sebagai sebuah wadah pembinaan, Ambalan dilengkapi berbagai komponen yang memiliki tugas dan fungsi berbeda beda.

Dewan Ambalan
Sesuai Sk 080 tahun 1988, penjelasan tentang Dewan Ambalan adalah :
Untuk menggerakkan Ambalan di bentuk Dewan Ambalan

Dewan Ambalan terdiri atas semua Pramuka Penegak yang sedikitnya sudah dilantik sebagai Penegak Bantara

Dewan Ambalan dipimpin oleh :
1. Seorang Pradana
2. Seorang Kerani
3. Seorang Bendahara
4. Seorang Pemangku Adat

Tugas Dewan Ambalan merencanakan dan melaksanakan program berdasarkan Musyawarah Penegak

Dari isi SK diatas dapat dilihat bahwa penggerak utama Ambalan dalm menjalankan aktifitasnya sehari hari adalah Dewan Ambalan ! dan yang tergabung menjadi Dewan Ambalan adalah semua warga Ambalan yang telah berhasil dilantik menjadi Pramuka Penegak Bantara.

Di Ambalan yang berada di lingkungan Kwarda DI. Yogyakarta, ke empat pemimpian Dewan Ambalan dikenal dengan BPH – Badan Pengurus Harian.

Dewan Kehormatan
Statement dalam Sk 080 menyebutkan :

“Untuk menyelesaikan masalah yang menyangkut kehormatan anggota, maka dibentuk Dewan Kehormatan yang terdiri atas Pradana, Pemangku Adat, dan beberapa anggota Ambalan yang dianggap perlu hadir oleh Pemangku Adat, serta Pembina sebagai Penasehat”

Dewan kehormatan tidak bersifat permanen. Dibentuk JIKA dibutuhkan dan otomatis akan dibubarkan setelah permasalahan selesai. Salah satu contoh tugas dewan kehormatan adalah pada saat forum pelantikan Calon Penegal dan Pelantikan Penegak Bantara maupun Laksana.

Dewan Adat Ambalan
Diatur dalam Tata Adat Ambalan secara terpisah antara putra dan putri. Dewan Adat Ambalan dibentuk oleh Pemangku Adat yang beranggotakan para anggota Dewan Ambalan / Pramuka Penegak Bantara tertentu untuk melakukan pembahasan dan pelaksanaan tata adat yang berlaku, seperti perubahan Tata Adat, pendampingan warga ambalan, perbaikan perangkat Adat dan sebagainya

Tata Adat Ambalan
Yang lebih membedakan dalam proses pembinaan pramuka penggalang dan pramuka penegak adalah tersedianya Tata Adat di Ambalan. Tata adat ini adalah sebuah aturan main tertulis yang disepakati bersama oleh warga ambalan dalam menjalankan kehidupan kesehariannya sebagai warga ambalan.

Unsur – unsur Tata Adat Ambalan minimal berisi :
Nama Ambalan
Adalah nama pahlawan yang diambil sebagai suri tauladan perjuangan warga ambalan serta meningkatkan semangat nasionalisme di ambalan.

Adat Pelaksanaan Ambalan
Dapat berupa pelaksanaan keseharian di lingkungan Ambalan, interaksi antar anggota, dengan pembina dan organisasi lain, tentang tata upacara pelaksanaan adat dan sebagainya.

Amsal Ambalan
Adalah untaian kata yang singkat, padat dan berisi tentang semangat hidup seluruh warga ambalan.

Sandi Ambalan
Adalah tatanan kata kata yang mencerminkan semangat dan filosofi dasar hidupan seluruh warga ambalan.

Lambang Ambalan
Adalah simbol pemersatu warga ambalan yang menggambarkan semangat dan tujuan pendirian ambalan.

Kibaran Cita Ambalan
Adalah bendera yang memuat lmbang ambalan untuk mengikat persaudaraan bakti dan menjadi simbol kebanggaan ambalan

Badge Ambalan
Adalah tanda yang berisi lambang ambalan dan dilekatkan pada baju seragam sebagai tanda pengenal satuan ditingkat gugusdepan.

Pusaka Ambalan
Adalah sebuah benda yang merupakan simbol semangat juang nama ambalan yang dipilih guna membentuk watak yang mengacu pada persatuan dan kesatuan warga ambalan untuk kepentingan umum.

Jenjang Keanggotaan Ambalan
Tahapan proses pembinaan di Ambalan terbagi menjadi beberapa tahap/jenjang keanggotaan yang sarat makna dan tujuan. Sesuai isi SK 080 tahun 1988, terlihat sebagai berikut :

Tamu Penegak

1. Tamu Penegak adalah seorang Pramuka Penggalang yang karena usianya dipindahkan dari Pasukan Penggalang ke Ambalan Penegak, atau pemuda yang berusia 16 sampai dengan 20 tahun yang belum pernah menjadi anggota Pramuka.
2. Lamanya menjadi tamu Penegak paling lama 3 (tiga) bulan.
3. Selama menjadi Tamu Penegak kesempatan menyesuaikan diri dengan adat istiadat yang berlaku di Ambalan tersebut.
4. Bagi anggota Ambalan lainnya di beri kesempatan untuk mengenal dan menilai Tamu Penegak tersebut

Penjelasan :
Tamu Penegak atau yang dilebih dikenal dengan Tamu Ambalan (TA) adalah warga ambalan yang telah diterima dalam proses adat penerimaan Tamu ambalan (Baca Tata Adat Ambalan) sebagai simbol keterikatan secara moral akan kehidupan ambalan yang nantinya akan mereka dalami. TA tidak memiliki kewajiban apa pun, namun Dewan Ambalan memiliki kewajiban untuk selalu mengajak TA dalam kegiatan Ambalan yang sesuai dengan jenjang keanggotaannya. TA memiliki hak untuk bertanya dan melakukan orientasi diri selama bergabung menjadi Tamu Ambalan dalam upaya mengenal lebih baik dunia Ambalan.

Setelah proses 3 bulan di jalani dengan baik, maka dewan ambalan akan menyelenggarakan prosesi Pelantikan Calon Penegak (PCT) yang berisi :

1. Memantapkan pengetahuan TA tentang Gerakan Pramuka
2. Memantapkan pengetahuan TA tentang Tata Adat Ambalan dan lingkungan gugusdepan yang akan di masukinya
3. Menanyakan kerelaaan TA untuk bergabung menjadi Calon Penegak (CT)
4. Menegaskan tugas dan tanggung jawab CT setelah dilantik.
5. Penantingan yang dilakukan oleh Dewan Ambalan kepada TA dan seluruh Warga Ambalan yang hadir untuk menerima TA sebagai CT yang baru.


Calon Penegak

1. Calon Penegak ialah Tamu Penegak yang dengan sukarela menyatakan diri sanggup menaati peraturan dan adat Ambalan, dan di terima oleh semua anggota Ambalan untuk menjadi anggota Ambalan tersebut.
2. Lamanya menjadi Calon Penegak sedikitnya 6 (enam) bulan.
3. Perpindahan status dari Tamu Penegak menjadi Calon Penegak dilaksanakan dengan upacara sederhana dan dialog yang mengandung pendidikan bagi segenap anggota Ambalan tersebut.


Calon harus mawas diri dan menghargai orang lain serta menyadari hak dan kewajibannya, antara lain :

1. Tidak mempunyai hak suara dalam musyawarah
2. Mempunyai hak bicara dalam diskusi, pertemuan, dan musyawarah
3. Harus mengikuti acara Ambalan yang bersangkutan
4. Berkewajiban menyelsaikan SKU tingkat Penegak Bantara
5. Berkewajiban ikut menjaga dan mengembangkan nama baik Ambalannya
6. Setiap Calon Penegak di bina dua orang Penegak Bantara/Laksana dari Ambalan yang bersangkutan


Penjelasan :

1. Calon Penegak merupakan anggota ambalan
2. Calon penegak setelah dilantik dalam PCT berhak mengenakan badge Ambalan di seragamnya
3. Calon Penegak wajib mengikuti seluruh kegiatan yang di selenggarakan oleh Ambalannya sebagai upaya perolehan Syarat Kecakapan Umum tingkat Bantara.
4. Dalam proses pencapaian SKU Bantara, CT didampingi oleh 2 orang pendamping yang merupakan penegak Bantara/Penegak Laksana yang terbgi menjadi 2 tugas :
5. Pendamping Kanan berhubungan dengan permasalahan teknis, umum dan ketrampilan kepramukaan
6. Pendamping Kiri berhubungan dengan aspek psikologis dan spiritual.


Penegak Bantara

1. Penegak Bantara adalah Calon Penegak yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Bantara dan mentaati adat Ambalan.
2. Perpindahan dari Calon Penegak menjadi Penegak Bantara dilaksanakan dengan upacara pelantikan, yang bersangkutan mengucapkan janji Tri Satya dengan suka rela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Bantara.
3. Selama menjadi Penegak Bantara di beri kesempatan latihan membaktikan diri kepada masyarakat dan membentuk kepribadian yang kuat.
4. Seorang Penegak Bantara wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatan lainnya untuk :

* Menyelesaikan SKU bagi Penegak Laksana sehingga dapat dilantik sebagai Penegak Laksana
* Menempuh Syarat Kecakapan Khusus dengan kesenangan dan bakatnya sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus
* Mengembangkan bakat dan minatnya di satuan Karya Pramuka serta menyebarkan tugas pokok Sakanya itu sesuai dengan kemampuannya
* Mencari kesempatan untuk mengikuti Kursus Pembina Mahir sehingga dapat membantu menyelenggarakan kegiatan di Perindukan Siaga atau Pasukan Penggalang
* Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada Kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya


Penegak Laksana

1. Penegak Laksana ialah Penegak Bantara yang telah memenuhi SKU bagi Penegak Laksana dan mentaati Adat Ambalan.
2. Perpindahan dari Penegak Bantara menjadi Penegak Laksana dilaksanakan dengan upacara kenaikan tingkat dengan mengucapkan ulang janji Tri Satya dengan sukarela dan berhak memakai tanda pengenal untuk Penegak Laksana.
3. Selama menjadi Penegak Laksana diberi kewajiban memimpin kegiatan bakti untuk Gerakan Pramuka dan masyarakat.
4. Seorang Penegak Laksana wajib tetap melanjutkan latihan dan kegiatannya bahkan dikembangkan terus untuk :

* Menambah jumlah/bobot dalam menempuh Syarat Kecakapan Khusus sehingga mendapatkan Tanda Kecakapan Khusus yang lebih tinggi
* Memperdalam dan memperluaskan keikutserta-annya di dalam Satuan Karya
* Mengikuti Kursus yang diselenggarakan oleh Gerakan Pramuka
* Memberikan kesempatan untuk membaktikan dirinya dengan membantu menyelenggarakan latihan atau kegiatan untuk Pramuka Siaga atau Pramuka Penggalang
* Berperan serta dalam memberikan bantuan kepada kwartir sesuai dengan kemampuan dan kesempatan yang ada padanya


Menjadi seorang yang ahli dalam berkemah dan mengembara membutuhkan proses yang cukup panjang dan penuh liku liku kehidupan. Begitu juga dalam hidupan Pramuka penegak.

Berproses dalam kepenegakan membutuhkan ketekunan dan ketabahan yang berlipat ganda. Proses membangun ketahanan diri itu akan melalui proses di butuhkan, diremehkan, di hargai, di sanjung, di lecehkan, di hormati,dan beragam perlakukan lain yang semakin hari akan semakin meningkatkan ketajaman diri untuk menghadapi masa depan.

Sistem Among

Sistem Among adalah cara pelaksanaan pendidikan dalam Gerakan Pramuka. Sitem Among adalah hasil pemikiran Raden Mas Suwardi Suryaningrat atau dikenal sebagai Ki Hajar Dewantara, bapak pendidikan dan pendiri Perguruan Taman Siswa.

Ki Hajar Dewantara, menjabat Menteri Pendidikan pada Kabinet RI pertama. KI Hajar Dewantara lahir pada tanggal 2 Mei 1889 dan wafat pada tanggal 28 April 1959.

Kata Among berarti mengasuh, memelihara atau menjaga. Dan orang yang melakukannya disebut PAMONG. Sistem Among tampak jelas pada kalimat “ ING NGARSO SUNG TULODO, ING MADYA MANGUN KASRO, TUT WURI HANDAYANI “ yang artinya “ DI DEPAN MEMBANGUN / MELAKSANAKAN, DAN DI BELAKANG MEMBERI DORONGAN / BANTUAN KE ARAH MANDIRI”.

(1) Pendidikan dalam Gerakan Pramuka ditinjau dari hubungan antara pembina dengan anggota muda dan anggota dewasa muda menggunakan sistem among.

(2) Sistem Among berarti mendidik anggota Gerakan
Pramuka menjadi insan merdeka jasmani, rokhani, dan pikirannya, disertai rasa tanggungjawab dan kesadaran akan pentingnya bermitra dengan orang lain.

(3) Sistem among mewajibkan anggota dewasa Gerakan Pramuka melaksanakan prinsip-prinsip kepemimpinan sebagai berikut:
a. Ing ngarso sung tulodo maksudnya di depan menjadi teladan;
b. Ing madyo mangun karso maksudnya di tengah membangun kemauan;
c. Tut wuri handayani maksudnya dari belakang memberi dorongan dan pengaruh yang baik ke arah kemandirian.

(4) Dalam melaksanakan tugasnya anggota dewasa wajib bersikap dan berperilaku berdasarkan:
a. Cinta kasih, kejujuran, keadilan, kepatutan, kesederhanaan, kesanggupan berkorban dan rasa kesetiakawanan sosial.
b. Disiplin disertai inisiatif dan tanggungjawab terhadap diri sendiri, sesama manusia, negara dan bangsa, alam dan lingkungan hidup, serta bertanggung-jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa.

(5) Hubungan anggota dewasa dengan anggota muda dan anggota dewasa muda merupakan hubungan khas, yaitu setiap anggota dewasa wajib memperhatikan perkembangan anggota muda dan anggota dewasa muda secara pribadi agar perhatian terhadap pembinaannya dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuan kepramukaan.

(6) Anggota Dewasa berusaha secara bertahap menyerahkan pimpinan kegiatan sebanyak mungkin kepada anggota dewasa muda, sedangkan anggota dewasa secara kemitraan memberi semangat,dorongan dan pengaruh yang baik.

Jumat, 02 April 2010

Hunter Scout SMA Negeri 1 Pitumpanua

Hunter scout SMAN 1 Pitumpanua atau yang lebih dikenal dengan ambalan Ahmad yani-Ade Irma Suryani Nasution gugus depan 09.041-09.042 ini berdiri pada tahun 1991 dengan ketua ambalan pertama Suardi, A. Ma. Ambalan ini mengalami penurunan menurut para anggota yang pernah bergabung di ambalan ini Namun, pengurus sangga kerja masa bakti 2009/2010 menyatakan bahwa, "kami akan berusaha untuk mengembalikan kejayaan Ahmad yani-Ade Irma kembali".. Salah satu usaha para penggurus sangga kerja yaitu di adakannya Kemah Lomba Pramuka Penggala se-Kecamatan Pitumpanua atau lebih dikenal dengan nama KELAPA.. Itu merupak suatu rekor baru lagi bagi Hunter Scout...
Ambalan di bawa bimbingan Drs. Baharzan, Yasser Arafat, S.Pd, Abd. azis, S,Pd, dan Hernawati, S.Ag ini telah mendapat kepercaya dari bapak kepala sekolah SMA Negeri 1 Pitumpanua Bapak Baso Passamula, S.Pd, M.Si. Beliau telah mengakui kehebatan para anggota pramuka SMAN 1 Pitumpanua. Meskipun banyak cibiran-cibiran dari luar, namun para anggota tetap optimis dengan apa yang telah di capai sekarang ini...
Tahun ini, telah banyak kegiatan yang di ikuti oleh para anggota hunter scout. Seperti:
  1. Kemah Lomba Kretivitas Pramuka GT'09 Regional Sulawesi yang di adakan di Sudiang Makassar pada tanggal 18 s.d 22 Juli 2009 dengan personil: Putra; Ariswandi, Ahmad Rinaldi, Febrianto, Abd. Rahman, Usmail, Raswan Ya Dewa, Muhammad Efedi, Ahmad Fausi, dan Nurhadi Irman. Putri; Ayu Pratiwi, Hardianti M., Besse Andriani, Darmawati, Besse Nia Asniar, Fisma, Nuratika, Nurhikmah, Astia uhib Al-Qurani, dan Putri utari.
  2. SIGAP III Kabupaten Luwu, sebagai paniti yang di adakan oleh Saka Bahari cabang luwu bertempat di lapangan sepak bola Malela, pada tanggal 30 Juli s.d 1 Agustus 2009, dengan personil Putra : Ariswandi, febrianto, Ahmad Rinaldi, Abd. Rahman, dan Raswan Ya Dewa. Putri: Ayu Pratiwi, Hardianti M., nuratika, Besse Andriani, dan Fisma.
  3. Perkemahan Penegak dan pandega yang di adakan oleh dewan kerja Cabang Wajo pada tanggal 12 s.d 14 agistus di bumi Perkemahan Atakka'e , Sengkang, dengan personol, Putra; Ariswandi, ahmad Rinaldi, Abd. rahman, Raswan ya Dewa, dan Febrianto. Putri: Ayu Pratiwi, Hardianti M., Nurhikamah, Nuatika, Besse Nia Asniar, Astia Uhib Al-Qurani, Besse Rafika, Puttri Utari dan FIsma.
  4. Perkemahan Wirakarya Daerah Sulawesi Selatan tahun 2010 di Kab. Pinrang, kec. Duampanua pada tanggal 19 s.d 24 Januari 2010 yang di wakili oleh Hardianti M.
  5. Latihan dasar kepemimpinan, yang di adakan di Sengkan pada tanggal 21 s.d 27 Maret 2010 yang di wakili oleh Ahmad Rinaldi dan Fisma.

Tentu kami sangat senang bisa mengikuti kegiatan tersebut dan kedepannya kami akan berusaha untuk menjadi yang terbaik...



1. Mempramukakan kaum muda

Yang dimaksud dengan mempramukakan tidak berarti bahwa seluruh kaum muda itu dimasukkan sebagai anggota Gerakan Pramuka tetapi lebih pada tataran jiwa dan prilaku kaum muda yang sesuai dengan pramuka sebagai bagian dari masyarakat indonesia.

2. Membina anggota yang berjiwa dan berwatak Pramuka, berlandaskan iman dan taqwa (Imtaq) serta selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek)

Bahwa semua sendi program pendidikan yang dilaksanakan Gerakan Pramuka harus dilandaskan pada Iman dan taqwa dan selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sehingga apapun yang dilakukan perlu mengikuti perkembangan yang disesuaikan dengan kebutuhan pada eranya.

3. Membentuk kader bangsa patriot pembangunan yang memiliki jiwa bela negara

Gerakan pramuka memiliki salah satu tugas yakni menyiapkan kader bangsa sehingga diperlukan adanya pendidikan yang khusus. Untuk itu, karena disadari bahwa perlunya pendidikan bela negara sebagai bagian dari kebutuhan bangsa dan negara.

4. Menggerakkan anggota dan organisasi Gerakan Pramuka agar peduli dan tanggap terhadap masalah-masalah kemasyarakatan.

Hal ini dilakukan untuk memantapkan jati diri Gerakan Pramuka melalui kode kehormatannya dan sekaligus sebagai pencerminan anggota Pramuka yang tanggap terhadap permasalahan pada lingkungan sekitarnya.


“Gerakan Pramuka sebagai wadah pilihan utama dan solusi handal masalah-masalah kaum muda"

Menggali Potensi

ImageKamu pasti sering mendengar istilah kata “potensi”. Tahukah kamu apa artinya ? Potensi adalah kemauan terpendam yang dimiliki seseorang karena kemampuan itu masih ‘terpendam’, maka seseorang harus berusaha menggalinya agar kelihatan. Lalu bagaimana menggali potensi ? antara lain melalui :

1. Mengenal diri sendiri.


Buatlah daftar untuk pertanyaan untuk diri sendiri apa yang membuat saya bahagia ?, apa saja kelebihan dan kelemahan saya? Apa sebenarnya minat dan bakat saya ?
Jawablah pertanyaan pertanyaan tersebut dengan sejujurnya, kalau perlu minta bantuan keluargamu atau sahabat untuk menilai kelebihan. Kelemahan, minat dan bakat kamu.

2. Kenali Motivasi Hidup.

Setiap orang memiliki motivasi ( dorongan dari dalam diri sendiri ) untuk mencapai tujuan hidupnya. Cobalah mengenal apa motivasi hidup kamu. Misalnya apa yang bisa memacu semangat kamu untuk melakukan hal hal terbaik dalam hidupmu ? Dengan begitu kamu memiliki kekuatan dan dukungan dari dalam diri sendiri untuki menghasilkan karya dan prestasi yang terbaik.

3. Jangan Mengadili Diri.

Mungkin kamu telah berusaha melakukan segala daya untuk mencapai suatu tujua. Tetapi ternyata mengalami kegagalan. Jangan terlalu menyesali dan mengadili kesalahan diri sendiri. Hal ini hanya akan membuang-buang waktu dan energ. Lebih baik waktu dab energi kamu manfaatkan untuk bangkit kembali. Jadikan kegagalan sebagai pengalaman dan pelajaran berharga untuk mencapai keberhasilan yang tertunda.

Selamat menggali potensi diri sendiri........

Apapun tawaran dan janji-janji manisnya tetap katakan dengan tegas TIDAAK !!!

atau dengan bahasa gaul, Emooh….aku !!

Jika dilingkungan pergaulanmu, kamu temukan kawanmu yang terlibat narkoba, berikan nasehat dengan kasih sayang, berikan pengertian akibat kerugian yang ditimbulkan karena narkoba, terutama pada dirinya sendiri.

Beraktifitaslah dalam kegiatan yang sehat dan positif. Sering lakukan diskusi sebab akibat narkoba bersama teman-temanmu.

Belajar giat, raih prestasi adalah hasil dari otak yang sehat.





ImageJadi anggota Pramuka tapi gak pernah berkemah rasanya tidaklah lengkap, karena penerapan metode pendidikan Kepramukaan salah satunya melalui kegiatan berkemah. tujuan dan ssalah satu upaya penerapaasaran kegiatan tentunya anda sudah mengenal betul. Namun demikian banyak yang kurang memahami bagaimana tatacara berkemah yang baik. Adakalanya bahkan memiliki resiko tinggi. Nah, bagaimana berkemah yang benar ?

Untuk suatu perkemahan yang baik, pentahapan yang harus ditempuh adalah :

a. Persiapan

1) Penentuan waktu, tempat, tujuan dan biaya.

2) Pengadaan peralatan, peninjauan lokasi.

3) Pemberitahuan dan perijinan. ( Ijin Ortu dan Keamanan setempat)

4) Pembentukan Panitia.

5) Membuat jadwal kegiatan/ acara dan mempersiapkan acara pengganti bila situasi dan kondisi cuaca berubah-ubah.

6) Memantapkan kesiapan mental, fisik dan ketrampilan.

b. Pelaksanaan

Kegiatan hendaknya sesuai rencana, dilaksanakan menurut perkembangan keadaan dan diusahakan adanya acara pengganti atau tambahan, serta faktor pengamanan dan keselamatan peserta harus diperhatikan.

c. Penyelesaian

Pembongkaran tenda-tenda, kebersihan lingkungan dan pengecekan barang harus dilaksanakan secara tertib.

Syarat-syarat memilih tempat berkemah adalah :

a. Tanahnya rata atau sedikit miring berumput.

b. Ada pohon pelindung.

c. Ada saluran pengeringan pembuangan air.

d. Dekat sumber air.

e. Terjamin keamanannya, terutama ancaman dari binatang buas, melata/ berbisa.

f. Tidak terlalu dekat dengan kampung dan jalan raya.

g. Tidak terlalu jauh dari pasar, pos kesehatan, pos keamanan.

h. Hindari angin masuk ke dalam tenda, dengan cara didirikan tenda membujur menurut mata angin.