Minggu, 21 November 2010

50 Tahun Gerakan Pramuka

Pilih Lomba Logo, Maskot, atau Lagu?

ImageJAKARTA, - Memperingati Hari Pramuka ke-50 pada 14 Agustus 2011 mendatang, Kwartir Nasional Gerakan Pramuka menggelar lomba membuat Logo, lagu (Mars) dan Maskot bertema "Satu Pramuka Untuk Satu Indonesia, Jayalah Indonesia". Selain HUT ke-50 Gerakan Pramuka, lomba ini sekaligus juga untuk memperingati "100 Tahun Gerakan Kepanduan di Indonesia" pada 2012.

Tidak hanya untuk kalangan anggota pramuka, karena lomba nasional ini terbuka untuk umum. Syarat utamanya, selain peserta lomba harus melengkapi keterangan tertulis berisi nama lengkap, alamat lengkap, nomor telepon, atau alamat e-mail, peserta juga harus melampirkan fotokopi tanda pengenal (KTP/Kartu Pelajar/SIM/Paspor).

Semua karya harus sesuai dengan tema. Karya lomba merupakan karya asli, bukan menjiplak karya lainnya, dan tidak sedang atau pernah diikutsertakan dalam lomba lainnya.

Bagi yang tertarik, para pemenang lomba ini akan mendapatkan hadiah berupa uang tunai dan piagam penghargaan. Juara lomba logo akan mendapatkan uang tunai sebesar Rp 5.000.000, juara lomba cipta lagu mars sebesar Rp 8.000.000, serta Juara lomba membuat maskot senilai Rp. 5.000.000.

Karya Logo, Lagu dan Maskot dikirim ke Kwartir Nasional Gerakan Pramuka u.p. Panitia Lomba, dengan alamat Jalan Medan Merdeka Timur 6, Jakarta 10110 dan paling lambat diterima panitia tanggal 30 Juli 2010. Informasi bisa dilihat di www.facebook.com/album.php atau Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

( Sumber : Kompas.com )

Selasa, 05 Oktober 2010

Berkemah yang baik

Jadi anggota Pramuka tapi gak pernah berkemah rasanya tidaklah lengkap, karena penerapan metode pendidikan Kepramukaan salah satunya melalui kegiatan berkemah. tujuan dan ssalah satu upaya penerapaasaran kegiatan tentunya anda sudah mengenal betul. Namun demikian banyak yang kurang memahami bagaimana tatacara berkemah yang baik. Adakalanya bahkan memiliki resiko tinggi. Nah, bagaimana berkemah yang benar ?

Untuk suatu perkemahan yang baik, pentahapan yang harus ditempuh adalah :

a. Persiapan

1) Penentuan waktu, tempat, tujuan dan biaya.

2) Pengadaan peralatan, peninjauan lokasi.

3) Pemberitahuan dan perijinan. ( Ijin Ortu dan Keamanan setempat)

4) Pembentukan Panitia.

5) Membuat jadwal kegiatan/ acara dan mempersiapkan acara pengganti bila situasi dan kondisi cuaca berubah-ubah.

6) Memantapkan kesiapan mental, fisik dan ketrampilan.

b. Pelaksanaan

Kegiatan hendaknya sesuai rencana, dilaksanakan menurut perkembangan keadaan dan diusahakan adanya acara pengganti atau tambahan, serta faktor pengamanan dan keselamatan peserta harus diperhatikan.

c. Penyelesaian

Pembongkaran tenda-tenda, kebersihan lingkungan dan pengecekan barang harus dilaksanakan secara tertib.



Syarat-syarat memilih tempat berkemah adalah :

a. Tanahnya rata atau sedikit miring berumput.

b. Ada pohon pelindung.

c. Ada saluran pengeringan pembuangan air.

d. Dekat sumber air.

e. Terjamin keamanannya, terutama ancaman dari binatang buas, melata/ berbisa.

f. Tidak terlalu dekat dengan kampung dan jalan raya.

g. Tidak terlalu jauh dari pasar, pos kesehatan, pos keamanan.

h. Hindari angin masuk ke dalam tenda, dengan cara didirikan tenda membujur menurut mata angin.

Kamis, 30 September 2010

Pengurus Dewan Ambalan Ahmad Yani-Ade Irma Suryani Nasution Masa Bakti 2010/2011

Pemangku Adat Ahmad Yani
Nasrullah

Pemangku Adat Ade Irma Suryani Nasution
Sri Rahayu

Pradana Ahmad Yani
Muhammad Ardiansyah R.

Pradana Ade Irma Suryani NAsution
Irmayanti

Kirani Ahmad YAni
Amiruddin

Kirani Ade Irma Suryani Nasution
Kristinar

Bankir
Halidah Sahra

Rancangan Undang-Undang Pramuka Himpun semua Kepanduan Menjadi Satu Wadah

Jakarta - Rancangan Undang-undang (RUU) Gerakan Pramuka yang saat ini digodok di DPR akan menjadi payung hukum yang kuat untuk menaungi kegiatan kepramukaan di Indonesia. Sehingga, banyaknya kegiatan pramuka dari sejumlah organisasi dan
sekolah bisa disatukan dalam satu wadah.

"UU tersebut juga diharapkan dapat menjadi landasan hukum untuk mempersatukan seluruh kegiatan kepanduan dalam satu wadah Pramuka Indonesia," kata Ketua Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Azrul Azwar di Jakarta, Senin (27/9/2010).

Azrul menambahkan dalam pembahasan RUU Gerakan Pramuka di DPR, muncul dua pendapat yang mengemuka terkait pramuka. "Ada yang menyebutkan perlu satu wadah, tapi ada yang berpendapat bisa lebih dari satu wadah," jelasnya.

Menurut Azrul, pada era demokratisasi, pendapat yang menyatakan bahwa dalam
kepramukaan bisa terdapat lebih dari satu wadah merupakan pandangan yang wajar mengemuka. Intinya, setiap kelompok masyarakat bisa mendirikan organisasi kepramukaan, termasuk oleh partai politik (parpol).

Terkait wacana tersebut, lanjut Azrul Azwar, Kwarnas sejak awal menilai bahwa banyaknya organisasi pramuka justru berdampak merugikan.

"Pramuka bisa pecah dan terkotak-kotak. Padahal di luar negeri hanya ada satu organisasi pramuka di setiap negara. Karenanya, kita memerlukan UU agar hanya ada satu wadah bagi organisasi yakni melalui Gerakan Pramuka," imbuhnya.

Seperti diketahui, saat ini sejumlah organisasi melaksanakan kegiatan kepanduan di luar Gerakan Pramuka. Antara lain Pandu Keadilan yang menginduk ke Partai Keadilan Sejahtera, Gerakan Kepanduan Hizbul Wathan yang berafiliasi ke Muhammadiyah, dan Corps Brigade Pembangunan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan Korps Kepanduan Putri Ikatan Pelajar Putri NU.

Azrul berharap, fusi tahun 1961 yang menyatukan banyak organisasi kepanduan ke dalam wadah organisasi bernama Gerakan Pramuka tetap dipertahankan. Mereka bebas mendirikan gugus depan berbasis Muhammadyah, NU dan lainnya.

"Pesantren Gontor, Darunnajah dan sekolah-sekolah di bawah Yayasan Islam Terpadu telah memiliki gugus depan sejak tahun 1980-an," ungkapnya lagi.


www.detiknews.com

Jumat, 13 Agustus 2010

Dirgahayu Gerakan Pramuka ke-49

Segenap Keluarga Besar Ambalan Ahmad Yani-Ade Irma Suriyani NAsution mengucapkan:::

..............DIRGAHAYU GERAKAN PRAMUKA ke-49>>>

_ _ _ _ _ Selamat HAri PRamuka ke-49_ _ _ _ _

>>Satu Pramuka untuk Indonesia<<

,,,,,, SAtyaku Ku Darmakan, DarmaKu ku bHaktikan,,,, agar jaya Indonesia,,, Indonesia,, tanah airku,, Kami jadi Pandumu,,,,,,,,,,,


***JAYALAH PRAMUKA INDONESIA***

Sabtu, 24 Juli 2010

Satuan Karya Wanabakti

Saka Wanabakti


Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Wanabakti adalah :

  1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  2. Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap
  3. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.


Syarat menjadi Anggota Saka Wana Bakti :

  • Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
  • Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan.
  • Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
  • Instruktur tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
  • Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.


Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :

  • Krida Tata Wana
  • Krida Reksa Wana
  • Krida Bina Wana
  • Krida Guna Wana.


Krida Tata Wana, terdiri atas 3 (tiga) SKK :

1. SKK Perisalah Hutan
2. SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
3. SKK Penginderaan Jauh.

Krida Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas) SKK :

1. SKK Keragaman Hayati
2. SKK Konservasi Kawasan
3. SKK Perlindungan Hutan
4. SKK Konservasi Jenis Satwa
5. SKK Konservasi Jenis Tumbuhan
6. SKK Pemanduan
7. SKK Penulusuran Gua
8. SKK Pendakian
9. SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
10. SKK Pengamatan Satwa
11. SKK Penangkaran Satwa
12. SKK Pengendalian Perburuan
13. SKK Pembudidayaan Tumbuhan.

Krida Bina Wana, mempunyai 7 (tujuh) SKK :

1. SKK Konservasi Tanah dan Air
2. SKK Perbenihan
3. SKK Pembibitan
4. Penanaman dan Pemeliharaan
5. SKK Perlebahan
6. SKK Budidaya Jamur
7. SKK Persuteraan Alam.

Krida Guna Wana, mempunyai 6 (enam) SKK :

1. SKK Pengenalan Jenis Pohon
2. SKK Pencacahan Pohon
3. SKK Pengukuran Kayu
4. SKK Kerajinan Hutan Kayu
5. SKK Pengolahan Hasil Hutan
6. SKK Penyulingan Minyak Astiri.

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :

  • Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikannya.
  • Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian hidup.
  • Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
  • Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Wanabakti secara positif, berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat bangsa dan negara.
  • Mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.

Satuan Karya Wanabakti

Saka Wanabakti


Satuan Karya Pramuka (Saka) Wanabakti adalah wadah bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega untuk melaksanakan kegiatan nyata, produktif dan bermanfaat dalam rangka menanamkan rasa tanggungjawab terhadap pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.

Tujuan dibentuknya Saka Wanabakti adalah untuk memberi wadah pendidikan di bidang kehutanan kepada anggota Gerakan Pramuka, terutama Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega agar mereka dapat membantu membina dan mengembangkan kegiatan pelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup, melaksanakan secara nyata, produktif dan berguna bagi Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega sebagai baktinya terhadap pembangunan masyarakat, bangsa dan negara.

Kegiatan kesakaan dilaksanakan di gugusdepan dan satuan karya Pramuka disesuaikan dengan usia dan kemampuan jasmani dan rohani peserta didik. Kegiatan pendidikan tersebut dilaksanakan sedapat-dapatnya dengan praktek berupa kegiatan nyata yang memberi kesempatan peserta didik untuk menerapkan sendiri pengetahuan dan kecakapannya dengan menggunakan perlengkapan yang sesuai dengan keperluannya.

Anggota Saka Wanabakti adalah :

  1. Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega
  2. Pembina Pramuka sebagai Pamong Saka dan instruktur tetap
  3. Pemuda calon anggota Gerakan Pramuka yang berusia 16-25 tahun.


Syarat menjadi Anggota Saka Wana Bakti :

  • Membuat pernyataan tertulis secara sukarela untuk menjadi anggota Saka Wanabakti.
  • Untuk calon anggota Gerakan Pramuka dan Pramuka Penegak serta Pramuka Pandega, mendapat izin tertulis dari orang tua/wali, pembina Satuan dan Pembina Gugusdepan.
  • Untuk Pamong Saka mendapat persetujuan dari Pembina Gugusdepannya dan telah mengikuti Kursus Pembina Pramuka tingkat Dasar.
  • Instruktur tetap memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kecakapan di bidang Saka Wanabakti.
  • Pamong Saka dan Instruktur tetap, diangkat oleh Kwartir Cabang.
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Sanggup mentaati semua peraturan yang berlaku.


Saka Wanabakti meliputi 4 (empat) krida, yaitu :

  • Krida Tata Wana
  • Krida Reksa Wana
  • Krida Bina Wana
  • Krida Guna Wana.


Krida Tata Wana, terdiri atas 3 (tiga) SKK :

1. SKK Perisalah Hutan
2. SKK Pengukuran dan Pemetaan Hutan
3. SKK Penginderaan Jauh.

Krida Reksa Wana, terdiri atas 13 (tiga belas) SKK :

1. SKK Keragaman Hayati
2. SKK Konservasi Kawasan
3. SKK Perlindungan Hutan
4. SKK Konservasi Jenis Satwa
5. SKK Konservasi Jenis Tumbuhan
6. SKK Pemanduan
7. SKK Penulusuran Gua
8. SKK Pendakian
9. SKK Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan
10. SKK Pengamatan Satwa
11. SKK Penangkaran Satwa
12. SKK Pengendalian Perburuan
13. SKK Pembudidayaan Tumbuhan.

Krida Bina Wana, mempunyai 7 (tujuh) SKK :

1. SKK Konservasi Tanah dan Air
2. SKK Perbenihan
3. SKK Pembibitan
4. Penanaman dan Pemeliharaan
5. SKK Perlebahan
6. SKK Budidaya Jamur
7. SKK Persuteraan Alam.

Krida Guna Wana, mempunyai 6 (enam) SKK :

1. SKK Pengenalan Jenis Pohon
2. SKK Pencacahan Pohon
3. SKK Pengukuran Kayu
4. SKK Kerajinan Hutan Kayu
5. SKK Pengolahan Hasil Hutan
6. SKK Penyulingan Minyak Astiri.

Hasil yang diharapkan setelah mengikuti kegiatan Saka Wanabakti adalah agar para Pramuka Penegak dan Pramuka Pandega :

  • Memiliki rasa cinta dan tanggungjawab terhadap hutan dengan segala isi dan kekayaan yang terkandung didalamnya, serta kesadaran untuk memelihara dan melestarikannya.
  • Memiliki tambahan pengetahuan, pengalaman, keterampilan dan kecakapan di bidang kehutanan yang dapat mengembangkan pribadinya.
  • Memiliki pengetahuan dan keterampilan untuk menghadapi segala tantangan hidup dalam hutan dengan tetap memperhatikan keamanan dan kelestarian hidup.
  • Memiliki disiplin dan tanggungjawab yang lebih mantap untuk memelihara kelestarian sumberdaya alam dan lingkungan hidup.
  • Mampu menyelenggarakan kegiatan-kegiatan Saka Wanabakti secara positif, berdaya guna dan tepat guna, sesuai dengan bakat dan minatnya sehingga berguna bagi pribadinya, masyarakat bangsa dan negara.
  • Mampu menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan kecakapannya kepada Pramuka Siaga dan Pramuka Penggalang serta anggota lainnya.